Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T13:17:23ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2015-04-28T02:44:29Z2015-10-21T04:15:37Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9279This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/92792015-04-28T02:44:29ZAnalisis Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana
Pada Pemakai Narkotika Yang Sedang Menjalani
Rehabilitasi Narkotika
(Studi Putusan Nomor:435/Pid.B/2011/Pnkld)Abstrak
Tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang telah bersifat transnasional
yang dilakukan dengan cara (modus) yang modern dan teknologi yang canggih,
dapat dilakukan oleh siapa saja bahkan mereka yang sedang menjalani pidana
dikarenakan tindak pidana narkotika atau mereka yag sedang dalam masa
rehabilitasi. Dalam mengantisipasi berkembangnya tindak pidana narkotika yang
ada Indonesia maka dikeluarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu Bagaimanakah
Pertanggungjawaban pidana pada pemakai narkotika yang sedang menjalani
rehabilitasi narkotika?, Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam
penjatuhan pidana pada pemakai narkotika yang sedang menjalani rehabilitasi
narkotika?
Pendekatan masalah dalam penelitian ini yaitu melalui pendekatan yuridis
normatif dan yuridis empiris. Metode pengumpulan data diperoleh melalui studi
kepustakaan dan wawancara. Metode penyajian data dilakukan melalui proses
editing, sistematisasi, dan klasifikasi. Metode analisis data yang dipergunakan
adalah metode analisis kualitatif, dan menarik kesimpulan secara deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian penulis terhadap putusan Pengadilan Negeri Kalianda
Nomor: 435/Pid.B/2011/PNKLD maka dapat ditarik kesimpulan, (1)
Pertanggungjawaban pidana pada pemakai narkotika yang sedang menjalani
rehabilitasi narkotika yang dituntut oleh Hakim terhadap terdakwa AMIR
SOFYAN Alias OYAN BIN ACENG ROPAI yaitu dengan hukuman penjara
selama 2 (dua) tahun penjara sudah sesuai karena terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika
Golongan I bagi diri sendiri sesuai dengan asas legalitas adanya unsur kesalahan,
kesengajaan.. (2) Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana pada
pemakai narkotika yang sedang menjalani rehabilitasi narkotika yaitu dalam
memutus perkara Hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang ditemukan dari
Koko Mancini
keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, unsur-unsur dari pasal-pasal
yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum Berdasarkan Pasal 184 KUHAP,
yang menjadi alat bukti dalam kasus ini diantaranya keterangan saksi, alat tes kist
laboratorium, dan keterangan terdakwa. Sedangkan hak untuk mendapatkan
rehabilitasi narkotika tidak dapat dilanjutkan atau dikabulkan karena kriteria
sebagai pemakai narkotika yang wajib menjalani rehabilitasi sesuai SEMA No.3
Tahun 2011 tidak terpenuhi mengingat kejahatan narkotika merupakan kejahatan
ekstra sehingga perlu upaya penanggulangan yang tegas untuk memberikan efek
jera pada pemakai maupun pelaku kejahatan narkotika.
Saran dalam penelitian ini setelah melakukan pembahasan dan memperoleh
kesimpulan dalam skripsi ini, maka saran yang dapat disampaikan adalah (1)
Pertanggungjawaban pidana pada pemakai narkotika yang sedang menjalani
rehabilitasi narkotika diharapkan dapat lebih menitik beratkan pada segi kemanfaatan
dengan melihat permasalah hukum tersebut untuk kepentingan jangka panjang ke
depan berpedoman pada hukum, kebenaran, dan keadilan membawa kesejahteraan
dan kemakmuran masyarakat. (2)Hakim dalam menjatuhkan pidana pada pemakai
narkotika yang sedang menjalani rehabilitasi narkotika agar selalu cermat dalam
melihat suatu kasus yang terjadi baik dalam segi putusan maupun kebijakan yang
diambil dan bertolak ukur dengan dasar pertimbangan yang ada karena mengingat
perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana narkotika yang memang menjadi
musuh utama Negara Republik Indonesia, sehingga perlu adanya kecermatan
mengingat pasal pasal dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika dan SEMA No.3 Tahun 2011 memiliki banyak pengecualian mengenai
hukuman pidana penjara dan rehabilitasi sehingga syarat keadilan dapat terwujud
dan terpenuhi.Koko Mancini 072011203