TY - JOUR ID - eprints9989 UR - http://digilib.unila.ac.id/9989/ A1 - 0812011285, SISCHA DWI PUTRI Y1 - 2012/02/03/ N2 - Abstrak Wasiat (testament) menurut KUHPerdata yaitu suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya dan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Pengaturan yang ada mengenai pengertian wasiat (testament) ataupun pewasiat baik dalam KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam memang berbeda. Akan tetapi pengaturan-pengaturan yang ada baik di dalam KUHPerdata maupun Kompilasi Hukum Islam ini semata-mata merupakan pembatasan dari apa yang akan diberikan oleh pemberi wasiat kepada penerima wasiat dimana yang akan berlaku apabila pemberi wasiat tersebut telah meninggal dunia. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah apa saja kriteria penerima wasiat berdasarkan KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam, larangan-larangan pada pelaksanaan wasiat berdasarkan KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam, dan bagaimana tata cara pelaksanaan wasiat berdasarkan KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian bersifat deskripstif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui studi pustaka. Data yang telah dikumpulkan tersebut diolah dengan cara pemeriksaan data, rekonstruksi data, sistematisasi data, dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui dalam ketentuan KUHPerdata bahwa penerima wasiat dapat menerima wasiat apabila ia dinyatakan cakap, sedangkan untuk penerima wasiat dalam Kompilasi Hukum Islam penerima wasiatpun harus cakap SISCHA DWI PUTRI dan menyatakan secara tegas menerima wasiat. Larangan-larangan pada pelaksanaan wasiat menurut KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam terdiri dari dua macam yaitu siapa saja yang dilarang menerima surat wasiat dan hal-hal apa saja yang dilarang di dalam isi surat wasiat tersebut. Siapa saja yang dilarang menerima wasiat pada KUHPerdata diatur dalam Pasal 901-912 KUHPerdata, sementara dalam Kompilasi Hukum Islam diatur dalam Pasal 197, 207, dan 208 Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan, mengenai hal-hal apa saja yang dilarang dalam isi surat wasiat di dalam KUHPerdata yaitu seperti fidei commis, dan di dalam Kompilasi Hukum Islam yang dilarang adalah memberikan wasiat melebihi 1/3 (sepertiga) dari seluruh harta warisan. Pengaturan tata cara pelaksanaan wasiat (testament) dalam KUHPerdata terdapat dalam Pasal 930-953 KUHPerdata dan juga Undang-undang Nomor. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sedangkan untuk Kompilasi Hukum Islam terdapat dalam Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam. Kata Kunci : Wasiat, KUHPerdata, Kompilasi Hukum Islam. JF - Digital Library TI - TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KETENTUAN-KETENTUAN WASIAT MENURUT KUHPERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM AV - restricted ER -