Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T20:55:54ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2016-01-15T06:58:48Z2016-01-15T06:58:49Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/17845This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/178452016-01-15T06:58:48ZTINJAUAN YURIDIS PENETAPAN PENGADILAN AGAMA KELAS IB
LAHAT NOMOR 03/Pdt.P/2008/PA.Lt TENTANG PERMOHONAN
PENGANGKATAN ANAKKeluarga mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan manusia sebagai
makhluk sosial dan merupakan kelompok masyarakat terkecil, yang terdiri dari
seorang ayah, Ibu dan anak. Dalam Kenyataan tidak selalu ketiga unsur ini terpenuhi,
sehingga kadang-kadang terdapat suatu keluarga yang tidak mempunyai anak.
Sebagai alternatif positif maka bagi keluarga yang tidak mempunyai anak dapat
melakukan pengangkatan anak.YUNIATI 06120110662016-01-15T04:28:46Z2016-01-15T04:28:46Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/18279This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/182792016-01-15T04:28:46ZTINJAUAN YURIDIS PENETAPAN PENGADILAN AGAMA KELAS IB LAHAT
NOMOR 03/Pdt.P/2008/PA.Lt TENTANG PERMOHONAN PENGANGKATAN
ANAKKeluarga mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial
dan merupakan kelompok masyarakat terkecil, yang terdiri dari seorang ayah, Ibu dan anak.
Dalam Kenyataan tidak selalu ketiga unsur ini terpenuhi, sehingga kadang-kadang terdapat suatu
keluarga yang tidak mempunyai anak. Sebagai alternatif positif maka bagi keluarga yang tidak
mempunyai anak dapat melakukan pengangkatan anak.
Pengangkatan anak tersebut pada akhirnya akan mempunyai akibat-akibat yang mungkin
terjadi di kemudian hari. Oleh karena itu, pengangkatan anak harus dilakukan melalui
lembaga pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum, keadilan hukum, legalitas hukum,
dan dokumen hukum. Sebagai salah satu lembaga pengadilan, kini Pengadilan Agama
memiliki kewenangan absolut untuk menerima, memeriksa, dan mengadili perkara
permohonan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam, dalam bentuk penetapan seperti
contohnya Penetapan Pengadilan Agama Kelas IB Lahat Nomor 03/Pdt.P/2008/PA.Lt tentang
permohonan pengangkatan anak. Adapun permasalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah
alasan permohonan pengangkatan anak, mekanisme permohonan pengangkatan anak, dasar
pertimbangan hakim, dan akibat hukum dalam penetapan Pengadilan Agama Nomor
03/Pdt.P/2008/PA.Lt mengenai status anak dalam keluarga dan pembagian harta warisan.
Tujuan penelitian adalah untuk memberikan gambaran secara jelas, rinci dan sistematis
mengenai analsis hukum terhadap penetapan Pengadilan Agama Nomor 03/Pdt.P/2008/PA.Lt
tentang permohonan pengangkatan anak.
Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan
pendekatan yuridis teoritis. Data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan
data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen, kemudian data diolah dengan
metode pengolahan data yaitu pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan
sistemasi data. Analisis data yang digunakan adalah analisis dengan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan permohonan pengangkatan anak dalam
Penetapan Pengadilan Agama Nomor 03/Pdt.P/2008/PA.Lt adalah dikarenakan rasa kasih
sayang terhadap calon anak angkat yang orang tuanya kurang mampu dalam masalah
perekonomian, ingin mewujudkan rasa sosial, diharapkan anak angkat dapat menolong di hari
tua, rasa kekeluargaan, dan selain itu pemohon sebagai singel parent adoption merasa dirinya
mampu dalam hal ekonomi, serta pemohon memiliki agama yang sama dengan calon anak
angkat. Mekanisme permohonan pengangkatan anak ini adalah berdasarkan prosedur, tata
cara menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara permohonan
pengangkatan anak sesuai yang telah diatur dalam SEMA NO. 6 Tahun 1983 tentangYUNIATI 06120110662015-07-24T02:06:29Z2015-09-14T04:17:17Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11130This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/111302015-07-24T02:06:29Z TINJAUAN YURIDIS PENETAPAN PENGADILAN AGAMA KELAS IB
LAHAT NOMOR 03/Pdt.P/2008/PA.Lt TENTANG PERMOHONAN
PENGANGKATAN ANAKAbstrak
Keluarga mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan manusia sebagai
makhluk sosial dan merupakan kelompok masyarakat terkecil, yang terdiri dari
seorang ayah, Ibu dan anak. Dalam Kenyataan tidak selalu ketiga unsur ini terpenuhi,
sehingga kadang-kadang terdapat suatu keluarga yang tidak mempunyai anak.
Sebagai alternatif positif maka bagi keluarga yang tidak mempunyai anak dapat
melakukan pengangkatan anak.
Pengangkatan anak tersebut pada akhirnya akan mempunyai akibat-akibat yang
mungkin terjadi di kemudian hari. Oleh karena itu, pengangkatan anak harus
dilakukan melalui lembaga pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum,
keadilan hukum, legalitas hukum, dan dokumen hukum. Sebagai salah satu
lembaga pengadilan, kini Pengadilan Agama memiliki kewenangan absolut untuk
menerima, memeriksa, dan mengadili perkara permohonan pengangkatan anak
berdasarkan hukum Islam, dalam bentuk penetapan seperti contohnya Penetapan
Pengadilan Agama Kelas IB Lahat Nomor 03/Pdt.P/2008/PA.Lt tentang
permohonan pengangkatan anak. Adapun permasalah yang dibahas dalam skripsi
ini adalah alasan permohonan pengangkatan anak, mekanisme permohonan
pengangkatan anak, dasar pertimbangan hakim, dan akibat hukum dalam
penetapan Pengadilan Agama Nomor 03/Pdt.P/2008/PA.Lt mengenai status anak
dalam keluarga dan pembagian harta warisan. Tujuan penelitian adalah untuk
memberikan gambaran secara jelas, rinci dan sistematis mengenai analsis hukum
terhadap penetapan Pengadilan Agama Nomor 03/Pdt.P/2008/PA.Lt tentang
permohonan pengangkatan anak.
Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif, dengan
menggunakan pendekatan yuridis teoritis. Data yang digunakan adalah data
sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi
dokumen, kemudian data diolah dengan metode pengolahan data yaitu
pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistemasi data. Analisis
data yang digunakan adalah analisis dengan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan permohonan pengangkatan anak
dalam Penetapan Pengadilan Agama Nomor 03/Pdt.P/2008/PA.Lt adalah
dikarenakan rasa kasih sayang terhadap calon anak angkat yang orang tuanya
kurang mampu dalam masalah perekonomian, ingin mewujudkan rasa sosial,
diharapkan anak angkat dapat menolong di hari tua, rasa kekeluargaan, dan selain
itu pemohon sebagai singel parent adoption merasa dirinya mampu dalam hal
ekonomi, serta pemohon memiliki agama yang sama dengan calon anak angkat.
Mekanisme permohonan pengangkatan anak ini adalah berdasarkan prosedur, tata
cara menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara
permohonan pengangkatan anak sesuai yang telah diatur dalam SEMA NO. 6
Tahun 1983 tentang penyempurnaan SEMA NO. 2 Tahun 1979 tentang
pengangkatan anak. Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Pengadilan Agama
Nomor 03/Pdt.P/2008/PA.Lt atas nama saudari R binti MS adalah dengan melihat
kepada alat-alat bukti yang ada, keterangan-keterangan yang diberikan oleh
saudari R binti M dan keterangan saksi dalam persidangan serta peraturan
perundangan-undangan yang ada, yang mengatur syarat serta prosedur
pengangkatan anak. Akibat hukum dalam Penetapan Pengadilan Agama Kelas IB
Lahat Nomor 03/Pdt.P/2008/PA.Lt, mengenai status anak angkat dalam keluarga
yaitu: anak angkat ( NHW bin KS ) dalam keluarga orang tua angkatnya ( R binti
MS ) statusnya adalah sebagai anak angkat yang sah berdasarkan putusan
pengadilan dengan tidak memutuskan hubungan nasab dengan orang tua
kandungnya, dikarenakan prinsip pengangkatan anak menurut Kompilasi Hukum
Islam adalah merupakan manifestasi keimanan yang membawa misi kemanusiaan
yang terwujud dalam bentuk memelihara orang lain sebagai anak dan bersifat
pengasuhan anak dengan memelihara dalam pertumbuhan dan perkembangannya
dengan mencukupi segala kebutuhannya. Pembagian harta warisan bagi anak
angkat menurut Hukum Islam adalah dengan jalan melalui hibah atau dengan
jalan wasiat wajibah dengan syarat tidak boleh melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta
warisan orang tua angkatnya, hal ini untuk melindungi para ahli waris lainnya.
Kata Kunci: Pengangkatan Anak, Pengadilan Agama, Akibat HukumYUNIATI 0612011066