Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T14:46:00ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2015-04-28T02:16:27Z2015-04-28T02:16:27Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8822This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/88222015-04-28T02:16:27ZUPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI
PRAKTIK PROSTITUSI
(Studi Kepolisian Sektor Panjang)Abstrak
Prostitusi merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat yang harus
dihentikan penyebarannya, kaitannya dengan perdagangan perempuan menurut
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 lebih kearah praktek-praktek prostitusi
dan tunasusila yang dilakukan oleh mucikari (Pasal 296 dan Pasal 506
KUHP).Eksistensi Kepolisian merupakan petugas utama yang harus dijalankan
sehubungan dengan atribut yang melekat pada individu maupun instansi, dalam
hal ini diberikan oleh Polri didasarkan atas asas legalitas Undang-Undang yang
karenanya merupakan kewajiban untuk dipatuhi oleh masyarakat. Permasalahan
dalam penelitian ini yaitu. Bagaimanakah upaya Kepolisian dalam menanggulangi
praktik prostitusi, Apakah faktor-faktor penghambat upaya Kepolisian dalam
dalam menanggulangi praktik prostitusi.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yaitu melalui pendekatan
yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode pengumpulan data diperoleh melalui
studi kepustakaan dan wawancara. Metode penyajian data dilakukan melalui
proses editing, sistematisasi, dan klasifikasi. Metode analisis data yang
dipergunakan adalah metode analisis kualitatif, dan menarik kesimpulan secara
deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulis terhadap upaya Kepolisian
dalam menanggulangi praktik prostitusi, maka dapat dinyatakan bahwa Upaya
Kepolisian dalam menanggulangi praktik prostitusi dengan langkah preventif dan
represif. Langkah preventif yang dilakukan dalam penanggulangan pelacuran di
wilayah Panjang, yaitu dengan yaitu berupa razia operasi Penyakit Masyarakat
(Pekat) sebagai penanggulangan pelacuran yang ada di Panjang tidak dengan
hukum pidana (KUHP), karena sebagaimana telah diungkapkan di atas, bahwa
tidak ada pasal-pasal yang berhubungan langsung dengan pelacuran. Faktor-faktor
penghambat upaya Kepolisian dalam dalam menanggulangi praktik prostitusi
adalh faktor jukum itu sendiri, bila kita lihat dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP ) tidak ada satu pasalpun yang mengatur secara khusus, selain itu
faktor-faktor lain sangat berpengaruh seperti adanya oknum aparat yang ikut
Kukuh Bagus Gunawan
terlibat dalam pelacuran tersebut dengan memberikan informasi bahwa akan
diadakan suatu razia, kurangnya kesadaran masyarakat yang mencari keuntungan
dari pelacuran tersebut seperti dengan cara memberikan perlindungan terhadap
pelacur dengan melindungi atau menyembunyikan bahwa di wilayahnya tidak ada
pelacuran bahkan masyarakat dengan sengaja menyewakan baik rumah maupun
tanahnya sebagai tempat pelacuran.
Saran dalam penelitian ini Setelah melakukan pembahasan dan memperoleh
kesimpulan dalam skripsi ini, maka saran yang dapat disampaikan dalam upaya
kepolisian untuk menanggulangi praktik prostitusi di masa yang akan datang yang
paling utama adalah dengan menyempurnakan atau memperbaiki peraturan
perundang-undangan hukum pidana atau KUHP yang baru karena tidak sesuai
lagi dengan perubahan jaman, sehingga masalah pelacuran yang kita hadapi
sekarang ini tidak menentu, sehingga dalam penerapannya hukum pidana dapat
menjadi senjata dalam memberantas atau setidaknya dalam penanggulangannya
membuahkan hasil yang maksimal dengan memberikan efek jera kepada para
pelaku kegiatan prostitusi di wilayah Panjang dan Indonesia pada umumnya.Kukuh Bagus Gunawan 0712011236