Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T09:57:29ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2015-05-27T01:44:43Z2015-10-26T06:58:01Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/10024This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/100242015-05-27T01:44:43ZANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMILIK SITUS
PORNO DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG TENTANG
PORNOGRAFI DAN UNDANG-UNDANG TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIKAbstrak
Hadirnya media internet secara global menyebabkan siapa saja dapat mengakses
situs-situs yang tersedia secara mudah. Ketentuan tentang pornografi dalam dunia
maya tidak saja berupa tindak pidana penyebaran gambar-gambar yang dianggap
tabu/porno untuk dipertontonkan kepada publik, melainkan juga dimanfaatkan
sebagai media transaksi prostitusi secara online. Situs-situs porno tersebut juga
menjual/menawarkan gambar-gambar bahkan cerita-cerita porno kepada setiap
orang yang mengunjungi situs tersebut dengan pembayaran melalui transfer
online. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah
pertanggungjawaban pidana yang dapat dijatuhkan kepada pemilik situs porno
ditinjau dari Undang-Undang Pornografi dan Informasi dan Transaksi Elektronik?
dan apakah faktor penghambat dalam pertanggungjawaban pidana yang dapat
dijatuhkan kepada pemilik situs porno ditinjau dari Undang-Undang Pornografi
dan Informasi dan Transaksi Elektronik?.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, pendekatan analisis
empiris karena penelitian ini berdasarkan jenisnya merupakan kombinasi antara
penelitian normatif dengan empiris. Sedangkan berdasarkan sifat, bentuk dan
tujuannya adalah penelitian deskriptif dan problem identification, yaitu dengan
mengidentifikasi masalah yang muncul kemudian dijelaskan berdasarkan
peraturan-peraturan atau perundang-undangan yang berlaku serta ditunjang
dengan landasan teori yang berhubungan dengan penelitian. Metode analisis data
yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis kuantitatif, hal ini
didasarkan pada teori bahwa penelitian normatif dimana perolehan datanya lebih
dominan dengan studi kepustakaan/data sekunder (meliputi hukum primer,
sekunder dan tersier) metode yang diterapkan lebih tepat analisis kualitatif,
sedangkan data primer hasil pengamatan dan wawancara dikualitatifkan.
Hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa Dalam pelaksanaan
penanganan terhadap kasus cyberporn ini aparat menerapkan teknik penyelidikan
dan penyidikan, yang terdiri dari beberapa tahapan. Dalam menangani kasus ini
digunakan pasal 40 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1992 untuk menjerat pelaku, karena
belum adanya UU yang secara khusu mengatur tentang cybercrime dan
cyberporn. Selain digunakan UU baru yaitu UU No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik untuk selanjutnya dilaksanakan dalam
menangani kasus cyber crime. Faktor-faktor menjadi kendala dalam upaya
penegakan hukum terhadap cybeporn antara lain: kurangnya kemampuan dan
keterampilan aparat selaku penyelidik dan penyidik di bidang komputer ini
mengakibatkan teknis penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan terhadap suatu
perkara akan sulit dikuasai apalagi saat di pengadilan, karena menyangkut sistem
yang ada dalam komputer, dimana sistem dalam komputer yang digunakan oleh
pelaku cyberporn juga harus dikuasai oleh aparat penegak hukum, polisi selaku
penyidik.
Saran yang diberikan adalah perlunya peningkatan kapasitas kelembagaan,
personil, peralatan (termasuk laboratorium forensic) sarana dan prasarana, serta
pelatihan dalam pencegahan dan penanggulangan cybercrime dan cyberporn,
terutama bagi aparatur penegak hukum terkait dengan di dukung oleh ahli-ahli
setempat, sehingga bias membentuk kesatuan visi dan misi dan tidak terjadi
perbedaan persepsi dalam setiap menangani perkara hukum. Pendekatan “self
regulatory” di samping “legislasi” menjadi salah satu alternatif pendekatan dalam
pencegahan dan penanggulangan cybercrime dan cyberporn dengan melibatkan
berbagai kalangan, termasuk industri, dalam hal ini para pengusaha warnet
sehingga tidak lagi berpikir egois dengan hanya semata-mata demi mencari
keuntungan pribadi mereka rela berbuat kejahatan tanpa memikirkan akibatnya.Wendy Desky R 074011341