%0 Generic %A 0712011268, Nisya Sinta Kumala Dewi %D 2012 %F eprints:9955 %T KEDUDUKAN HUKUM MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) DITINJAU DARI SEGI HUKUM PERIKATAN BERDASARKAN KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PERDATA %U http://digilib.unila.ac.id/9955/ %X Abstrak Hukum perjanjian (kontrak) merupakan bidang hukum yang sangat penting di era globalisasi terutama dalam mendukung kegiatan di sektor perdagangan dan transaksi bisnis. Dalam dunia bisnis, kontrak sangatlah banyak digunakan orang. Bahkan hampir semua kegiatan bisnis diawali dengan adanya kontrak, meskipun kontrak dalam bentuk yang sederhana sekalipun. Selain adanya kontrak, juga dikenal adanya Memorandum of Understanding (MoU). Dibuatnya MoU ditujukan untuk mengikat kedua belah pihak atas hasil dari negosiasi para pihak. Adanya MoU disebabkan adanya asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Dengan adanya latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kedudukan hukum MoU ditinjau dari segi hukum perikatan berdasarkan hukum positif di Indonesia. Untuk itu tujuan penelitian ini adalah memahami dasar hukum kdan edudukan hukum MoU ditinjau dari segi hukum perikatan berdasarkan hukum positif di Indonesia, memahami perbedaan MoU dengan, perjanjian dan mengetahui penyelesaian jika terjadi penyimpangan dalam MoU. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif terapan, yaitu dengan dilakukan dengan mengidentifikasi pokok bahasan dan sub pokok bahasan. Data yang digunakan dalam penelitian ini ialah berupa data sekunder dengan metode pengumpulan data yang diperoleh dari berbagai sumber bacaan, berupa bahan pustaka dan dokumen yang ada hubungannya dengan masalah yang akan diteliti. Setelah data terkumpul, selanjutnya diolah dengan cara studi pustaka dan studi dokumen. Analisis dilakukan secara kualitatif.