%A ALLAYLA 0742011034 %J Digital Library %T PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN ISTRI OLEH SUAMI %X Abstrak Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan undang-undang yang dilakukan dengan kesalahan orang yang dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu bentuk dari tindak pidana tersebut adalah tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian. Berdasarkan hal ini tindak pidana penganiayaan cenderung meningkat, hal ini menyebabkan keresahan dalam masyarakat, namun sanksi pidana yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sudah mencapai pidana maksimum sehingga keluarga korban mendapat kedilan dengan berdasarkan fakta-fakta yang ada. Berdasarkan uraian tersebut penulis mengajukan parmasalahan sebagai berikut : 1) pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penganiayaan istri oleh suami yang menyebabkan meninggalnya seorang istri oleh suami, 2) Dasar hukum hakim dalam menjatuhkan pidana. Penulisan skripsi ini menggunakan 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif berpijak pada norma dan kaidah yang terdapat dalam aturan hukum positif yang berpedoman pada peraturan-peraturan dan perundangundangan yang berhubungan dengan penelititan ini. Sedangkan pendekatan yuridis empiris dilakukan dengan melihat kenyataan- kenyataan yang berlaku di lapangan. Metode yang digunakan dalam menentukan sampel dari populasi adalah metode proporsional purposive sampling, yaitu metode pengambilan sampel dimana dalam penentuan dan pengambilan anggota sampel berdasarkan atas pertimbangan dan tujuan penulisan dalam rangka memenuhi data yang dibutuhkan. Sampel dalam penelitian ini adalah 2 (dua) orang Hakim di Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan 1 (satu) orang Jaksa di Kejaksaan Negeri Gunung Sugih. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian istri oleh suami dan dasar hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa adalah sudah terpenuhinya unsurunsur yang didakwakan (Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) Pasal 44 ayat (2) Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga), berdasarkan putusan hakim ( Putusan Nomor 372/ Pid B/ 2010/ PN.GS ) bahwa terdakwa dinyatakan dapat mempertanggungjawabkan perbuatanya dikarenakan terdakwa melakukan perbuatanya dengan keadaan sadar/dalam keadaan sehat dan tidak ada dasar pemaaf terdakwa melakukan dengan sengaja sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) , dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan; tuntutan jaksa, alat bukti, hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dan petunjuk-petunjuk laindalam persidangan dan adapun hal-hal yang dapat meringankan: terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum, hal-hal yang memberatkan; perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, dan tindak pidana dilakukan dengan sadis dan tidak berperikemanusiaan. Berdasarkan pertanggungjawaban dan putusan hakim maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 15 ( lima belas ) Tahun penjara. Tujuan hakim menjatuhkan pidana adalah sebagai pembalasan yang diberikan kepada terdakwa atas apa yang telah ia perbuat dan untuk memberikan pembinaan serta pendidikan bagi pelaku sehingga nantinya pelaku jera dan tidak akan mengulanginya lagi. Sikap jaksa terhadap putusan pidana yang lebih ringan dari pada tuntutan jaksa adalah dengan menerima atau menolak putusan tersebut. Jika putusan pidana tersebut telah dianggap sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa maka jaksa dapat langsung menerima putusan tersebut, namun jika putusan pidana tersebut tidak pas atau belum sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa maka jaksa akan malakukan upaya banding. Berdasakan kesimpulan diatas, dalam bagian penutup penulis memberikan beberapa saran yaitu 1) Dalam pemberian pidana hendaknya perlu juga memperhatikan hal-hal pemberat dan peringan pidana, dan manfaat dari putusan tersebut dan jangan hanya melihat dan menitikberatkan hukuman atas kesalahan dan sisi kemanusiaannya; 2) Seharusnya masyarakat menyadari bahwasanya pemberian pidana yang lebih ringan dari tuntutan yang diberikan bukanlah sematamata merupakan kinerja buruk dari alat perlengkapan negara khususnya Pengadilan (hakim), tetapi pemidanaan yang lebih ringan tersebut adalah hasil %D 2012 %L eprints9957