Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T10:53:51ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2015-07-02T06:21:11Z2015-10-26T07:27:34Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/10400This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/104002015-07-02T06:21:11ZPERTANGGUNG JAWABAN PIDANA MUCIKARI DALAM TINDAK
PIDANA KESUSILAANAbstrak
Tindak pidana kesusilaan biasanya dilakukan melalui praktek-praktek prostitusi
dan tuna susila yang dilakukan oleh germo atau mucikari. seperti halnya kasus
yang yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang
yang tertuang dalam putusan Nomor 470/Pid.Sus/2011/PN.TK. Permasalahan
dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah pertanggungjawaban pidana mucikari
dalam tindak pidana kesusilaan? Apakah dasar pertimbangan hakim dalam
penjatuhan pidana terhadap mucikari dalam tindak pidana kesusilaan?
Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum yaitu melalui
pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode pengumpulan data
diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara. Metode penyajian data
dilakukan melalui proses editing, sistematisasi, dan klasifikasi. Metode analisis
data yang dipergunakan adalah metode analisis kualitatif, dan menarik kesimpilan
secara deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan
bahwa pertanggungjawaban pidana mucikari dalam tindak pidana kesusilaan
berdasarkan perkara Nomor: 470/Pid/Sus/2011/PN.TK adalah didakwa dalam
dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
296 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 6 (enam), selanjutnya diputus
oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima
belas) hari. Dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap
Mucikari dalam dalam perkara Nomor: 470/Pid/Sus/2011/PN.TK adalah telah
terpenuhinya unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 296 KUHP, unsur tersebut
yaitu unsur barangsiapa, unsur dengan sengaja, unsur menyebabkan atau
memudahkan perbuatan cabul orang lain dengan orang lain serta unsur sebagai
pekerjaan atau kebiasaan. Selain sudah terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana
tersebut yang merupakan salah satu dasar pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusan pidana, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang
memberatkan dan hal-hal yang meringankan.
Hendaknya hakim dalam mempertimbangkan putusan pidana bagi pelaku
Mucikari dalam tindak pidana perdagangan orang tidak hanya berpedoman pada
hukum positif saja, tetapi menggunakan pertimbangan hati nurani.SATRIA PARANDAY 0742011306