%A KURNIA DWIRIZKI ARIZUAN 0812011047 %J Digital Library %T ANALISIS HUKUM WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN (Studi Pada PT Dharmatama Megah Finance Cabang Metro) %X Abstrak Keterbatasan dana menjadi kendala utama bagi konsumen untuk membeli suatu kendaraan roda empat secara tunai. Suatu perusahaan pembiayaan di bidang pembiayaan konsumen menjadi salah satu alternatif bagi konsumen untuk dapat membeli kendaraan roda empat tersebut secara kredit, salah satunya adalah PT Dharmatama Megah Finance Cabang Metro. Pemberian pembiayaan kepada konsumen harus didahului dengan adanya suatu perjanjian yang disebut dengan perjanjian pembiayaan konsumen. Perjanjian pembiayaan konsumen mempunyai fungsi penting karena dalam praktik pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen mempunyai peluang terjadinya risiko, risiko yang terbesar adalah tidak terpenuhinya kewajiban (wanprestasi) oleh Debitur. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu apa saja bentuk wanprestasi Debitur dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen, bagaimana akibat hukum wanprestasi Debitur dalam perjanjian pembiayaan konsumen, dan bagaimana upaya penyelesaian wanprestasi Debitur oleh PT Dharmatama Megah Finance. Tujuan penelitian ini adalah memperoleh deskripsi secara jelas, lengkap, dan terperinci tentang bentuk wanprestasi Debitur dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen, akibat hukum wanprestasi Debitur dalam perjanjian pembiayaan konsumen, dan upaya penyelesaian wanprestasi Debitur oleh PT Dharmatama Megah Finance. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif empiris dengan pendekatan masalah pada penelitian ini adalah pendekatan normatif terapan (applied law approach). Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang dikumpulkan dengan cara studi lapangan, studi pustaka, dan studi dokumen. Data yang telah terkumpul akan diolah dengan cara pemeriksaan data (editing), klasifikasi data (classification), dan sistematisasi data (systematizing), yang kemudian akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif yang dilakukan secara komprehensif dan lengkap. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa terdapat beberapa bentuk wanprestasi yang terjadi dalam praktik pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen pada PT Dharmatama Megah Finance, yaitu keterlambatan pembayaran angsuran, Debitur menggadaikan kendaraaan roda empat, Debitur mengoperalihkan kendaraan roda empat, dan Debitur membawa lari kendaraan roda empat. Wanprestasi Debitur dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen menimbulkan adanya suatu akibat hukum, yaitu pemenuhan perjanjian diertai ganti rugi, pemutusan perjanjian, dan pemutusan perjanjian disertai ganti rugi. Upaya penyelesaian wanprestasi oleh PT Dharmatama Megah Finance dilakukan dengan cara memberikan peringatan secara lisan melalui via telepon dan memberikan peringatan secara tulisan yaitu, Surat Peringatan I (SP I), Surat Peringatan II (SP II), dan Surat Peringatan III (SP III), apabila Debitur tetap tidak ada itikad baik maka pihak perusahaan pembiayaan konsumen akan melakukan penyelidikan oleh kolektor dan mengeluarkan Surat Kuasa Tarik (SKT) untuk mengambil kendaraan roda empat yang dilakukan oleh eksekutor. Setelah kendaraan ditarik, maka akan dilakukan pelelangan jika Debitur tidak menginginkan kembali kendaraan roda empat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. Kata Kunci: Pembiayaan konsumen, perjanjian, wanprestasi. %D 2012 %L eprints9970