Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T11:54:36ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2015-05-18T03:04:14Z2015-10-26T06:50:29Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9921This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/99212015-05-18T03:04:14ZANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
NOMOR 780/PID/B/2010/PNTK TENTANG TINDAK PIDANA
PSIKOTROPIKAAbstrak
Ancaman bahaya penyalahgunaan psikotropika merupakan ancaman nasional
yang perlu ditanggulangi sedini mungkin karena akan merusak kehidupan
masyarakat yang pada akhirnya akan membahayakan stabilitas nasional bahkan
mengancam pertahanan dan keamanan negara. Permasalahan dalam penelitian ini
adalah: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana
psikotropika? (2) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam Putusan
Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 780/Pid/B/2010/PNTK Tentang
Tindak Pidana Psikotropika? Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui
pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana psikotropika. (2) Untuk
mengetahui dasar-dasar yang menjadi pertimbangan hakim dalam Putusan
Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 780/Pid/B/2010/PNTK Tentang
Tindak Pidana Psikotropika.
Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan
yuridis empiris. Responden penelitian adalah Hakim pada Pengadilan Negeri
Tanjung Karang. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi
lapangan dan selanjutnya data dianalisis secara kualitatif
Berdasarkan analisis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor
780/Pid/B/2010/PNTK Tentang Tindak Pidana Psikotropika maka dapat
disimpulkan: (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pengedar
psikotropika didasarkan pada unsur kesengajaan (dolus), yaitu pelaku mengetahui
bahwa perbuatannya melanggar hukum dan dengan sengaja mengedarkan
psikotropika maka ia harus mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut di
depan hukum. Pertanggungjawaban pidana atau kesalahan terdakwa terdiri atas
tiga syarat, yaitu kemampuan bertanggung jawab atau dapat dipertanggung
jawabkannya terdakwa, adanya perbuatan melawan hukum, yaitu suatu sikap
psikis terdakwa yang berhubungan dengan kelakuannya yaitu perbuatannya
disengaja dan tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf yang menghapuskan
pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa. Sebagai pertanggungjawaban
pidananya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda
Rinaldi Surya Caesario
Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa jika denda tidak
dibayar harus diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan. (2) Dasar
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana
pengedar psikotropika terdiri dari hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan
terdakwa dapat merusak generasi bangsa dan hal-hal yang meringankan yaitu
terdakwa mengakui dan menyesali atas segala perbuatannya, terdakwa sopan
dalam persidangan dan belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai
keluarga.
Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Pada masa mendatang hendaknya
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pengedar psikotropika
berorientasi pada pembinaan kepada pelaku, yaitu menitikberatkan pada
bagaimana mengembalikan pelaku pengedar psikotropika untuk tidak mengulangi
tindak pidana di masa-masa yang akan datang. (2) Pertanggungjawaban pidana
bagi para pengguna (bukan pengedar) hendaknya lebih mempertimbangkan aspek
rehabilitasi agar pencandu tersebut setelah direhabilitas akan dapat kembali dan
diterima dalam kehidupan masyarakat secara baik serta tidak mengulangi tindak
pidana yang merugikan dirinya sendiri maupun masyarakatRinaldi Surya Caesario 0642011327