Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T02:22:01ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2016-01-26T04:17:22Z2016-01-26T04:17:22Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/20155This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/201552016-01-26T04:17:22ZANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP
PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN IJAZAHABSTRAK
Tindak pidana pemalsuan ijazah adalah salah satu bentuk tindak pidana
pemalsuan surat. Untuk mengatasinya, perlu dilakukan penegakan hukum yang
tegas, guna perlindungan hukum atau jaminan kepercayaan atas kebenaran
sesuatu yang ditujukan bagi masyarakat dan negara. Berdasarkan hal tersebut,
maka penulis melakukan penelitian untuk penyusunan skripsi dengan judul
“Analisis Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah”.
Fokus permasalahan yang akan dibahas yakni: (1) apakah faktor penyebab
terjadinya tindak pidana pemalsuan ijazah? (2) bagaimanakah penegakan hukum
terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah serta? (3) apakah faktor
penghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan ijazah?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan secara normatif dan
empiris, yang diperoleh melalui studi pustaka dan studi lapangan. Populasi dan
sampel dalam penelitian ini adalah Polisi dari Kepolisian Resimen Kota Bandar
Lampung, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Hakim pada
Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang. Analisis dilakukan secara
kualitatif, selanjutnya ditarik suatu kesimpulan dengan metode induktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan skripsi ini, ditarik suatu kesimpulan
sebagai berikut : (1) Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan
ijazah, yaitu: a). Faktor internal, berupa prilaku sosial (social behavior), dengan
tujuan untuk meningkatkan kedudukan seseorang (status symbol) atau
meningkatkan popularitas dimata masyarakat sebagai prestice symbol, serta
adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan; b). Faktor eksternal berupa
perkembangan teknologi, rekruitmen instansi tertentu, baik pemerintah
(eksekutif), Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif), maupun Kepolisian
(yudikatif), dan dunia usaha, serta adanya peluang atau kesempatan. (2)
Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah dapat
ditempuh dengan menggunakan : (a) Sarana Penal atau upaya represif
(penumpasan setelah terjadinya kejahatan) dengan cara : adanya laporan dari
masyarakat, penunjukan, penyelidikan, penyidikan, melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, penangkapan, penyitaan dilanjutkan dengan persidangan hingga
pada putusan hakim. Upaya represif dilakukan untuk memperkecil ruang gerak
pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah serta kesempatan terjadinya kejahatan
dengan tujuan untuk megembalikan keserasian yang pernah mengalami
gangguan. (b) Sarana Non Penal, yakni upaya pencegahan (preventif) dengan cara
menanggulangi sebelum terjadi suatu kejahatan yang biasanya melibatkan para
pihak. Terdiri dari dua langkah pendekatan, yakni : aspek kebijakan pemerintah,
seperti adanya reformasi birokrasi, pendidikan kepada masyarakat serta adanya
kerjasama aparat penegak hukum dengan masyarakat; dan aspek mempengaruhi
pikiran masyarakat melalui media massa guna mengubah pemikiran masyarakat
tentang cara atau jalan yang baik dan benar untuk mendapatkan ijazah dan gelar
kesarjanaan yang sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. (3)
Beberapa faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap tindak
pidana pemalsuan ijazah, dapat dilihat dari : (a) aparat penegak hukumnya; (b)
peraturannya itu sendiri; (c) sarana dan prasarana yang menunjang proses hukum;
(d) kesadaran hukum masyarakat dan (e) budaya hukum dari masyarakat serta
faktor-faktor rasional penegakan hukum yang sudah berjalan namun hasilnya
belum optimal sebagaimana yang diinginkan oleh hukum.
Berdasarkan kesimpulan di atas, diajukan saran sebagai berikut : (1) Aparat
penegak hukum hendaknya selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas
bahwa memalsukan ijazah adalah suatu perbuatan melawan hukum dan setiap
pelakunya dapat dikenakan hukuman baik berupa pidana penjara maupun pidana
denda. (2) Menerapkan mekanisme pengecekan ulang untuk setiap lembaga yang
melakukan perekrutan harus diterapkan, dengan cara melakukan pengecekan
ulang terhadap sumber ijazah yang diajukan oleh para calon. (3) Membangun
kemitraan antara para aparat penegak hukum, pemerintah dan masyarakat dalam
mewujudkan kesadaran untuk patuh dan taat pada hukum serta senantiasa
berusaha menghindarkan diri untuk tidak berbuat kejahatan. (4) Membentuk
wadah bersama, antara aparat penegak hukum dengan masyarakat, untuk
menciptakan rasa kebersamaan dan kesetaraan, sehingga dapat melakukan
langkah-langkah pro-aktif dalam menanggulangi tindak pidana pemalsuan ijazah.IRFANI ILA SHANTI 04420112912016-01-15T04:09:49Z2016-01-15T04:09:49Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/18043This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/180432016-01-15T04:09:49ZANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP
PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN IJAZAHTindak pidana pemalsuan ijazah adalah salah satu bentuk tindak pidana
pemalsuan surat. Untuk mengatasinya, perlu dilakukan penegakan hukum yang
tegas, guna perlindungan hukum atau jaminan kepercayaan atas kebenaran
sesuatu yang ditujukan bagi masyarakat dan negara. Berdasarkan hal tersebut,
maka penulis melakukan penelitian untuk penyusunan skripsi dengan judul
“Analisis Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah”.
Fokus permasalahan yang akan dibahas yakni: (1) apakah faktor penyebab
terjadinya tindak pidana pemalsuan ijazah? (2) bagaimanakah penegakan hukum
terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah serta? (3) apakah faktor
penghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan ijazah?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan secara normatif dan
empiris, yang diperoleh melalui studi pustaka dan studi lapangan. Populasi dan
sampel dalam penelitian ini adalah Polisi dari Kepolisian Resimen Kota Bandar
Lampung, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Hakim pada
Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang. Analisis dilakukan secara
kualitatif, selanjutnya ditarik suatu kesimpulan dengan metode induktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan skripsi ini, ditarik suatu kesimpulan
sebagai berikut : (1) Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan
ijazah, yaitu: a). Faktor internal, berupa prilaku sosial (social behavior), dengan
tujuan untuk meningkatkan kedudukan seseorang (status symbol) atau
meningkatkan popularitas dimata masyarakat sebagai prestice symbol, serta
adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan; b). Faktor eksternal berupa
perkembangan teknologi, rekruitmen instansi tertentu, baik pemerintah
(eksekutif), Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif), maupun Kepolisian
(yudikatif), dan dunia usaha, serta adanya peluang atau kesempatan. (2)
Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah dapat
ditempuh dengan menggunakan : (a) Sarana Penal atau upaya represif
(penumpasan setelah terjadinya kejahatan) dengan cara : adanya laporan dari
masyarakat, penunjukan, penyelidikan, penyidikan, melakukan kerjasama dengan
Irfani Ila Shanti
berbagai pihak, penangkapan, penyitaan dilanjutkan dengan persidangan hingga
pada putusan hakim. Upaya represif dilakukan untuk memperkecil ruang gerak
pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah serta kesempatan terjadinya kejahatan
dengan tujuan untuk megembalikan keserasian yang pernah mengalami
gangguan. (b) Sarana Non Penal, yakni upaya pencegahan (preventif) dengan cara
menanggulangi sebelum terjadi suatu kejahatan yang biasanya melibatkan para
pihak. Terdiri dari dua langkah pendekatan, yakni : aspek kebijakan pemerintah,
seperti adanya reformasi birokrasi, pendidikan kepada masyarakat serta adanya
kerjasama aparat penegak hukum dengan masyarakat; dan aspek mempengaruhi
pikiran masyarakat melalui media massa guna mengubah pemikiran masyarakat
tentang cara atau jalan yang baik dan benar untuk mendapatkan ijazah dan gelar
kesarjanaan yang sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. (3)
Beberapa faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap tindak
pidana pemalsuan ijazah, dapat dilihat dari : (a) aparat penegak hukumnya; (b)
peraturannya itu sendiri; (c) sarana dan prasarana yang menunjang proses hukum;
(d) kesadaran hukum masyarakat dan (e) budaya hukum dari masyarakat serta
faktor-faktor rasional penegakan hukum yang sudah berjalan namun hasilnya
belum optimal sebagaimana yang diinginkan oleh hukum.
Berdasarkan kesimpulan di atas, diajukan saran sebagai berikut : (1) Aparat
penegak hukum hendaknya selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas
bahwa memalsukan ijazah adalah suatu perbuatan melawan hukum dan setiap
pelakunya dapat dikenakan hukuman baik berupa pidana penjara maupun pidana
denda. (2) Menerapkan mekanisme pengecekan ulang untuk setiap lembaga yang
melakukan perekrutan harus diterapkan, dengan cara melakukan pengecekan
ulang terhadap sumber ijazah yang diajukan oleh para calon. (3) Membangun
kemitraan antara para aparat penegak hukum, pemerintah dan masyarakat dalam
mewujudkan kesadaran untuk patuh dan taat pada hukum serta senantiasa
berusaha menghindarkan diri untuk tidak berbuat kejahatan. (4) Membentuk
wadah bersama, antara aparat penegak hukum dengan masyarakat, untuk
menciptakan rasa kebersamaan dan kesetaraan, sehingga dapat melakukan
langkah-langkah pro-aktif dalam menanggulangi tindak pidana pemalsuan ijazah.IRFANI ILA SHANTI 04420112912015-04-28T02:39:28Z2015-09-09T08:05:27Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9210This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/92102015-04-28T02:39:28ZANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP
PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN IJAZAHAbstrak
Tindak pidana pemalsuan ijazah adalah salah satu bentuk tindak pidana
pemalsuan surat. Untuk mengatasinya, perlu dilakukan penegakan hukum yang
tegas, guna perlindungan hukum atau jaminan kepercayaan atas kebenaran
sesuatu yang ditujukan bagi masyarakat dan negara. Berdasarkan hal tersebut,
maka penulis melakukan penelitian untuk penyusunan skripsi dengan judul
“Analisis Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah”.
Fokus permasalahan yang akan dibahas yakni: (1) apakah faktor penyebab
terjadinya tindak pidana pemalsuan ijazah? (2) bagaimanakah penegakan hukum
terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah serta? (3) apakah faktor
penghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan ijazah?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan secara normatif dan
empiris, yang diperoleh melalui studi pustaka dan studi lapangan. Populasi dan
sampel dalam penelitian ini adalah Polisi dari Kepolisian Resimen Kota Bandar
Lampung, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Hakim pada
Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang. Analisis dilakukan secara
kualitatif, selanjutnya ditarik suatu kesimpulan dengan metode induktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan skripsi ini, ditarik suatu kesimpulan
sebagai berikut : (1) Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan
ijazah, yaitu: a). Faktor internal, berupa prilaku sosial (social behavior), dengan
tujuan untuk meningkatkan kedudukan seseorang (status symbol) atau
meningkatkan popularitas dimata masyarakat sebagai prestice symbol, serta
adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan; b). Faktor eksternal berupa
perkembangan teknologi, rekruitmen instansi tertentu, baik pemerintah
(eksekutif), Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif), maupun Kepolisian
(yudikatif), dan dunia usaha, serta adanya peluang atau kesempatan. (2)
Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah dapat
ditempuh dengan menggunakan : (a) Sarana Penal atau upaya represif
(penumpasan setelah terjadinya kejahatan) dengan cara : adanya laporan dari
masyarakat, penunjukan, penyelidikan, penyidikan, melakukan kerjasama dengan
Irfani Ila Shanti
berbagai pihak, penangkapan, penyitaan dilanjutkan dengan persidangan hingga
pada putusan hakim. Upaya represif dilakukan untuk memperkecil ruang gerak
pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah serta kesempatan terjadinya kejahatan
dengan tujuan untuk megembalikan keserasian yang pernah mengalami
gangguan. (b) Sarana Non Penal, yakni upaya pencegahan (preventif) dengan cara
menanggulangi sebelum terjadi suatu kejahatan yang biasanya melibatkan para
pihak. Terdiri dari dua langkah pendekatan, yakni : aspek kebijakan pemerintah,
seperti adanya reformasi birokrasi, pendidikan kepada masyarakat serta adanya
kerjasama aparat penegak hukum dengan masyarakat; dan aspek mempengaruhi
pikiran masyarakat melalui media massa guna mengubah pemikiran masyarakat
tentang cara atau jalan yang baik dan benar untuk mendapatkan ijazah dan gelar
kesarjanaan yang sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. (3)
Beberapa faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap tindak
pidana pemalsuan ijazah, dapat dilihat dari : (a) aparat penegak hukumnya; (b)
peraturannya itu sendiri; (c) sarana dan prasarana yang menunjang proses hukum;
(d) kesadaran hukum masyarakat dan (e) budaya hukum dari masyarakat serta
faktor-faktor rasional penegakan hukum yang sudah berjalan namun hasilnya
belum optimal sebagaimana yang diinginkan oleh hukum.
Berdasarkan kesimpulan di atas, diajukan saran sebagai berikut : (1) Aparat
penegak hukum hendaknya selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas
bahwa memalsukan ijazah adalah suatu perbuatan melawan hukum dan setiap
pelakunya dapat dikenakan hukuman baik berupa pidana penjara maupun pidana
denda. (2) Menerapkan mekanisme pengecekan ulang untuk setiap lembaga yang
melakukan perekrutan harus diterapkan, dengan cara melakukan pengecekan
ulang terhadap sumber ijazah yang diajukan oleh para calon. (3) Membangun
kemitraan antara para aparat penegak hukum, pemerintah dan masyarakat dalam
mewujudkan kesadaran untuk patuh dan taat pada hukum serta senantiasa
berusaha menghindarkan diri untuk tidak berbuat kejahatan. (4) Membentuk
wadah bersama, antara aparat penegak hukum dengan masyarakat, untuk
menciptakan rasa kebersamaan dan kesetaraan, sehingga dapat melakukan
langkah-langkah pro-aktif dalam menanggulangi tindak pidana pemalsuan ijazah.IRFANI ILA SHANTI 0442011291