%A RIZKI KURNIAWAN 0642011341 %J Digital Library %T KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DALAM MENINGKATKAN PAD DI KABUPATEN LAMPUNG TENGAH %X Abstrak Pembagian urusan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota sebagai peraturan pelaksana dari UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UndangUndang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah merupakan landasan bagi pengembangan otonomi daerah di Indonesia. Landasan hukum tentang pajak daerah yang terbaru diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lahirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan penambahan 3 (tiga) jenis pajak baru bagi kabupaten/kota, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Sarang Burung Walet dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (yang sebelumnya merupakan pajak pusat) Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah telah mengaturnya dalam bentuk Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 dan pelaksanaan pemungutannya diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2011. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas peolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan serta pemungutan ini menggunakan sistem self assessment yang artinya wajib pajak wajib dipercaya dalam menghitung besarnya nilai pajak yang harus disetorkan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pengaturan kewenangan hukum Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan bagaimanakah pelaksanaan kewenangan dalam pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Lampung Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan yang terjadi diatas.pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan masalah yuridis normatif dan yuridis empiris yang bersumber dari data primer dan data sekunder. Selanjutnya pengumpulan data diakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan, setelah terkumpul data dianalisis secara deskripsi kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan kewenangan hukum pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Lampung Tengah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Lampung Tengah dan secara substansi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta pelaksanaan pemungutan pajak ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam realisasinya di periode pertama Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor BPHTB Kabupaten Lampung Tengah belum dapat menembus angka yang ditargetnya yaitu sebesar Rp. 2 miliyar. Hal ini dikarenakan batas Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang di tetapkan di Lampung Tengah yaitu sebesar Rp. 60.000.000,00 dan untuk hibah sebesar Rp. 300.000.000,00. Angka ini terlalu tinggi dibandingkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di daerah kabupaten ini. mengingat harga pasaran tanah di Kabupaten lebih rendah di bandingkan harga pasar tanah di daerah perkotaan. Sedangkan untuk penetapan tarif BPHTB di Lampung Tengah sebesar 5% (lima persen). Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menyarankan kepada para pelaku pemungutan pajak ini agar dapat bekerja dengan efektif dan efisien agar tidak memakan waktu yang berlarut-larut dan sebaiknya para pelaku pemungutan pajak ini diberikan pelatihan-pelatihan khusus agar tidak terjadi kesalahan dalam penginputan data mengingat pajak ini merupakan salah satu unsur yang dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Lampung Tengah. %D 2012 %L eprints9925