Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T07:24:58ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2016-01-25T04:37:58Z2016-01-25T04:37:58Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/19529This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/195292016-01-25T04:37:58ZANALISIS PENEGAKAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
NOMOR 18 TAHUN 2004 TENTANG PENGELOLAAN
SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN
BERBASIS MASYARAKATABSTRAK
Peraturan Daerah (selanjutnya disingkat Perda) merupakan salah satu bentukan
peraturan perundang-undangan yang diakui keberlakuannya sebagai hukum
positif tertulis di Indonesia. Kabupaten Lampung Barat dianugrahi sumber daya
alam milik bersama (common resources) seperti hutan, sungai, laut dan udara
yang menghasilkan fungsi lingkungan yang dibutuhkan bagi kepentingan lokal
dan global. Dengan demikian, diperlukan penegakan sanksi pidana terhadap
pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 18 Tahun 2004
dan faktor-faktor yang menjadi penghambat penegakan sanksi pidana terhadap
pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 18 Tahun 2004.
Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis
empiris, sedangkan data yang digunakan meliputi data primer, data sekunder, dan
data tersier. Penentuan sampel menggunakan metode purposive sampling, setelah
data terkumpul, maka diolah dengan cara editing, interpretasi, dan sistematisasi.
Selanjutnya dilakukan analisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Artinya
menguraikan data yang telah diolah secara rinci ke dalam bentuk kalimat-kalimat
(deskriptif).
Hasil penelitian menunjukan, bahwa (1) Penegakan sanksi pidana terhadap
pelanggaran Peraturan Daerah di Kabupaten Lampung Barat yang memuat
ketentuan pidana, dalam hal ini Perda Kabupatan Lampung Barat Nomor 18
Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan berbasis
Masyarakat tidak efektif. (2) Faktor-faktor penghambat penegakan sanksi pidana
terhadap pelanggaran Perda Kabupatan Lampung Barat Nomor 18 Tahun 2004
tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan berbasis Masyarakat adalah sebagai berikut: (a) Faktor Hukum; Ketentuan pidana dalam Perda
Kabupaten Lampung Barat nomor 18 Tahun 2004 yang lebih bersifat sanksi
administratif. Serta rumusan sanksi pidana dalam Perda tersebut sangat umum,
yaitu setiap pelanggaran terhadap Perda adalah tindak pidana, (b) Faktor Penegak
Hukum; Penyidikan yang dilakukan oleh PPNS terdapat keterbatasan wewenang
dan tidak mandiri dalam melakukan penyidikan, sehingga koordinasi yang
dilakukan oleh PPNS dan Penyidik Polri dipandang tidak efektif dalam penegakan
hukum, (c) Faktor Sarana atau Fasilitas; Proses penegakan hukum yang dilakukan
oleh PPNS dan Penyidik Polri yang tidak maksimal karena permasalahan dana
untuk operasional yang tidak memadai.
Berdasarkan kesimpulan maka dalam kesempatan ini disarankan (1) Agar para
legislator Perda dalam memformulasikan ketentuan pidana perlu dirumuskan
adanya strategi agar masyarakat dapat mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan,
namun di saat yang sama masyarakat juga dapat tetap menjalankan mata
pencaharian dan dorongan untuk dapat berbuat dan berbagi terhadap kelompok
masyarakat di Kabupaten Lampung barat, serta benar-benar memperhatikan
tujuan dan kemanfaatan bagi masyarakat yang diimbangi dengan kemampuan
aparat penegak hukumnya. (2) Secara umum, materi muatan Perda tersebut harus
menunjukan kesesuaian antara isi dengan dasar filosofis, sosiologis, dan politis
yang melatarbelakanginya. Maka dapat diprediksikan, pada tataran
pelaksanaannya Perda tersebut tidak akan menghadapi beberapa tantangan. (3)
Pada tingkat pelaksana kebijakan, perlu adanya suatu strategi pendekatan untuk
tidak hanya semata-mata melakukan penegakan hukum, akan tetapi dapat
ditekankan pada konsistensi penegakan hukum sehingga tidak muncul kesan
adanya tindakan yang dikategorikan sebagai tindakan diskriminatif. (4) Untuk
pihak Kepolisian Resort Lampung Barat agar segera membentuk Unit Korwas
sendiri dan terpisah dari Kaur Bin Ops (Kepala Urusan Bidang operasi) agar
pelaksanaan koordinasi dan pengawasan dapat berjalan dengan lebih baik,
pelaksanaan koordinasi hendaknya memperhatikan efisiensi waktu mengingat
terdapatnya asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan maka dalam hal
penyelesaian perkara pidana dalam penyidikan harus memperhatikan asas
tersebut.Angga Leo Narizki 06120110912015-04-28T02:41:34Z2015-09-14T04:22:22Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9234This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/92342015-04-28T02:41:34ZANALISIS PENEGAKAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
NOMOR 18 TAHUN 2004 TENTANG PENGELOLAAN
SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN
BERBASIS MASYARAKATAbstrak
Peraturan Daerah (selanjutnya disingkat Perda) merupakan salah satu bentukan
peraturan perundang-undangan yang diakui keberlakuannya sebagai hukum
positif tertulis di Indonesia. Kabupaten Lampung Barat dianugrahi sumber daya
alam milik bersama (common resources) seperti hutan, sungai, laut dan udara
yang menghasilkan fungsi lingkungan yang dibutuhkan bagi kepentingan lokal
dan global. Dengan demikian, diperlukan penegakan sanksi pidana terhadap
pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 18 Tahun 2004
dan faktor-faktor yang menjadi penghambat penegakan sanksi pidana terhadap
pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 18 Tahun 2004.
Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis
empiris, sedangkan data yang digunakan meliputi data primer, data sekunder, dan
data tersier. Penentuan sampel menggunakan metode purposive sampling, setelah
data terkumpul, maka diolah dengan cara editing, interpretasi, dan sistematisasi.
Selanjutnya dilakukan analisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Artinya
menguraikan data yang telah diolah secara rinci ke dalam bentuk kalimat-kalimat
(deskriptif).
Hasil penelitian menunjukan, bahwa (1) Penegakan sanksi pidana terhadap
pelanggaran Peraturan Daerah di Kabupaten Lampung Barat yang memuat
ketentuan pidana, dalam hal ini Perda Kabupatan Lampung Barat Nomor 18
Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan berbasis
Masyarakat tidak efektif. (2) Faktor-faktor penghambat penegakan sanksi pidana
terhadap pelanggaran Perda Kabupatan Lampung Barat Nomor 18 Tahun 2004
tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan berbasis Masyarakat
Angga Leo Narizki
adalah sebagai berikut: (a) Faktor Hukum; Ketentuan pidana dalam Perda
Kabupaten Lampung Barat nomor 18 Tahun 2004 yang lebih bersifat sanksi
administratif. Serta rumusan sanksi pidana dalam Perda tersebut sangat umum,
yaitu setiap pelanggaran terhadap Perda adalah tindak pidana, (b) Faktor Penegak
Hukum; Penyidikan yang dilakukan oleh PPNS terdapat keterbatasan wewenang
dan tidak mandiri dalam melakukan penyidikan, sehingga koordinasi yang
dilakukan oleh PPNS dan Penyidik Polri dipandang tidak efektif dalam penegakan
hukum, (c) Faktor Sarana atau Fasilitas; Proses penegakan hukum yang dilakukan
oleh PPNS dan Penyidik Polri yang tidak maksimal karena permasalahan dana
untuk operasional yang tidak memadai.
Berdasarkan kesimpulan maka dalam kesempatan ini disarankan (1) Agar para
legislator Perda dalam memformulasikan ketentuan pidana perlu dirumuskan
adanya strategi agar masyarakat dapat mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan,
namun di saat yang sama masyarakat juga dapat tetap menjalankan mata
pencaharian dan dorongan untuk dapat berbuat dan berbagi terhadap kelompok
masyarakat di Kabupaten Lampung barat, serta benar-benar memperhatikan
tujuan dan kemanfaatan bagi masyarakat yang diimbangi dengan kemampuan
aparat penegak hukumnya. (2) Secara umum, materi muatan Perda tersebut harus
menunjukan kesesuaian antara isi dengan dasar filosofis, sosiologis, dan politis
yang melatarbelakanginya. Maka dapat diprediksikan, pada tataran
pelaksanaannya Perda tersebut tidak akan menghadapi beberapa tantangan. (3)
Pada tingkat pelaksana kebijakan, perlu adanya suatu strategi pendekatan untuk
tidak hanya semata-mata melakukan penegakan hukum, akan tetapi dapat
ditekankan pada konsistensi penegakan hukum sehingga tidak muncul kesan
adanya tindakan yang dikategorikan sebagai tindakan diskriminatif. (4) Untuk
pihak Kepolisian Resort Lampung Barat agar segera membentuk Unit Korwas
sendiri dan terpisah dari Kaur Bin Ops (Kepala Urusan Bidang operasi) agar
pelaksanaan koordinasi dan pengawasan dapat berjalan dengan lebih baik,
pelaksanaan koordinasi hendaknya memperhatikan efisiensi waktu mengingat
terdapatnya asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan maka dal am hal
penyelesaian perkara pidana dalam penyidikan harus memperhatikan asas
tersebut.Angga Leo Narizki 0612011091