Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T11:56:07ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2016-01-26T04:17:01Z2016-01-26T04:17:01Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/20150This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/201502016-01-26T04:17:01ZTANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL
RESPONSIBILITY) STUDI PADA PT. KARYACANGGIH MANDIRUTAMAAbstrak
Tanggung jawab sosial perusahaan atau dikenal dengan Corporate Social
Responsibility (CSR) merupakan kemampuan manusia sebagai individu anggota
komunitas untuk dapat menanggapi keadaan sosial yang ada, dan dapat menikmati
serta memanfaatkan lingkungan hidup termasuk perubahan-perubahan yang ada.
Munculnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
selanjutnya disebut UUPM. Selain itu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas selanjutnya disebut UUPT, serta Undang-Undang Nomor
23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup selanjutnya disebut UUPLH yang
merupakan ketentuan yuridis yang mengatur lebih khusus tentang CSR dalam
pelestarian lingkungan hidup. Munculnya undang-undang di atas UUPM, UUPT dan
UUPLH menandai dimulainya pengaturan CSR di Indonesia. Konsep CSR yang
tertuang dalam UUPM, UUPT dan UUPLH tersebut akan dilihat pada PT KCMU
sebagai perusahaan penanaman modal dalam negeri yang mengolah sumber daya
alam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan tanggung
jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) oleh PT. KCMU ditinjau
dari UUPM, UUPT dan UUPLH dalam bidang sosial dan lingkungan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif terapan dengan tipe penelitian
yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer
dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa PT KCMU telah berupaya
menerapkan CSR dalam bidang sosial dan lingkungan yang dilakukan terhadap
masyarakat, lingkungan PT KCMU tersebut beroperasi. PT KCMU menggalakan
beberapa kegiatan dalam bidang sosial seperti pasar murah, pengembangan sarana
LESTY PUTRI UTAMI
dan prasarana, bantuan sosial dalam peringatan hari-hari besar dan keagamaan serta
pola kemitraan yang dibangun antara masyarakat dengan perusahaan yang
dilaksanakan dengan kepatutan dan kewajaran penyisihan sebagian keuntungan PT
KCMU. Sedangkan dalam bidang lingkungan PT KCMU menerapkan CSR dalam
bentuk melakukan produksi yang ramah lingkungan, memperhatikan pembuangan
limbah serta pengolahan limbah menjadi produk daur ulang dan menggali sumur bagi
masyarakat sebagai pengganti air bersih dari sungai, serta memperhatikan analisis
dampak lingkungan atau AMDAL yang diwajibkan oleh pemerintah.LESTY PUTRI UTAMI 06120111872016-01-25T04:08:49Z2016-01-25T04:08:49Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/19425This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/194252016-01-25T04:08:49ZTANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL
RESPONSIBILITY) STUDI PADA PT. KARYACANGGIH MANDIRUTAMATanggung jawab sosial perusahaan atau dikenal dengan Corporate Social
Responsibility (CSR) merupakan kemampuan manusia sebagai individu anggota
komunitas untuk dapat menanggapi keadaan sosial yang ada, dan dapat menikmati
serta memanfaatkan lingkungan hidup termasuk perubahan-perubahan yang ada.
Munculnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
selanjutnya disebut UUPM. Selain itu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas selanjutnya disebut UUPT, serta Undang-Undang Nomor
23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup selanjutnya disebut UUPLH yang
merupakan ketentuan yuridis yang mengatur lebih khusus tentang CSR dalam
pelestarian lingkungan hidup. Munculnya undang-undang di atas UUPM, UUPT dan
UUPLH menandai dimulainya pengaturan CSR di Indonesia. Konsep CSR yang
tertuang dalam UUPM, UUPT dan UUPLH tersebut akan dilihat pada PT KCMU
sebagai perusahaan penanaman modal dalam negeri yang mengolah sumber daya
alam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan tanggung
jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) oleh PT. KCMU ditinjau
dari UUPM, UUPT dan UUPLH dalam bidang sosial dan lingkungan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif terapan dengan tipe penelitian
yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer
dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa PT KCMU telah berupaya
menerapkan CSR dalam bidang sosial dan lingkungan yang dilakukan terhadap
masyarakat, lingkungan PT KCMU tersebut beroperasi. PT KCMU menggalakan
beberapa kegiatan dalam bidang sosial seperti pasar murah, pengembangan sarana
LESTY PUTRI UTAMI
dan prasarana, bantuan sosial dalam peringatan hari-hari besar dan keagamaan serta
pola kemitraan yang dibangun antara masyarakat dengan perusahaan yang
dilaksanakan dengan kepatutan dan kewajaran penyisihan sebagian keuntungan PT
KCMU. Sedangkan dalam bidang lingkungan PT KCMU menerapkan CSR dalam
bentuk melakukan produksi yang ramah lingkungan, memperhatikan pembuangan
limbah serta pengolahan limbah menjadi produk daur ulang dan menggali sumur bagi
masyarakat sebagai pengganti air bersih dari sungai, serta memperhatikan analisis
dampak lingkungan atau AMDAL yang diwajibkan oleh pemerintah.
Kata Kunci : Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, UUPM, UUPT, UUPLH, dan
PT KCMULESTY PUTRI UTAMI 06120111872016-01-15T04:11:44Z2016-01-15T04:11:44Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/18087This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/180872016-01-15T04:11:44ZTANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL
RESPONSIBILITY) STUDI PADA PT. KARYACANGGIH MANDIRUTAMATanggung jawab sosial perusahaan atau dikenal dengan Corporate Social
Responsibility (CSR) merupakan kemampuan manusia sebagai individu anggota
komunitas untuk dapat menanggapi keadaan sosial yang ada, dan dapat menikmati
serta memanfaatkan lingkungan hidup termasuk perubahan-perubahan yang ada.
Munculnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
selanjutnya disebut UUPM. Selain itu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas selanjutnya disebut UUPT, serta Undang-Undang Nomor
23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup selanjutnya disebut UUPLH yang
merupakan ketentuan yuridis yang mengatur lebih khusus tentang CSR dalam
pelestarian lingkungan hidup. Munculnya undang-undang di atas UUPM, UUPT dan
UUPLH menandai dimulainya pengaturan CSR di Indonesia. Konsep CSR yang
tertuang dalam UUPM, UUPT dan UUPLH tersebut akan dilihat pada PT KCMU
sebagai perusahaan penanaman modal dalam negeri yang mengolah sumber daya
alam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan tanggung
jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) oleh PT. KCMU ditinjau
dari UUPM, UUPT dan UUPLH dalam bidang sosial dan lingkungan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif terapan dengan tipe penelitian
yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer
dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa PT KCMU telah berupaya
menerapkan CSR dalam bidang sosial dan lingkungan yang dilakukan terhadap
masyarakat, lingkungan PT KCMU tersebut beroperasi. PT KCMU menggalakan
beberapa kegiatan dalam bidang sosial seperti pasar murah, pengembangan sarana
LESTY PUTRI UTAMI
dan prasarana, bantuan sosial dalam peringatan hari-hari besar dan keagamaan serta
pola kemitraan yang dibangun antara masyarakat dengan perusahaan yang
dilaksanakan dengan kepatutan dan kewajaran penyisihan sebagian keuntungan PT
KCMU. Sedangkan dalam bidang lingkungan PT KCMU menerapkan CSR dalam
bentuk melakukan produksi yang ramah lingkungan, memperhatikan pembuangan
limbah serta pengolahan limbah menjadi produk daur ulang dan menggali sumur bagi
masyarakat sebagai pengganti air bersih dari sungai, serta memperhatikan analisis
dampak lingkungan atau AMDAL yang diwajibkan oleh pemerintah.
Kata Kunci : Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, UUPM, UUPT, UUPLH, dan
PT KCMULESTY PUTRI UTAMI 06120111872015-04-29T09:01:48Z2015-09-14T04:45:02Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9297This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/92972015-04-29T09:01:48ZTANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL
RESPONSIBILITY) STUDI PADA PT. KARYACANGGIH MANDIRUTAMAAbstrak
Tanggung jawab sosial perusahaan atau dikenal dengan Corporate Social
Responsibility (CSR) merupakan kemampuan manusia sebagai individu anggota
komunitas untuk dapat menanggapi keadaan sosial yang ada, dan dapat menikmati
serta memanfaatkan lingkungan hidup termasuk perubahan-perubahan yang ada.
Munculnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
selanjutnya disebut UUPM. Selain itu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas selanjutnya disebut UUPT, serta Undang-Undang Nomor
23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup selanjutnya disebut UUPLH yang
merupakan ketentuan yuridis yang mengatur lebih khusus tentang CSR dalam
pelestarian lingkungan hidup. Munculnya undang-undang di atas UUPM, UUPT dan
UUPLH menandai dimulainya pengaturan CSR di Indonesia. Konsep CSR yang
tertuang dalam UUPM, UUPT dan UUPLH tersebut akan dilihat pada PT KCMU
sebagai perusahaan penanaman modal dalam negeri yang mengolah sumber daya
alam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan tanggung
jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) oleh PT. KCMU ditinjau
dari UUPM, UUPT dan UUPLH dalam bidang sosial dan lingkungan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif terapan dengan tipe penelitian
yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer
dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa PT KCMU telah berupaya
menerapkan CSR dalam bidang sosial dan lingkungan yang dilakukan terhadap
masyarakat, lingkungan PT KCMU tersebut beroperasi. PT KCMU menggalakan
beberapa kegiatan dalam bidang sosial seperti pasar murah, pengembangan sarana
LESTY PUTRI UTAMI
dan prasarana, bantuan sosial dalam peringatan hari-hari besar dan keagamaan serta
pola kemitraan yang dibangun antara masyarakat dengan perusahaan yang
dilaksanakan dengan kepatutan dan kewajaran penyisihan sebagian keuntungan PT
KCMU. Sedangkan dalam bidang lingkungan PT KCMU menerapkan CSR dalam
bentuk melakukan produksi yang ramah lingkungan, memperhatikan pembuangan
limbah serta pengolahan limbah menjadi produk daur ulang dan menggali sumur bagi
masyarakat sebagai pengganti air bersih dari sungai, serta memperhatikan analisis
dampak lingkungan atau AMDAL yang diwajibkan oleh pemerintah.
Kata Kunci : Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, UUPM, UUPT, UUPLH, dan
PT KCMULESTY PUTRI UTAMI 0612011187