TY - JOUR ID - eprints9975 UR - http://digilib.unila.ac.id/9975/ A1 - 0812011203, Laras Wijayanti Y1 - 2012/03/08/ N2 - Abstrak Pertentangan maupun perbedaan yang ada dalam kehidupan bermasyarakat dapat menimbulkan perselisihan, perpecahan bahkan menjurus kearah terjadinya kekacauan. Pertentangan tersebut dapat terjadi akibat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi orang lain yang mewajibkan orang yang melakukan perbuatan tersebut untuk menggganti rugi kepada pihak korban, untuk itu diperlukan suatu hukum yang mengatur perilaku dalam kehidupan bermasyarakat. Perselisihan yang tidak dapat diselesaikan melalui jalan damai maka dapat diputus melalui hakim di Pengadilan Negeri. Sehingga diharapkan dengan bantuan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan dapat memberikan keadilan bagi masing-masing pihak yang berperkara. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah putusan Pengadilan tentang perbuatan melawan hukum dalam kasus sengketa tanah. Tujuan penelitian ini adalah memahami deskripsi lengkap, rinci, jelas, dan sistematis mengenai subyek dan obyek dalam perkara No. 10/PDT.G/2010/PN.TK, alasan Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pertimbangan hakim dalam memutus perkara, dan akibat hukum yang ditimbulkan dari putusan Pengadilan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif terapan dengan pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan melalui penelaahan terhadap norma-norma baik yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan dan dokumen putusan Pengadilan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka yang meliputi bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yang berupa buku-buku ilmu pengetahuan hukum yang berhubungan dengan permasalahan atau bahasan pokok. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan membuktikan bahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat I dan II yang menyebabkan kerugian bagi penggugat merupakan perbuatan melawan hukum karena Tergugat I dan II telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum yaitu adanya suatu perbuatan, perbuatan Laras Wijayanti tersebut melawan hukum, adanya kerugian yang ditimbulkan, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Akibat hukum dari putusan pengadilan No.10/PDT.G/2010/PN.TK adalah menghukum para Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang terbukti milik Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun kepada Penggugat dan menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa serta biaya perkara yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan. Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Sengketa Tanah, Hukum Acara Perdata JF - Digital Library TI - ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NO.10/PDT.G/2010/PN.TK TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM KASUS SENGKETA TANAH AV - restricted ER -