Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T17:55:57ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2015-08-06T03:29:24Z2015-10-26T07:41:34Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11455This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/114552015-08-06T03:29:24ZPERANAN BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN
PERIZINAN TERPADU DAERAH PROVINSI LAMPUNG DALAM
PEMBERIAN IZIN USAHA PENGELUARAN HEWAN TERNAKAbstrak
Pemerintah telah menetapkan beberapa standar peraturan pelaksanaan pemberian
izin usaha pengeluaran hewan ternak dalam hal pengawasan peredaran hewan
ternak di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami
peranan dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah
(BPMP2TD) Provinsi Lampung dalam Pemberian Izin Usaha Pengeluaran Hewan
Ternak, untuk mengetahui dan memahami faktor penghambat dalam Pemberian
Izin Usaha Pengeluaran Hewan Ternak oleh Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Provinsi Lampung. Pendekatan yang
dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif serta diikuti dengan
pendekatan secara empiris, bersumber dari data primer yaitu pengamatan
langsung di lapangan serta wawancara dengan informan dan data sekunder yaitu
data yang sudah ada dalam bentuk jadi seperti peraturan perundang-undangan,
literatur hukum, hasil penelitian, dan buku-buku ilmu pengetahuan yang berkaitan
dengan pokok bahasan.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dalam hal distribusi hewan ternak berkenaan
dengan usaha pengeluaran hewan ternak maka harus dipahami prosedur dan syarat
izin pengeluaran hewan ternak. Instansi pemerintah yang berwenang untuk
mengurus Izin Usaha Pengeluaran Hewan Ternak sebelumnya terdapat pada
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah (BPMP2TD)
Provinsi Lampung selaku instansi perizinan satu atap berdasarkan Permendagri
No.20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan
Perizinan Terpadu Daerah serta Pergub Lampung No.15 Tahun 2011 tentang
Limpahan Kewenangan dibidang Perizinan dan Non Perizinan Pada Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah (BPMP2TD)
Provinsi Lampung memiliki tugas pokok dan fungsi mengurus bidang perizinan
dan non perizinan di Provinsi Lampung, yang dalam hal ini mengenai perizinan
pengeluaran atau penjualan hewan ternak.
Prosedur yang ditempuh oleh pemohon izin dapat dilakukan setelah pemohon
memenuhi persyaratan yang ada setelah persyaratan terpenuhi maka pemohon
dapat menyerahkan kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Terpadu Daerah (BPMP2TD) untuk mengurus surat izin pengeluaran hewan
i
Felicita Budiratih
ternak dalam waktu dua hari kerja tanpa dipungut biaya apapun dengan periode
waktu empat belas hari. Namun dalam mengeluarkan izin Badan Penanaman
Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah (BPMP2TD) tetap harus
melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi
Lampung, terdapat faktor penghambat dalam pengurusan izin pengeluaran hewan
ternak yaitu mekanisme dalam pengurusan izinnya terlalu panjang dan pengiriman
hewan ternak tidak tepat waktu.
Untuk itu peneliti menyarankan diharapkan adanya prosedur pengajuan dan
penerbitan surat izin yang lebih sederhana dan mempermudah pengusaha,
dibutuhkan pertimbangan dalam masa berlaku surat izin, meningkatkan
koordinasi antara Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Badan Penanaman
Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah (BPMP2TD) Provinsi Lampung
untuk lebih mempermudah pengurusan izin oleh pengusaha pengeluaran hewan
ternak.
Kata kunci : Izin Pengeluaran Hewan Ternak.Felicita Budiratih 0812011030