Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T12:15:09ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2015-07-02T06:21:35Z2015-10-26T07:39:35Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/10420This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/104202015-07-02T06:21:35ZANALISIS YURIDIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK
PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN 1
(Studi Kasus Putusan Nomor 195/Pid.B/2011/PN.GS)Abstrak
Salah satu tindak pidana yang banyak terjadi pada seluruh wilayah hukum di Indonesia adalah
tindak pidana narkotika. Secara umum permasalahan tindak pidana narkotika dapat dibagi
menjadi tiga bagian yang saling terkait, yakni adanya produksi gelap, perdagangan gelap, dan
penyalahgunaan narkotika. Faktor-faktor yang menyebabkan adanya penyalahgunaan narkotika
diantaranya faktor lingkungan, keadaan ekonomi, pergaulan dan rasa ingin coba-coba. Seperti
terdakwa dalam perkara nomor: 195/Pid.B/2011/PN.GS membeli narkotika jenis shabu-shabu
dari seseorang, kemudian shabu-shabu tersebut ia gunakan sendiri karena rasa ingin mencoba.
Berdasarkan uraian di atas yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan
narkotika golongan 1 dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
putusan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 pada perkara
nomor: 195/Pid.B/2011/PN.GS.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif dan yuridis empiris.
Pendekatan yuridis normatif yaitu dengan cara membaca dan mengutip dari buku-buku literatur
sedangkan pendekatan yuridis empiris yaitu dengan cara wawancara (interview) kepada
responden penelitian guna mendapatkan data dan informasi yang dibutuhkan. Responden
penelitian terdiri dari Hakim pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan Jaksa pada Kejaksaan
Negeri Gunung Sugih serta Dosen bagian Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas
Lampung.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa pertanggungjawaban pidana
terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 pada perkara nomor:
195/Pid.B/2011/PN.GS dikenakan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, majelis hakim
menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dengan unsur kesengajaan (dolus) serta
mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut. Majelis hakim memvonis terdakwa
dengan pidana penjara bukan dengan rehabilitasi karena mempertimbangkan kemampuan
ekonomi terdakwa dan keluarganya sedangkan negara belum dapat memberikan rehabilitasi
secara cuma-cuma bagi pecandu narkotika. Adapun yang menjadi dasar pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1
sebagaimana yang dimaksud dalam putusan hakim dalam perkara nomor:
195/Pid.B/2011/PN.GS yaitu majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yuridis dan non yuridis.
Pertimbangan hakim yang bersifat yuridis adalah unsur delik pada Pasal 127 ayat (1) huruf a, alat
bukti yang berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, barang bukti serta keterangan
terdakwa dan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Pertimbangan hakim yang
bersifat non yuridis adalah hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa.
Pertimbangan non yuridis tersebut berupa bentuk dan motif kesalahan terdakwa yang dengan
sengaja menyalahgunakan narkotika tanpa izin, selain itu sikap dan riwayat hidup terdakwa yang
berasal dari kalangan menengah ke bawah dan merupakan tulang punggung keluarga serta
terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
Pendapat penulis dalam penelitian ini adalah majelis hakim sebaiknya mempertimbangkan aspek
rehabilitasi dalam hal pertanggungjawaban pidana bagi para pengguna (bukan pengedar)
narkotika agar pecandu tersebut setelah direhabilitasi akan dapat kembali dan diterima dalam
kehidupan masyarakat secara baik serta tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan hendaknya memvonis terdakwa jangan terlalu dekat
dengan batas minimum pidana yang ada di undang-undang atau jauh dari batas hukuman
maksimum pidana dari undang-undang yang digunakan, hal tersebut tidak akan menimbulkan
efek jera pada diri pelaku ataupun contoh pada masyarakat yang lainnya agar tidak melakukan
tindakan yang serupa.DONI HENDRY WIJAYA 0812011022