%A Pratiwi Sarastika Azwar 0812011243 %J Digital Library %T PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PENERAPAN AZAS RESIPROSITAS ANTARA INDONESIA DAN SINGAPURA %X Abstrak Tindak pidana korupsi yang sudah bersifat lintas batas teritorial menyebabkan mutlak diperlukannya eksistensi dari kerja sama internasional yang secara umum kerja sama maupun hubungan baik antara Negara. Dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi melalui sarana hukum nasional, juga diperlukan adanya sarana hukum lain, yakni penerapan azas resiprositas yang dapat menjadi sarana pendukung hukum nasional dalam upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi. Negara Indonesia dengan Singapura pada dasarnya telah memiliki suatu perjanjian ekstradisi akan tetapi keberadaan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singupura tidak berjalan efektif, sehingga kebijakan hukum pidana yang ditempuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi adalah melalui penerapan azas resiprositas namun penerapan azas resiprositas pun juga masih mengalami beberapa hambatan dalam implementasinya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kebijakan hukum pidana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui penerapan azas resiprositas antara Indonesia dan Singapura? dan apakah faktor-faktor penghambat kebijakan hukum pidana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui penerapan azas resiprositas antara Indonesia dan Singapura? Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara staf ahli Kementerian Luar Negeri RI, staf ahli Kementerian Hukum dan HAM RI dan Dosen bagian pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah yang kemudian dianalisis secara analisis kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan hukum pidana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui penerapan azas resiprositas antara Indonesia dan Singapura merupakan suatu bentuk kerja sama bantuan hukum timbal balik dalam hubungan baik antara Indonesia dengan Singapura dengan berdasarkan prinsip azas resiprositas di bidang pidana yang meliputi permintaan bantuan berkenaan dengan proses peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara yang diminta. Faktor-faktor penghambat kebijakan hukum pidana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui penerapan azas resiprositas antara Indonesia dan Singapura antara lain azas resiprositas hanya bersifat hubungan timbal balik bilateral antar ke dua Negara sehingga kompetensinya tidak begitu luas, kebijakan penerapan azas resiprositas bertentangan dengan ketentuan Pasal 55 Hukum Acara Pidana Singapura, implementasi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang tidak berjalan efektif, dan prosedur yang cukup rumit dalam penerapan azas resiprositas. Adapun saran yang diberikan penulis yaitu Negara Indonesia dan Singapura diharapkan dapat meningkatkan hubungan yang lebih baik lagi antar dua negara karena hal ini sangat penting mengingat keberadaan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singupura tidak berjalan efektif sehingga dalam mewujudkan standar internasional dalam memberantas korupsi, baik menyangkut legal flamework dan strateginya maka kedua Negara harus lebih mengutamakan kepentingan bersama dengan komitmen dan keseriusan yang tinggi kepada masyarakat internasional dalam mencegah dan memberantas korupsi. %D 2012 %L eprints9987