Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T21:03:21ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2016-01-26T05:00:15Z2016-01-26T05:00:15Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/20435This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/204352016-01-26T05:00:15ZHARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM
TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN
PEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,
SUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY
WOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN
KONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANGBertambah maraknya masalah perdagangan perempuan dan anak di berbagai
negara, terutama negara-negara berkembang telah menjadi perhatian masyarakat
internasional terutama perserikatan bangsa-bangsa, Protocol To Prevent, Suppress
And Punish Trafficking in Persons, Especially Women And Children, yang
selanjutnya disebut sebagai Protokol Trafficking adalah salah satu protocol
tambahan dari Konvensi TOC (Transnational Organized Crime) yang dihasilkan
oleh PBB dan merupakan instrument internasional yang sangat membantu dalam
pencegahan dan memerangi kejahatan perdagangan orang, khususnya
perdagangan perempuan dan anak. Pemerintah Indonesia telah ikut
menandatangani serta meratifikasi Konvensi berserta protocol tambahannya
tersebut dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang pengesahan United
Nations Convention Against Transnational Organized Crime, sedangkan Undangundang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang (PTPPO) merupakan undang-undang yang di bentuk beberapa tahun
sebelum Indonesia meratifikasi ketentuan internasional tersebut, dengan demikian
maka perlu adanya harmonisasi antara ketentuan hukum internasional dengan
ketentuan yang ada di hukum nasional Indonesia dengan tetap menyesuaikan dan
memperhatikan isi dari ketentuan hukum nasional Indonesia.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah berusaha untuk menjelaskan mengenai
harmonisasi pengaturan perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan
orang khususnya perempuan dan anak berdasarkan protocol Trafficking dan UU
No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO, tujuannnya adalah agar mengetahui
keharmonisasian Pengaturan perlindungan terhadap korban tindak pidana
perdagangan orang khususnya perempuan dan anak berdasarkan Protocol
Trafficking dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan tipe penelitian
deskriptif, pendekatan masalah dilakukan secara yuridis, yaitu kajian terhadap
peraturan perundang-undangan, serta sumber dan jenis data yang di pergunakan
dalam penelitian ini adalah data sekunder melalui teknik studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam Undangundang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang seperti pengertian perdagangan orang, tujuan, dan bentuk-bentuk
perlindungan yang diberikan sudah mencakup atau mengadopsi isi dari ketentuan
pengaturan yang terdapat dalam protocol trafficking, hal ini karena meskipun
Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dibentuk sebelum Indonesia
meratifikasi Protokol tersebut dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2009 tentang
Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime,
namun Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang merupakan wujud komitmen Indonesia dalam melaksanakan
Protocol Trafficking yang bertujuan mencegah, memberantas dan menghukum
perdagangan orang khusus perdagangan perempuan dan anak, yang sebelumnya
ditandatangani pada waktu Protocol Trafficking tersebut dibentuk di Palermo
Italia pada tahun 2000, perbedaan kedua sistem hukum tersebut hanya pada
lingkup berlakuny, dimana ketentuan dalam Undang-undang N0. 21 Tahun 2007
tentang PTPPO wilayah cakupannya lebih sempit dibanding dengan Protokol
Trafficking yang merupakan ketentuan Internasional yang mengatur mengenai
perdagangan orang pada umumnya dan perdagangan perempuan dan anak pada
khususnya secara universal.
Kata kunci : Harmonisasi, Perlindungan Hukum, Perdagangan orang khususnya
perdagangan perempuan dan anak.Yeyen Rismiyanti 04120112592016-01-21T03:14:14Z2016-01-21T03:14:14Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/18257This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/182572016-01-21T03:14:14ZHARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP
KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK
BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH
TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN SEBAGAI
PROTOKOL TAMBAHAN KONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED
CRIME) DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANGAbstrak
Bertambah maraknya masalah perdagangan perempuan dan anak di berbagai negara,
terutama negara-negara berkembang telah menjadi perhatian masyarakat internasional
terutama perserikatan bangsa-bangsa, Protocol To Prevent, Suppress And Punish Trafficking
in Persons, Especially Women And Children, yang selanjutnya disebut sebagai Protokol
Trafficking adalah salah satu protocol tambahan dari Konvensi TOC (Transnational
Organized Crime) yang dihasilkan oleh PBB dan merupakan instrument internasional yang
sangat membantu dalam pencegahan dan memerangi kejahatan perdagangan orang,
khususnya perdagangan perempuan dan anak. Pemerintah Indonesia telah ikut
menandatangani serta meratifikasi Konvensi berserta protocol tambahannya tersebut dengan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang pengesahan United Nations Convention
Against Transnational Organized Crime, sedangkan Undang-undang No.21 Tahun 2007
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) merupakan undang
undang yang di bentuk beberapa tahun sebelum Indonesia meratifikasi ketentuan
internasional tersebut, dengan demikian maka perlu adanya harmonisasi antara ketentuan
hukum internasional dengan ketentuan yang ada di hukum nasional Indonesia dengan tetap
menyesuaikan dan memperhatikan isi dari ketentuan hukum nasional Indonesia.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah berusaha untuk menjelaskan mengenai
harmonisasi pengaturan perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang
khususnya perempuan dan anak berdasarkan protocol Trafficking dan UU No. 21 Tahun 2007
tentang PTPPO, tujuannnya adalah agar mengetahui keharmonisasian Pengaturan
perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang khususnya perempuan dan
anak berdasarkan Protocol Trafficking dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan tipe penelitian deskriptif,
pendekatan masalah dilakukan secara yuridis, yaitu kajian terhadap peraturan perundang
undangan, serta sumber dan jenis data yang di pergunakan dalam penelitian ini adalah data
sekunder melalui teknik studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam Undang-undang No.
21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang seperti pengertian
perdagangan orang, tujuan, dan bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan sudah mencakup
atau mengadopsi isi dari ketentuan pengaturan yang terdapat dalam protocol trafficking, halYeyen Rismiyanti 04120112592015-04-13T05:00:08Z2015-09-09T07:17:40Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8152This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/81522015-04-13T05:00:08ZHARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN
PROTOCOL TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS,
ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN
KONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA
PERDAGANGAN ORANGAbstrak
Bertambah maraknya masalah perdagangan perempuan dan anak di berbagai negara, terutama
negara-negara berkembang telah menjadi perhatian masyarakat internasional terutama
perserikatan bangsa-bangsa, Protocol To Prevent, Suppress And Punish Trafficking in Persons,
Especially Women And Children, yang selanjutnya disebut sebagai Protokol Trafficking adalah
salah satu protocol tambahan dari Konvensi TOC (Transnational Organized Crime) yang
dihasilkan oleh PBB dan merupakan instrument internasional yang sangat membantu dalam
pencegahan dan memerangi kejahatan perdagangan orang, khususnya perdagangan perempuan
dan anak. Pemerintah Indonesia telah ikut menandatangani serta meratifikasi Konvensi berserta
protocol tambahannya tersebut dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang
pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime, sedangkan
Undang-undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(PTPPO) merupakan undang-undang yang di bentuk beberapa tahun sebelum Indonesia
meratifikasi ketentuan internasional tersebut, dengan demikian maka perlu adanya harmonisasi
antara ketentuan hukum internasional dengan ketentuan yang ada di hukum nasional Indonesia
dengan tetap menyesuaikan dan memperhatikan isi dari ketentuan hukum nasional Indonesia.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah berusaha untuk menjelaskan mengenai harmonisasi
pengaturan perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang khususnya
perempuan dan anak berdasarkan protocol Trafficking dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang
PTPPO, tujuannnya adalah agar mengetahui keharmonisasian Pengaturan perlindungan terhadap
korban tindak pidana perdagangan orang khususnya perempuan dan anak berdasarkan Protocol
Trafficking dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan tipe penelitian deskriptif,
pendekatan masalah dilakukan secara yuridis, yaitu kajian terhadap peraturan perundangundangan, serta sumber dan jenis data yang di pergunakan dalam penelitian ini adalah data
sekunder melalui teknik studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam Undang-undang No. 21
Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang seperti pengertian
perdagangan orang, tujuan, dan bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan sudah mencakup
atau mengadopsi isi dari ketentuan pengaturan yang terdapat dalam protocol trafficking, hal ini
karena meskipun Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dibentuk sebelum
Indonesia meratifikasi Protokol tersebut dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2009 tentang
Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime, namun
Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
merupakan wujud komitmen Indonesia dalam melaksanakan Protocol Trafficking yang bertujuan
mencegah, memberantas dan menghukum perdagangan orang khusus perdagangan perempuan
dan anak, yang sebelumnya ditandatangani pada waktu Protocol Trafficking tersebut dibentuk di
Palermo Italia pada tahun 2000, perbedaan kedua sistem hukum tersebut hanya pada lingkup
berlakuny, dimana ketentuan dalam Undang-undang N0. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO
wilayah cakupannya lebih sempit dibanding dengan Protokol Trafficking yang merupakan
ketentuan Internasional yang mengatur mengenai perdagangan orang pada umumnya dan
perdagangan perempuan dan anak pada khususnya secara universal.
Kata kunci : Harmonisasi, Perlindungan Hukum, Perdagangan orang khususnya perdagangan
perempuan dan anak.Yeyen Rismiyanti 0412011259