@misc{eprints9967, month = {Pebruari}, title = {PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH MELALUI PROGRAM SERTIFIKASI MASSAL SWADAYA MASYARAKAT DI KAMPUNG BINA KARYA PUTRA KECAMATAN RUMBIA KABUPATEN LAMPUNG TENGAH}, author = {Susanto 0742011326}, year = {2012}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/9967/}, abstract = {Abstrak Kampung Bina Karya Putra merupakan salah satu lokasi pensertifikatan massal swadaya untuk tahun anggaran 2009/2010, yang berpedoman pada instruksi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung No. 07 Tahun 2009, dan dalam pelaksanaannya dibantu oleh Pokmasdartbnah Kampung Bina Karya Putra yang dibentuk berdasarkan Perkam Bina Karya Putra No. 01 tahun 2009. Permasalahan dalam skripsi ini adalah (a) bagaimanakah pelaksanaan pendaftaran ,dan (b) hambatan-hambatan apa yang dihadapi, dan penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran secara jelas, sistematik, dan terinci mengenai pelaksanaan pendaftaran tanah melalui swadaya masyarakat di Kampung Bina Karya Putra. Metode penelitian ini dilakukan dengan hukum normatif empiris, pendekatan masalah yang dilakukan dalam penelitian ini dengan menggunakan dua cara yaitu pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Dalam penelitian ini data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, data-data yang telah terkumpul diolah dengan pengolahan data melalui editing, klasifikasi, sistematisasi, dan analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, (a) bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah melalui SMS di Kampung Bina Karya Putra terdapat beberapa tahapan-tahapan yaitu: 1) penetapan satuan pelaksana kegiatan, 2) menetapkan syarat-syarat peserta pendaftaran tanah, 3) menetapkan biaya pendaftaran tanah, 4) tahap pelaksanaan kegiatan yang meliputi kegiatan: sosialisasi, Administrasi, pengumpulan data yuridis, pengukuran dan pemetaan, dan penyerahan sertifikat. 5) penetapan waktu penyelesaian pendaftaran tanah, 6) realisasi program dan kegiatan. Berdasarkan kenyataan di lapangan ternyata dalam tahapan-tahapan tersebut belum berjalan sesuai dengan yang ditentukan dalam Instruksi Kepala Kantor BPN Provinsi Lampung No. 7 tahun 2009 dan Perkam No.01 Tahun 2009,seperti ketidak aktifan beberapa panitia pelaksana, terlalu banyaknya syarat-syarat yang di tentukan sehinga para pendaftar dan panitia cukup kesulitan dalan melengkapinya, biaya yang di tentukan terlalu besar sehingga para peserta merasa keberatan, jangka waktu penyelesaian sertifikat terhambat karena banyak para peserta yang kesulitan dalam melengkapi syarat-syarat dan banyak di antaranya melakukan penundaan pembayaran. (b) hambatannya adalah masih banyak peserta pemegang hak atas tanah yang merasa keberatan dengan biaya-biaya yang ditetapkan salah satunya biaya kerohiman sebesar Rp. 30/meter, pihak pemerintah desa tidak mempunyai register tanah, pihak kantor pertanahan kesu`litan dalam menelusuri riwayat tanah, pihak panitia kesulitan dalam melakukan sosialisasi. Seyogyanya BPN atau pemerintah memberikan keringanan mensgenai biayabiaya pendaftaran tanah, dan lebih giat lagi melakukan publisitas atas segala ketetapan yang ditetapkan oleh pemerintah kepada masyarakat baik itu memberikan penyuluhan di desa-desa melui penyuluhan langsung ke lapangan ataupun melalui media massa.} }