Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T18:30:42ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2016-01-26T04:59:47Z2016-01-26T04:59:47Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/20428This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/204282016-01-26T04:59:47ZANALISIS PELAKSANAAN HAK ADVOKAT
DALAM PERKARA PIDANAUndang-Undang tentang Advokat Nomor 18 tahun 2003 adalah untuk menyetarakan
status profesi Advokat dengan profesi hukum lain Advokat sebagai unsur Penting bagi
pencarian kebenaran materiil dalam proses peradilan, terutama dari sudut kepentingan
hukum klien. Pengaturan juga ditujukan untuk melindungi masyarakat dari jasa hukum
yang diberikan Advokat di bawah standar. Permasalahan dalam skripsi ini adalah
Bagaimana pengaturan mengenaihak Advokat dalam persidangan perkara pidana
berdasarkan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 dan Bagaimanakah pelaksanaan hak
Advokat dalam Persidangan perkara Pidana apakah sudah berjalan sebagaimana
mestinya atau tidak
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis
normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan
dengan menelaah dan mengkaji konsep-konsep, teori-teori serta peraturan perundangundangan yang berhubungan dengan penanganan masalah hak advokad dalam
persidangan perkara pidana. Sedangkan pendekatan yuridis empiris dilakukan untuk
mempelajari hukum dan kenyataan, baik berupa penilaian, perilaku, pendapat, dan
sikap yang berkaitan dengan pelaksanaan hak advokad dalam persidangan perkara
pidana.
Berdasarkan hasil dari penelitian maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa
pengaturan mengenai hak Advokat terdapat dalam Undang-Undang No. 18 Tahun
2003 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pengaturan mengenai hak
Advokat terdapat dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 terdapat dalam Pasal
5,Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan pasal 21 baik hak di
dalam maupun diluar sidang pengadilan, terdapat pula dalam Kitab Undang-Undang
Tetra Permana
Hukum Acara Pidana Pasal 69, Pasal 70, Pasal 72, dan Pasal 73 dan hak-hak lain
terdapat dalam Kode
Etik Advokat Indonesia dan hak-hak tersebut adalah Hak Kebebasan dan
Kemandirian, Hak Imunitas, Hak Memilih Informasi, Hak Ingkar, Hak untuk
Menjalankan Praktek Peradilan di Seluruh Wilayah Indonesia, Hak Berkedudukan
Sama dengan Penegak Hukum lainnya, Hak untuk Melindungi Dokumen dan Rahasia
Klien, Hak Memberi Somasi. Pelaksanaan hak advokat mulai dari proses
pemeriksaan sampai dengan putusan hakim wajib didampingi oleh seorang advokat.
Advokat dapat membuat pernyataan-pernyataan, baik secara lisan maupun tulisan
dalam pembelaan perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam sidang pengadilan
sesuai dengan kapasitasnya sebagai advokat. Sedangkan kebebasan dalam
menjalankan tugasnya adalah upaya dirinya dalam melakukan pembelaan secara
hukum baik di dalam maupun di luar persidangan. Advokat memiliki hak kekebalan
seorang dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya, bahwa ia tak
dapat dituntut saat menjalankan profesinya. Dan atas semua itu advokat tidak dapat
dituntut secara hukum dan ia tidak dapat diidentifikasikan dengan kliennya dalam
membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan atau masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian maka penulis mencoba memberikan saran-saran yang
dapat penulis ajukan sebagai bahan masukan untuk advokat. Saran tersebut adalah
Dalam hal pelaksanaan hak yang dimiliki advokat, advokat yang memiliki kekebalan
dan tidak dapat dituntut secara hukum dan ia tidak dapat diidentifikasikan dengan
dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan atau
masyarakat bukan berarti dia bebas melakukan apa saja dalam persidangan tetapi
advokat masih memiliki batas kesopanan yang harus ditunjukannya didepan hakim
sehingga hak tersebut dapt diterimanya. Mengenai seluruh hak yang ada dalam suatu
proses hukum seorang advokat hendaknya lebih meminta hak tersebut karna
terkadang hak yang seharusnya didapat oleh seorang advokat tidak diberikan
kepadanya dengan bebagai alasan oleh karna itu seorang advokat harus bersifat aktif
agar hak tersebut dapat dapat dipenuhi agar klien mendapatkan hasil yang
semaksimal mungkin sampai perkara yang diperkarakan selesai.
Kata Kunci : Hak ImunitasTETRA PERMANA 06420113882016-01-21T03:15:12Z2016-01-21T03:15:12Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/18277This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/182772016-01-21T03:15:12ZANALISIS PELAKSANAAN HAK ADVOKAT
DALAM PERKARA PIDANAAbstrak
Undang-Undang tentang Advokat Nomor 18 tahun 2003 adalah untuk menyetarakan
status profesi Advokat dengan profesi hukum lain Advokat sebagai unsur Penting bagi
pencarian kebenaran materiil dalam proses peradilan, terutama dari sudut kepentingan
hukum klien. Pengaturan juga ditujukan untuk melindungi masyarakat dari jasa hukum
yang diberikan Advokat di bawah standar. Permasalahan dalam skripsi ini adalah
Bagaimana pengaturan mengenaihak Advokat dalam persidangan perkara pidana
berdasarkan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 dan Bagaimanakah pelaksanaan hak
Advokat dalam Persidangan perkara Pidana apakah sudah berjalan sebagaimana
mestinya atau tidak
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis
normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan
dengan menelaah dan mengkaji konsep-konsep, teori-teori serta peraturan perundangundangan yang berhubungan dengan penanganan masalah hak advokad dalam
persidangan perkara pidana. Sedangkan pendekatan yuridis empiris dilakukan untuk
mempelajari hukum dan kenyataan, baik berupa penilaian, perilaku, pendapat, dan
sikap yang berkaitan dengan pelaksanaan hak advokad dalam persidangan perkara
pidana.
Berdasarkan hasil dari penelitian maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa
pengaturan mengenai hak Advokat terdapat dalam Undang-Undang No. 18 Tahun
2003 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pengaturan mengenai hak
Advokat terdapat dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 terdapat dalam Pasal
5,Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan pasal 21 baik hak di
dalam maupun diluar sidang pengadilan, terdapat pula dalam Kitab Undang-Undang
Tetra Permana
Hukum Acara Pidana Pasal 69, Pasal 70, Pasal 72, dan Pasal 73 dan hak-hak lain
terdapat dalam Kode
Etik Advokat Indonesia dan hak-hak tersebut adalah Hak Kebebasan dan
Kemandirian, Hak Imunitas, Hak Memilih Informasi, Hak Ingkar, Hak untuk
Menjalankan Praktek Peradilan di Seluruh Wilayah Indonesia, Hak Berkedudukan
Sama dengan Penegak Hukum lainnya, Hak untuk Melindungi Dokumen dan Rahasia
Klien, Hak Memberi Somasi. Pelaksanaan hak advokat mulai dari proses
pemeriksaan sampai dengan putusan hakim wajib didampingi oleh seorang advokat.
Advokat dapat membuat pernyataan-pernyataan, baik secara lisan maupun tulisan
dalam pembelaan perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam sidang pengadilan
sesuai dengan kapasitasnya sebagai advokat. Sedangkan kebebasan dalam
menjalankan tugasnya adalah upaya dirinya dalam melakukan pembelaan secara
hukum baik di dalam maupun di luar persidangan. Advokat memiliki hak kekebalan
seorang dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya, bahwa ia tak
dapat dituntut saat menjalankan profesinya. Dan atas semua itu advokat tidak dapat
dituntut secara hukum dan ia tidak dapat diidentifikasikan dengan kliennya dalam
membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan atau masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian maka penulis mencoba memberikan saran-saran yang
dapat penulis ajukan sebagai bahan masukan untuk advokat. Saran tersebut adalah
Dalam hal pelaksanaan hak yang dimiliki advokat, advokat yang memiliki kekebalan
dan tidak dapat dituntut secara hukum dan ia tidak dapat diidentifikasikan dengan
dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan atau
masyarakat bukan berarti dia bebas melakukan apa saja dalam persidangan tetapi
advokat masih memiliki batas kesopanan yang harus ditunjukannya didepan hakim
sehingga hak tersebut dapt diterimanya. Mengenai seluruh hak yang ada dalam suatu
proses hukum seorang advokat hendaknya lebih meminta hak tersebut karna
terkadang hak yang seharusnya didapat oleh seorang advokat tidak diberikan
kepadanya dengan bebagai alasan oleh karna itu seorang advokat harus bersifat aktif
agar hak tersebut dapat dapat dipenuhi agar klien mendapatkan hasil yang
semaksimal mungkin sampai perkara yang diperkarakan selesai.TETRA PERMANA 06420113882016-01-15T04:28:19Z2016-01-15T04:28:19Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/18278This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/182782016-01-15T04:28:19ZANALISIS PELAKSANAAN HAK ADVOKAT
DALAM PERKARA PIDANAUndang-Undang tentang Advokat Nomor 18 tahun 2003 adalah untuk menyetarakan
status profesi Advokat dengan profesi hukum lain Advokat sebagai unsur Penting bagi
pencarian kebenaran materiil dalam proses peradilan, terutama dari sudut kepentingan
hukum klien. Pengaturan juga ditujukan untuk melindungi masyarakat dari jasa hukum
yang diberikan Advokat di bawah standar. Permasalahan dalam skripsi ini adalah
Bagaimana pengaturan mengenaihak Advokat dalam persidangan perkara pidana
berdasarkan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 dan Bagaimanakah pelaksanaan hak
Advokat dalam Persidangan perkara Pidana apakah sudah berjalan sebagaimana
mestinya atau tidak
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis
normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan
dengan menelaah dan mengkaji konsep-konsep, teori-teori serta peraturan perundangundangan yang berhubungan dengan penanganan masalah hak advokad dalam
persidangan perkara pidana. Sedangkan pendekatan yuridis empiris dilakukan untuk
mempelajari hukum dan kenyataan, baik berupa penilaian, perilaku, pendapat, dan
sikap yang berkaitan dengan pelaksanaan hak advokad dalam persidangan perkara
pidana.
Berdasarkan hasil dari penelitian maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa
pengaturan mengenai hak Advokat terdapat dalam Undang-Undang No. 18 Tahun
2003 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pengaturan mengenai hak
Advokat terdapat dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 terdapat dalam Pasal
5,Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan pasal 21 baik hak di
dalam maupun diluar sidang pengadilan, terdapat pula dalam Kitab Undang-Undang
Tetra Permana
Hukum Acara Pidana Pasal 69, Pasal 70, Pasal 72, dan Pasal 73 dan hak-hak lain
terdapat dalam Kode
Etik Advokat Indonesia dan hak-hak tersebut adalah Hak Kebebasan dan
Kemandirian, Hak Imunitas, Hak Memilih Informasi, Hak Ingkar, Hak untuk
Menjalankan Praktek Peradilan di Seluruh Wilayah Indonesia, Hak Berkedudukan
Sama dengan Penegak Hukum lainnya, Hak untuk Melindungi Dokumen dan Rahasia
Klien, Hak Memberi Somasi. TETRA PERMANA 06420113882016-01-15T04:16:47Z2016-01-15T04:16:47Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/18186This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/181862016-01-15T04:16:47ZANALISIS PELAKSANAAN HAK ADVOKAT
DALAM PERKARA PIDANAUndang-Undang tentang Advokat Nomor 18 tahun 2003 adalah untuk menyetarakan
status profesi Advokat dengan profesi hukum lain Advokat sebagai unsur Penting bagi
pencarian kebenaran materiil dalam proses peradilan, terutama dari sudut kepentingan
hukum klien. Pengaturan juga ditujukan untuk melindungi masyarakat dari jasa hukum
yang diberikan Advokat di bawah standar. Permasalahan dalam skripsi ini adalah
Bagaimana pengaturan mengenaihak Advokat dalam persidangan perkara pidana
berdasarkan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 dan Bagaimanakah pelaksanaan hak
Advokat dalam Persidangan perkara Pidana apakah sudah berjalan sebagaimana
mestinya atau tidakTETRA PERMANA 06420113882015-04-21T07:57:07Z2015-10-21T04:13:47Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8638This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/86382015-04-21T07:57:07ZANALISIS PELAKSANAAN HAK ADVOKAT
DALAM PERKARA PIDANAAbstrak
Undang-Undang tentang Advokat Nomor 18 tahun 2003 adalah untuk menyetarakan
status profesi Advokat dengan profesi hukum lain Advokat sebagai unsur Penting bagi
pencarian kebenaran materiil dalam proses peradilan, terutama dari sudut kepentingan
hukum klien. Pengaturan juga ditujukan untuk melindungi masyarakat dari jasa hukum
yang diberikan Advokat di bawah standar. Permasalahan dalam skripsi ini adalah
Bagaimana pengaturan mengenaihak Advokat dalam persidangan perkara pidana
berdasarkan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 dan Bagaimanakah pelaksanaan hak
Advokat dalam Persidangan perkara Pidana apakah sudah berjalan sebagaimana
mestinya atau tidak
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis
normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan
dengan menelaah dan mengkaji konsep-konsep, teori-teori serta peraturan perundangundangan yang berhubungan dengan penanganan masalah hak advokad dalam
persidangan perkara pidana. Sedangkan pendekatan yuridis empiris dilakukan untuk
mempelajari hukum dan kenyataan, baik berupa penilaian, perilaku, pendapat, dan
sikap yang berkaitan dengan pelaksanaan hak advokad dalam persidangan perkara
pidana.
Berdasarkan hasil dari penelitian maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa
pengaturan mengenai hak Advokat terdapat dalam Undang-Undang No. 18 Tahun
2003 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pengaturan mengenai hak
Advokat terdapat dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 terdapat dalam Pasal
5,Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan pasal 21 baik hak di
dalam maupun diluar sidang pengadilan, terdapat pula dalam Kitab Undang-Undang
Tetra Permana
Hukum Acara Pidana Pasal 69, Pasal 70, Pasal 72, dan Pasal 73 dan hak-hak lain
terdapat dalam Kode
Etik Advokat Indonesia dan hak-hak tersebut adalah Hak Kebebasan dan
Kemandirian, Hak Imunitas, Hak Memilih Informasi, Hak Ingkar, Hak untuk
Menjalankan Praktek Peradilan di Seluruh Wilayah Indonesia, Hak Berkedudukan
Sama dengan Penegak Hukum lainnya, Hak untuk Melindungi Dokumen dan Rahasia
Klien, Hak Memberi Somasi. Pelaksanaan hak advokat mulai dari proses
pemeriksaan sampai dengan putusan hakim wajib didampingi oleh seorang advokat.
Advokat dapat membuat pernyataan-pernyataan, baik secara lisan maupun tulisan
dalam pembelaan perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam sidang pengadilan
sesuai dengan kapasitasnya sebagai advokat. Sedangkan kebebasan dalam
menjalankan tugasnya adalah upaya dirinya dalam melakukan pembelaan secara
hukum baik di dalam maupun di luar persidangan. Advokat memiliki hak kekebalan
seorang dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya, bahwa ia tak
dapat dituntut saat menjalankan profesinya. Dan atas semua itu advokat tidak dapat
dituntut secara hukum dan ia tidak dapat diidentifikasikan dengan kliennya dalam
membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan atau masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian maka penulis mencoba memberikan saran-saran yang
dapat penulis ajukan sebagai bahan masukan untuk advokat. Saran tersebut adalah
Dalam hal pelaksanaan hak yang dimiliki advokat, advokat yang memiliki kekebalan
dan tidak dapat dituntut secara hukum dan ia tidak dapat diidentifikasikan dengan
dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan atau
masyarakat bukan berarti dia bebas melakukan apa saja dalam persidangan tetapi
advokat masih memiliki batas kesopanan yang harus ditunjukannya didepan hakim
sehingga hak tersebut dapt diterimanya. Mengenai seluruh hak yang ada dalam suatu
proses hukum seorang advokat hendaknya lebih meminta hak tersebut karna
terkadang hak yang seharusnya didapat oleh seorang advokat tidak diberikan
kepadanya dengan bebagai alasan oleh karna itu seorang advokat harus bersifat aktif
agar hak tersebut dapat dapat dipenuhi agar klien mendapatkan hasil yang
semaksimal mungkin sampai perkara yang diperkarakan selesai.
Kata Kunci : Hak ImunitasTETRA PERMANA 0642011388