Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T08:17:27ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2016-01-26T04:34:02Z2016-01-26T04:34:02Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/20314This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/203142016-01-26T04:34:02ZKEBIJAKAN FORMULASI UNSUR SIFAT MELAWAN HUKUM
MATERIL DALAM KONSEP KUHP 2008unsur sifat melawan hukum materil ini mengalami kesulitan dalam penerapannnya
karena dalam penerapannya membawa konsekuensi bahwa adanya penerapan
hukum yang tidak tertulis. Perkembangan mengenai unsur sifat melawan hukum
di indonesia menjadi persoalan yang penting karena di indonesia di ikuti
perkembangan pula hukum tidak tertulis yaitu hukum adat yang memungkinkan
sifat melawan hukum tidak berdasarkan hukum tertulis dan terdapat dalam KUHP
tetapi unsur melawan hukum itu ada dalam masyarakat. Adanya hukum tidak
tertulis di Indonesia maka apabila perbuatan tersebut membahayakan kepentingan
hukum yang harus dilindungi oleh pembentuk undang-undang dalam rumusan
delik tertentu, dengan demikian ada suatu ukuran penilaian apakah ada
kepentingan hukum yang dilanggar/dibahayakan sehingga harus digali
berdasarkan nilai-nilai atau kriteria materil yang ada dalam kehidupan masyarakat
dan penghapusan/meniadakan sifat melawan hukum yang bersifat materil hanya
digunakan dalam fungsinya negatif sebagai alasan pembenar. permasalahan yang
dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kebijakan formulasi unsur sifat
melawan hukum materil dalam konsep KUHP 2008 dan bagaimanakah perspektif
kebijakan formulasi unsur sifat melawan hukum materil dalam konsep KUHP
2008.
Penelitian ini bertujuan menjelaskan masalah tersebut dengan mengadakan
pendekatan yuridis empiris. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum
normatif dan yuridis empiris. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum
normatif, untuk mewakili populasi terhadap masalah yang hendak dicapai. Sampel
yang akan dijadikan responden adalah adalah dua orang Hakim pada Pengadilan
Negeri Kelas I A Tanjung Karang 2 Orang Kejaksaan negeri Bandar Lampung,
2 Orang Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung dan 1 orang polisi
pada Poltabes Bandar Lampung.
Yulistina
Berdasarkan hasil penelitan dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa: 1.
Kebijakan formulasi dalam hukum pidana nasional mengatur dalam bidang
kejahatan pidana yang akan di fokuskan dalam pokok permasalahan,Kebijakan
formulasi/legislasi yang selama ini tertuang dalam hukum positif yang ada, yang
mengakaji keterkaitan dan kecukupan hukum positif. Kebijakan formulasi yang
akan datang, yang akan mencakup masalah bagaimana formulasi
pengaturan/penempatannya dalam kebijakan perundang-undangan di indonesia
sehingga hukum yang tidak tertulis dapat dikembangkan agar tidak terjadi
tumpang tindih antara hukum tertulis dengan hukum adat yang berkembang dalam
masyarakat.2.Perspektif kebijakan formulasi unsur sifat melawan hukum materil
dalam konsep KUHP 2008, Dikaji dari perspektif Sistem Peradilan Pidana
(Criminal Justice System) maka di Indonesia dikenal 5 (lima) institusi yang
merupakan sub Sistem Peradilan Pidana. yaitu Lembaga Kepolisian, Kejaksaan,
Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan dan Advokat Pada Sistem Peradilan Pidana
tersebut yang berpuncak adanya “putusan” atau “vonnis” hakim hakekatnya dikaji
dari perspektif teoritik dan praktik peradilan acapkali menimbulkan disparitas
dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity) dan juga berkorelasi dengan
“kebijakan pidana” dimana kebijakan formulatif merupakan kebijakan strategis
dan menentukan bagi kebijakan aplikatif. Berdasarkan dimensi di atas, kebijakan
hukum pidana hakikatnya merupakan “usaha untuk mewujudkan peraturan
perundang-undangan pidana agar sesuai dengan keadaan pada waktu tertentu (ius
constitutum) dan masa mendatang
Adapun saran dalam penelitian ini adalah unsur perbuatan melawan hukum
materil memang harus dikembangkan dalam peraturan yang berlaku agar hukum
adat dapat berkembang di masyarakat. Kebijakan formulasi unsur perbuatan
melawan hukum materil dalam Konsep KUHP 2008 harus di jelaskan secara jelas
dan terperinci delik yang harus tertera dalam setiap pasal tersebut agar menjamin
kepastian hukum.Sepanjang diatur secara jelas dalam pasal-pasal Kebijakan
formulasi unsur perbuatan melawan hukum materil dalam konsep KUHP 2008
tersebut dapat diterapkan.Yulistina 05420113222016-01-25T02:41:30Z2016-01-25T02:41:31Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/19300This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/193002016-01-25T02:41:30ZKEBIJAKAN FORMULASI UNSUR SIFAT MELAWAN HUKUM
MATERIL DALAM KONSEP KUHP 2008ABSTRAK
unsur sifat melawan hukum materil ini mengalami kesulitan dalam penerapannnya
karena dalam penerapannya membawa konsekuensi bahwa adanya penerapan
hukum yang tidak tertulis. Perkembangan mengenai unsur sifat melawan hukum
di indonesia menjadi persoalan yang penting karena di indonesia di ikuti
perkembangan pula hukum tidak tertulis yaitu hukum adat yang memungkinkan
sifat melawan hukum tidak berdasarkan hukum tertulis dan terdapat dalam KUHP
tetapi unsur melawan hukum itu ada dalam masyarakat. Adanya hukum tidak
tertulis di Indonesia maka apabila perbuatan tersebut membahayakan kepentingan
hukum yang harus dilindungi oleh pembentuk undang-undang dalam rumusan
delik tertentu, dengan demikian ada suatu ukuran penilaian apakah ada
kepentingan hukum yang dilanggar/dibahayakan sehingga harus digali
berdasarkan nilai-nilai atau kriteria materil yang ada dalam kehidupan masyarakat
dan penghapusan/meniadakan sifat melawan hukum yang bersifat materil hanya
digunakan dalam fungsinya negatif sebagai alasan pembenar. permasalahan yang
dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kebijakan formulasi unsur sifat
melawan hukum materil dalam konsep KUHP 2008 dan bagaimanakah perspektif
kebijakan formulasi unsur sifat melawan hukum materil dalam konsep KUHP
2008.
Penelitian ini bertujuan menjelaskan masalah tersebut dengan mengadakan
pendekatan yuridis empiris. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum
normatif dan yuridis empiris. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum
normatif, untuk mewakili populasi terhadap masalah yang hendak dicapai. Sampel
yang akan dijadikan responden adalah adalah dua orang Hakim pada Pengadilan
Negeri Kelas I A Tanjung Karang 2 Orang Kejaksaan negeri Bandar Lampung,
2 Orang Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung dan 1 orang polisi
pada Poltabes Bandar Lampung. Berdasarkan hasil penelitan dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa: 1.
Kebijakan formulasi dalam hukum pidana nasional mengatur dalam bidang
kejahatan pidana yang akan di fokuskan dalam pokok permasalahan,Kebijakan
formulasi/legislasi yang selama ini tertuang dalam hukum positif yang ada, yang
mengakaji keterkaitan dan kecukupan hukum positif. Kebijakan formulasi yang
akan datang, yang akan mencakup masalah bagaimana formulasi
pengaturan/penempatannya dalam kebijakan perundang-undangan di indonesia
sehingga hukum yang tidak tertulis dapat dikembangkan agar tidak terjadi
tumpang tindih antara hukum tertulis dengan hukum adat yang berkembang dalam
masyarakat.2.Perspektif kebijakan formulasi unsur sifat melawan hukum materil
dalam konsep KUHP 2008, Dikaji dari perspektif Sistem Peradilan Pidana
(Criminal Justice System) maka di Indonesia dikenal 5 (lima) institusi yang
merupakan sub Sistem Peradilan Pidana. yaitu Lembaga Kepolisian, Kejaksaan,
Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan dan Advokat Pada Sistem Peradilan Pidana
tersebut yang berpuncak adanya “putusan” atau “vonnis” hakim hakekatnya dikaji
dari perspektif teoritik dan praktik peradilan acapkali menimbulkan disparitas
dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity) dan juga berkorelasi dengan
“kebijakan pidana” dimana kebijakan formulatif merupakan kebijakan strategis
dan menentukan bagi kebijakan aplikatif. Berdasarkan dimensi di atas, kebijakan
hukum pidana hakikatnya merupakan “usaha untuk mewujudkan peraturan
perundang-undangan pidana agar sesuai dengan keadaan pada waktu tertentu (ius
constitutum) dan masa mendatang
Adapun saran dalam penelitian ini adalah unsur perbuatan melawan hukum
materil memang harus dikembangkan dalam peraturan yang berlaku agar hukum
adat dapat berkembang di masyarakat. Kebijakan formulasi unsur perbuatan
melawan hukum materil dalam Konsep KUHP 2008 harus di jelaskan secara jelas
dan terperinci delik yang harus tertera dalam setiap pasal tersebut agar menjamin
kepastian hukum.Sepanjang diatur secara jelas dalam pasal-pasal Kebijakan
formulasi unsur perbuatan melawan hukum materil dalam konsep KUHP 2008
tersebut dapat diterapkan.Yulistina 05420113222015-04-13T05:09:38Z2015-10-19T08:33:26Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8205This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/82052015-04-13T05:09:38ZKEBIJAKAN FORMULASI UNSUR SIFAT MELAWAN HUKUM
MATERIL DALAM KONSEP KUHP 2008Abstrak
unsur sifat melawan hukum materil ini mengalami kesulitan dalam penerapannnya
karena dalam penerapannya membawa konsekuensi bahwa adanya penerapan
hukum yang tidak tertulis. Perkembangan mengenai unsur sifat melawan hukum
di indonesia menjadi persoalan yang penting karena di indonesia di ikuti
perkembangan pula hukum tidak tertulis yaitu hukum adat yang memungkinkan
sifat melawan hukum tidak berdasarkan hukum tertulis dan terdapat dalam KUHP
tetapi unsur melawan hukum itu ada dalam masyarakat. Adanya hukum tidak
tertulis di Indonesia maka apabila perbuatan tersebut membahayakan kepentingan
hukum yang harus dilindungi oleh pembentuk undang-undang dalam rumusan
delik tertentu, dengan demikian ada suatu ukuran penilaian apakah ada
kepentingan hukum yang dilanggar/dibahayakan sehingga harus digali
berdasarkan nilai-nilai atau kriteria materil yang ada dalam kehidupan masyarakat
dan penghapusan/meniadakan sifat melawan hukum yang bersifat materil hanya
digunakan dalam fungsinya negatif sebagai alasan pembenar. permasalahan yang
dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kebijakan formulasi unsur sifat
melawan hukum materil dalam konsep KUHP 2008 dan bagaimanakah perspektif
kebijakan formulasi unsur sifat melawan hukum materil dalam konsep KUHP
2008.
Penelitian ini bertujuan menjelaskan masalah tersebut dengan mengadakan
pendekatan yuridis empiris. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum
normatif dan yuridis empiris. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum
normatif, untuk mewakili populasi terhadap masalah yang hendak dicapai. Sampel
yang akan dijadikan responden adalah adalah dua orang Hakim pada Pengadilan
Negeri Kelas I A Tanjung Karang 2 Orang Kejaksaan negeri Bandar Lampung,
2 Orang Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung dan 1 orang polisi
pada Poltabes Bandar Lampung.
Yulistina
Berdasarkan hasil penelitan dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa: 1.
Kebijakan formulasi dalam hukum pidana nasional mengatur dalam bidang
kejahatan pidana yang akan di fokuskan dalam pokok permasalahan,Kebijakan
formulasi/legislasi yang selama ini tertuang dalam hukum positif yang ada, yang
mengakaji keterkaitan dan kecukupan hukum positif. Kebijakan formulasi yang
akan datang, yang akan mencakup masalah bagaimana formulasi
pengaturan/penempatannya dalam kebijakan perundang-undangan di indonesia
sehingga hukum yang tidak tertulis dapat dikembangkan agar tidak terjadi
tumpang tindih antara hukum tertulis dengan hukum adat yang berkembang dalam
masyarakat.2.Perspektif kebijakan formulasi unsur sifat melawan hukum materil
dalam konsep KUHP 2008, Dikaji dari perspektif Sistem Peradilan Pidana
(Criminal Justice System) maka di Indonesia dikenal 5 (lima) institusi yang
merupakan sub Sistem Peradilan Pidana. yaitu Lembaga Kepolisian, Kejaksaan,
Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan dan Advokat Pada Sistem Peradilan Pidana
tersebut yang berpuncak adanya “putusan” atau “vonnis” hakim hakekatnya dikaji
dari perspektif teoritik dan praktik peradilan acapkali menimbulkan disparitas
dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity) dan juga berkorelasi dengan
“kebijakan pidana” dimana kebijakan formulatif merupakan kebijakan strategis
dan menentukan bagi kebijakan aplikatif. Berdasarkan dimensi di atas, kebijakan
hukum pidana hakikatnya merupakan “usaha untuk mewujudkan peraturan
perundang-undangan pidana agar sesuai dengan keadaan pada waktu tertentu (ius
constitutum) dan masa mendatang
Adapun saran dalam penelitian ini adalah unsur perbuatan melawan hukum
materil memang harus dikembangkan dalam peraturan yang berlaku agar hukum
adat dapat berkembang di masyarakat. Kebijakan formulasi unsur perbuatan
melawan hukum materil dalam Konsep KUHP 2008 harus di jelaskan secara jelas
dan terperinci delik yang harus tertera dalam setiap pasal tersebut agar menjamin
kepastian hukum.Sepanjang diatur secara jelas dalam pasal-pasal Kebijakan
formulasi unsur perbuatan melawan hukum materil dalam konsep KUHP 2008
tersebut dapat diterapkanYulistina 0542011322