Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T17:14:24ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2016-01-26T04:53:55Z2016-01-26T04:53:55Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/20349This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/203492016-01-26T04:53:55ZTANGGUNG JAWAB PT. ASKES (Persero) DALAM PERJANJIAN
PELAYANAN KESEHATANPT. Askes (Persero) menjalin kerja sama dengan pemberi pelayanan kesehatan
lainnya yaitu rumah sakit, optik, dokter keluarga dan PMI. Kemitraan PT. Askes
(Persero) dan pemberi pelayanan kesehatan mempunyai tujuan memberikan
kemudahan pelayanan kesehatan masyarakat. Selain mendapatkan akses
kesehatan di rumah sakit, masyarakat juga mendapatkan kemudahan dalam
pelayanan kesehatan lainnya yang diberikan oleh para pihak pemberi pelayanan
kesehatan, namun pelayanan kesehatan tersebut hanya dapat digunakan bagi
masyarakat yang terdaftar sebagai peserta askes. Pelayanan kesehatan yang
diberikan kepada peserta askes harus sesuai dengan kesepakatan bersama antara
pihak Badan Penyelenggara Pelayanan Kesehatan dan Pemberi Pelayanan
Kesehatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab
PT. Askes (Persero) dalam perjanjian pelayanan kesehatan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan masalah
normatif terapan. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang dikumpulkan
dengan cara studi pustaka dan wawancara. Data diolah dengan cara seleksi data,
editing, klasifikasi data, sistematika data. Analisis data dilakukan secara kualitatif,
yaitu menguraikan data dalam bentuk kalimat yang teratur, disusun secara jelas,
terperinci, sistematis dan sesuai pokok bahasan sehingga memudahkan penarikan
kesimpulan diakhir pembahasan.
Hasil penelitian dan pembahasan, bahwa hubungan hukum dalam perjanjian
pelayanan kesehatan dilaksanakan berdasarkan perjanjian pelayanan kesehatan. Isi
perjanjian kerjasama tersebut didalamnya terdapat hak dan kewajiban para pihak
yang telah disepakati bersama. Hubungan hukum yang terjalin dalam pelayanan
kesehatan yang diberikan oleh pemberi pelayanan kesehatan adalah pelayanan
kesehatan di Rumah Sakit, Dokter Keluarga, Optik dan Pelayan Transfusi Darah
(PMI). Tanggung jawab PT. Askes (Persero) dalam perjanjian pelayanan
kesehatan adalah berupa jenis pelayanan kesehatan yang diberikan pihak pemberi
pelayanan kesehatan. Tanggung jawab PT. Askes (Persero) di Rumah Sakit
berupa jenis pelayanan yang diberikan kepada peserta Askes yaitu DPHO, rawat
inap dan rawat jalan. Tanggung jawab PT. Askes (Persero) di Dokter Keluarga
berupa pelayanan kesehatan penunjang, pelayanan rujuk balik dan penunjang diagnosgsis. Tanggung jawab PT. Askes (Persero) di Optik berupa pemberian
pelayanan kacamata berdasarkan ketentuan dalam perjanjian. Sedangkan
tanggung jawab PT. Askes (Persero) di PMI berupa kebutuhan darah yang
diberikan kepada peserta Askes.HERNIYANTI FITRI 0642011212