Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T12:50:56ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2015-07-06T08:26:54Z2015-07-06T08:26:54Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/10910This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/109102015-07-06T08:26:54ZPERANAN PEMERINTAH ADAT LAMPUNG SAIBATIN DALAM
PEMERINTAHAN DESA BEDUDUMasyarakat Lampung merupakan masyarakat kekerabatan bertalian darah
menurut garis keturunan ayah (Geneologis-Patrilinial), yang terbagi-bagi dalam
masyarakat keturunan menurut Poyang asalnya masing-masing yang disebut
buay. Setiap kerabat menurut tingkatannya masing-masing mempunyai pemimpin
yang disebut penyimbang yang terdiri dari anak tertua laki-laki yang mewarisi
kekuasaan Ayah secara turun temurun.
Lokasi yang diambil dalam peneltian ini ditententukan dengan cara sengaja
(purposive) yaitu Desa Bedudu, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
peranan adat Lampung Saibatin terhadap pemerintahan desa Bedudu. Metode
penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu metode penelitian studi kasus
dengan menginterpretasikan data kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan
dengan wawancara mendalam dengan melakukan studi lapangan, studi
kepustakaan dan studi dokumentasi.
Dari pembahasan penelitian ini dapat disimpulkan, bahwa pengaturan sistem
pemerintahan adat pada marga Belunguh dilakukan secara terstruktur dengan
kedudukan tertinggi di pemerintahan adat dipimpin oleh Suntan. Dalam
menjalankan pemerintahan adat Suntan/Suttan dibantu oleh Dalom, Raja, Batin,
Radin, Mas dan Kimas yang masing-masing sudah mempunyai tugas tersendiri
sesuai dengan gelar yang diembannya. Saat ini pemerintahan adat kurang tanggap
pada berbagai macam sengketa tanah yang terjadi diwilayahnya, kerena ada
beberapa kasus sengketa tanah dalam masyarakat adat yang penyelesaiannya
diambil alih oleh Pemerintahan Desa dan Pengadilan Umum, sehingga
menyebabkan terjadinya penurunan peranan Suntan dalam masyarakat adat yang
dipimpinnya. Padahal seharusnya penyelesaian sengketa tanah dalam wilayah
adat merupakan tanggung jawab dan wewenang Suntan sebagai kepala adat.
Namun Pemerintahan adat dalam konteks acara-acara adat masih sangat
diperhatikan oleh masyarakat misalnya acara upacara adat perkawinan, sehingga
peranan Suntan Marga Belunguh dalam pemerintahan adat masih sangat kuat
khususnya ketika akan dilaksanakan upacara adat dalam Marga Belunguh.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, menurut penulis telah terjadi
pergeseran status Suntan Marga Belunguh dikarenakan Suntan hanya sebagai
kepala pemerintahan adat, sedangkan pemerintahan desa dipimpin oleh
Peratin/kepala desa. Akibat pergeseran status Suntan yang hanya menjabat
sebagai kepala pemerintahan adat saja, menyebabkan masyarakat lebih memilih
penyelesaian sengketa tanah dalam wilayah adat melalui pemerintahan desa dari
pada penyelesaian melalui pemerintahan adat, akan tetapi Suntan mempunyai
peranan yang sangat kuat dalam mengeluarkan pendapat dan memutuskan apa
saja aturan yang akan dilaksanakan pada upacara adat. Rinaldi Pradana Putra 0746021059