Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T23:54:35ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2016-01-25T08:19:52Z2016-01-25T08:19:52Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/19829This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/198292016-01-25T08:19:52ZANALISIS PENYIDIKAN
TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA
DENGAN PELAKU ANAK DIBAWAH UMUR
(Studi Pada Poltabes Bandar Lampung)NNHabrin Trimadhika 04420110882016-01-15T07:03:07Z2016-01-15T07:03:07Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/17885This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/178852016-01-15T07:03:07ZANALISIS PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA DENGAN PELAKU
ANAK DIBAWAH UMUR
(Studi Pada Satuan Narkoba Kepolisian Kota Besar Bandar Lampung)Abstrak
Peredaran dan penyalahgunaan psikotropika telah menjadi musuh bersama yang perlu
ditanggulangi sedini mungkin, karena tindak pidana psikotropika pada saat ini tidak hanya
melibatkan kalangan orang dewasa saja, namun telah merambah pada kalangan anak dibawah
umur. Hal tersebut merupakan ancaman yang sangat berbahaya bagi keselamatan bangsa,
karena dampak yang ditimbulkan sangatlah luar biasa, seperti kerusakan fisik, mental,
maupun sikap. Melihat dari akibat yang ditimbulkan, maka langkah penanganan terhadap
tindak pidana penyalahgunaan psikotropika menjadi hal yang sangat serius khususnya bagi
pihak kepolisian yang merupakan tombak terdepan dalam pemberantasan penyalahgunaan
psikotropika. Adapun masalah yang diangkat adalah bagaimanakah proses penyidikan tindak
pidana psikotropika dengan pelaku anak dibawah umur?, dan apakah yang menjadi kendala
penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap anak dibawah umur yang melakukan tindak
pidana psikotropika?.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan secara
yuridis normatif dan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data adalah data primer yang
diperoleh dari studi lapangan yang dilakukan pada Kepolisian Kota Besar Bandar Lampung
dan Fakultas Hukum Universitas Lampung sedangkan data skunder diperoleh dari hasil studi
pustaka. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan cara memeriksa dan mengoreksi data,
setelah itu data diolah dan diadakan analisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, bahwa penyidikan terhadap tindak pidana
psikotropika dengan pelaku anak dibawah umur pada prinsipnya sama dengan penyidikan
pada umumnya, yaitu suatu upaya penyidik untuk dapat mengungkap suatu tindak pidana,
oleh karena itu tujuan utama yang ingin dicari dalam penyidikan adalah untuk
mengumpulkan bukti-bukti dalam suatu tindak
Habrin Trimadhika
pidana, membuat terang suatu tindak pidana, dan pada akhirnya menemukan siapa pelakunya.
Namun dengan pertimbangan karena pelaku adalah anak dibawah umur maka pada prosesnya
tidak sekedar memberlakukan Undang-Undang Tentang Psikotropika dan KUHAP saja tetapi
juga diberlakukan Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang lain
yang mengatur tentang anak, serta pelaksanaan penyidikannyapun juga dilakukan dengan
memperhatikan perlindungan jiwa dari anak itu sendiri. Oleh karena itu dalam hal penyidikan
tindak pidana penyalahgunaan psikotropika dengan pelaku anak dibawah umur, penyidik
Poltabes Bandar Lampung menerapkan strategi atau cara khusus, antara lain yaitu dengan
mengedepankan aspek psikologi anak, mengundang Bapas untuk melakukan investigasi
terhadap anak yang tengah menjalani penyidikan tersebut dan lebih mengutamakan penyidik
Polri Wanita. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya stigma jahat pada jiwa anak,
apalagi yang menyangkut masalah psikotropika yang secara formal ancaman hukumannya
cukup berat dan pengaruh terhadap perkembangan anak cukup besar namun demikian prinsip
atau dasar-dasar penyidikannya tetap mengacu kepada apa yang telah digariskan dalam
proses beracara. Kendala-kendala yang dihadapi penyidik dalam melakukan penyidikan
tindak pidana penyalahgunaan psikotropika dengan pelaku anak dibawah umur adalah
Poltabes Bandar Lampung tidak memiliki psikolog spesialis anak yang sangat diperlukan
sebagai pendamping anak selama proses penyidikan dan tidak tersedianya ruangan khusus
dalam melakukan penyidikan terhadap anak.
Agar penyidikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana psikotropika dapat berjalan
dengan baik maka penulis menyarankan adanya psikolog spesialis anak untuk mendampingi
anak tersangka penyalahgunaan psikotropika selama proses penyidikan dan juga hendaknya
anak yang melakukan tindak pidana tindak pidana psikotropika sebisa mungkin jangan
sampai dipidana penjara melainkan ditangani dengan cara direhabilitasi, baik secara fisik
maupun secara psikis.Habrin Trimadhika 04420110882015-07-24T01:56:55Z2015-09-09T07:37:43Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11119This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/111192015-07-24T01:56:55ZANALISIS PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA DENGAN
PELAKU ANAK DIBAWAH UMUR
(Studi Pada Satuan Narkoba Kepolisian Kota Besar Bandar Lampung)Abstrak
Peredaran dan penyalahgunaan psikotropika telah menjadi musuh bersama yang
perlu ditanggulangi sedini mungkin, karena tindak pidana psikotropika pada saat ini
tidak hanya melibatkan kalangan orang dewasa saja, namun telah merambah pada
kalangan anak dibawah umur. Hal tersebut merupakan ancaman yang sangat
berbahaya bagi keselamatan bangsa, karena dampak yang ditimbulkan sangatlah
luar biasa, seperti kerusakan fisik, mental, maupun sikap. Melihat dari akibat yang
ditimbulkan, maka langkah penanganan terhadap tindak pidana penyalahgunaan
psikotropika menjadi hal yang sangat serius khususnya bagi pihak kepolisian yang
merupakan tombak terdepan dalam pemberantasan penyalahgunaan psikotropika.
Adapun masalah yang diangkat adalah bagaimanakah proses penyidikan tindak
pidana psikotropika dengan pelaku anak dibawah umur?, dan apakah yang menjadi
kendala penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap anak dibawah umur yang
melakukan tindak pidana psikotropika?.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan
secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data adalah
data primer yang diperoleh dari studi lapangan yang dilakukan pada Kepolisian
Kota Besar Bandar Lampung dan Fakultas Hukum Universitas Lampung sedangkan
data skunder diperoleh dari hasil studi pustaka. Data yang diperoleh kemudian
diolah dengan cara memeriksa dan mengoreksi data, setelah itu data diolah dan
diadakan analisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, bahwa penyidikan terhadap tindak
pidana psikotropika dengan pelaku anak dibawah umur pada prinsipnya sama
dengan penyidikan pada umumnya, yaitu suatu upaya penyidik untuk dapat
mengungkap suatu tindak pidana, oleh karena itu tujuan utama yang ingin dicari
dalam penyidikan adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam suatu tindak
Habrin Trimadhika
pidana, membuat terang suatu tindak pidana, dan pada akhirnya menemukan siapa
pelakunya. Namun dengan pertimbangan karena pelaku adalah anak dibawah umur
maka pada prosesnya tidak sekedar memberlakukan Undang-Undang Tentang
Psikotropika dan KUHAP saja tetapi juga diberlakukan Undang-Undang Tentang
Perlindungan Anak dan Undang-Undang lain yang mengatur tentang anak, serta
pelaksanaan penyidikannyapun juga dilakukan dengan memperhatikan
perlindungan jiwa dari anak itu sendiri. Oleh karena itu dalam hal penyidikan tindak
pidana penyalahgunaan psikotropika dengan pelaku anak dibawah umur, penyidik
Poltabes Bandar Lampung menerapkan strategi atau cara khusus, antara lain yaitu
dengan mengedepankan aspek psikologi anak, mengundang Bapas untuk
melakukan investigasi terhadap anak yang tengah menjalani penyidikan tersebut
dan lebih mengutamakan penyidik Polri Wanita. Hal ini bertujuan untuk
menghindari terjadinya stigma jahat pada jiwa anak, apalagi yang menyangkut
masalah psikotropika yang secara formal ancaman hukumannya cukup berat dan
pengaruh terhadap perkembangan anak cukup besar namun demikian prinsip atau
dasar-dasar penyidikannya tetap mengacu kepada apa yang telah digariskan dalam
proses beracara. Kendala-kendala yang dihadapi penyidik dalam melakukan
penyidikan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika dengan pelaku anak
dibawah umur adalah Poltabes Bandar Lampung tidak memiliki psikolog spesialis
anak yang sangat diperlukan sebagai pendamping anak selama proses penyidikan
dan tidak tersedianya ruangan khusus dalam melakukan penyidikan terhadap anak.
Agar penyidikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana psikotropika dapat
berjalan dengan baik maka penulis menyarankan adanya psikolog spesialis anak
untuk mendampingi anak tersangka penyalahgunaan psikotropika selama proses
penyidikan dan juga hendaknya anak yang melakukan tindak pidana tindak pidana
psikotropika sebisa mungkin jangan sampai dipidana penjara melainkan ditangani
dengan cara direhabilitasi, baik secara fisik maupun secara psikis.Habrin Trimadhika 0442011088