Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T14:34:49ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2016-01-26T04:32:14Z2016-01-26T04:32:14Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/20307This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/203072016-01-26T04:32:14ZANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN
ANAK (TRAFFICKING) MELALUI MEDIA FACEBOOKMasalah perdagangan perempuan dan anak atau dikenal dengan istilah human
trafficking akhir-akhir ini muncul menjadi suatu masalah yang banyak
diperdebatkan baik ditingkat regional maupun global dan dikatakan sebagai
bentuk perbudakan masakini serta melanggar HAM. Sebenarnya perdagangan
manusia bukanlah hal yang baru, namun beberapa tahun belakangan ini masalah
ini nuncul kepermukaan dan menjadi perhatian pemerintah Indonesia namun
mejadi masalah transnasional. Perdagangan manusia merupakan bagian kelam
bangsa Indonesia artinya persoalan trafficking manusia adalah realitas yang tidak
mungkin dapat dipungkiri. Namun demikian, persoalan trafficking belum
mendapat perhatian yang memadai untuk diatasi, hal ini sering menjadi
sensualitas pemberitaan di media massa yang berusaha untuk menarik perhatian
pihak-pihak yang berwenang. Kemudian ketika kasus ini ke pengadilan, pelaku
sering mendapat ganjaran hukuman ringan, sementara pelaku intelektualnya tidak
tersentuh oleh aparat penegak hukum.maka dari itu permasalahan yang di angkat
di skripsi ini adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku
perdagangan anak (trafficking) melalui media facebook, dan apakah faktor-faktor
penghambat penegakkan hukum terhadap pelaku perdagangan anak (Trafficking)
melalui media facebook.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara
yuridis normatif dan yuridis empiris. Adapun sumber data yang diperoleh yaitu
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Responden dalam penelitian adalah, Penyidik pada Poltabes Bandar Lampung,
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Hakim pada Pengadilan
Negeri Tanjung Karang serta Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan cara menguraikan
Wahyu Febri Jumaka
data dalam kalimat-kalimat yang disusun secara sistematis sehingga akan
memudahkan dalam melakukan suatu penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini diperoleh
kesimpulan Penegakan hukum pidana terhadap pelaku perdagangan anak melalui
media facebook berjalan maksimal. Dalam konsep penegakan hukum yang
mengacu pada tiga basis yaitu faktor Undang-Undang, aparat penegak hukum,
dan masyarakat merupakan elemen penting agar sistem peradilan pidana dapat
berjalan. Penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan anak melalui media
facebook dilakukan dengan menerapkan sanksi pidana yang tegas sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang pemberantasan tindak pidana orang, adapun faktor
penghambat dalam penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan anak melalui
media facebook yaitu faktor Undang-Undang, faktor penegak hukum, faktor
sarana dan prasarana, faktor masyarakat dan faktor budaya atau culture namun
factor penghambat tersebut cenderung pada kelemahan penegak hukumnya atau
faktor penegak hukum.
Berdasarkan kesimpulan yang di uraikan di ajukan saran sebagai berikut : (1)Diharapkan
perlu adanya sikap dan tindakan yang pro-aktif dari aparat penegak hukum,
khususnya dari aparat kepolisian dan lembaga pendidikan serta keagamaan baik,
disamping penerapan sanksi hukum dalam penanggulangan kejahatan diperlukan
juga penyuluhan-penyuluhan serta pengawasan intensif dari lembaga diluar
lembaga penegak hukum, karena dalam upaya penanggulangan kejahatan tidak
selamanya upaya penal memberikan efek jera pada pelaku, tetapi perlu juga upaya
non penal. Sikap preventif dari aparat kepolisian juga harus ditingkatkan karena
apabila upaya represif saja yang diutamakan maka kemungkinan lembaga
pemasyarakatan akan dipenuhi oleh narapidana dan menambah pekerjaan dan
beban pemerintah. (2) di harapkan sikap yang tegas dan cepat dalam mengusut
dan mengadili pelaku perdagangan anak traffcking melalui media facebook
dengan memaksimalkan penegakan hukum pidana secara represif.Wahyu Febri Jumaka 0612011061