Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T12:46:07ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2015-07-06T08:22:22Z2015-10-26T07:53:01Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/10847This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/108472015-07-06T08:22:22ZANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
(Studi Putusan Pengadilan Negeri
Tanjung Karang No. 508/ PID/B 2011/PN.TK)Abstrak
Tindak pidana pembunuhan merupakan gangguan terhadap ketentraman
masyarakat dan ketertiban negara. Peristiwa pembunuhan sering kali kita dengar,
pelaku pembunuhan juga tidak hanya dilakukan oleh orang lain, tapi juga bisa
dilakukan oleh orang terdekat dalam hidup kita misalnya bagian dari keluarga
kita. Salah satu contoh kasusnya dapat di lihat dalam kasus pembunuhan
berencana berdasarkan perkara No. 508/ PID/B 2011/ PN.TK, di kota Bandar
Lampung yang dilakukan oleh seorang laki- laki bernama Irfan Syaifullah Bin
Amin Fauzi kepada kekasihnya sehingga korban tewas dengan meminum racun
tikus. Atas perbuatannya tersebut terdakwa dijerat pasal 340 KUHP dan dijatuhi
hukuman pidana penjara selam 17 (Tujuh Belas) Tahun. Permasalah yang penulis
teliti dalam skripsi ini adalah, (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana
terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Putusan
Pengadilan Negeri Tanjung Karang No Perkara No. 508/ PID/ B 2011/ PN. TK
dan (2) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum bagi hakim dalam
menjatuhkan vonis terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana
terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang No Perkara No. 508/ PID/ B
2011/ PN. TK .
Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode yuridis normatif dan
yuridis empiris dan adapun sumber jenis data adalah data primer yang diperoleh
dari studi lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan
dan dianalisis secara kualitatif. populasi dalam penelitian ini adalah hakim di
Ressy Tri Oktaviyanti
Pengadilan Negeri Tanjung Karang dua orang, Jaksa di kejaksaan negeri tanjung
karang dua orang, dan Dosen Universitas Lampung satu orang.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertanggungjawaban Pidana
Pelaku pembunuhan berencana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung
Karang No Perkara No. 508/ PID/ B 2011/ PN. TK . Terdakwa telah memenuhi
seluruh unsur-unsur pertanggungjawaban pidana Pasal 340 yaitu dengan sengaja
melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Oleh sebab itu terdakwa
dihukum dengan pidana penjara lebih ringan yaitu 17 ( tujuh belas ) tahun dari
tuntutan jaksa yang menuntut 18 (Delapan Belas) Tahun . Dasar pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung
Karang No Perkara No. 508/ PID/ B 2011/ PN. TK adalah berdasarkan
pertimbangan yuridis yaitu sesuai dengan teori dasar pertimbangan hakim teori
ratio decidendi dimana hakim mempertimbangkan segala aspek yang berkaitan
dengan perkara yang disengketakan, yang dalam perkara ini aspek itu adalah
bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan pembunuhan, pembunuhan itu
dilakukan terhadap kekasihnya sendiri, dan pembunuhan yang dilakukan untuk
menghilangkan jejak perbuatan si pelaku yang telah menghamili korban. Hakim
juga menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 183 dan 184 KUHAP dimana hakim
tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah, dalam perkara ini alat-alat bukti itu pun lebih
dari dua yaitu keterangan saksi, Visum Et Repertum dari dokter forensik, serta
keterangan terdakwa. Selain itu hakim juga termotivasi untuk memberi tujuan
pemidanaan kepada terdakwa agar si terdakwa tidak mengulangi perbuatannya
dan tujuan kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan seperti apa yang
dilakukan terdakwa.
Saran dari penulis adalah dalam menjatuhkan sanksi pidana hendaknya seorang
hakim memperhatikan faktor- faktor pemberian pemidanaan. Seorang hakim juga
hendaknya memiliki keyakinan dari hati nurani atas keadilannya sehingga dalam
menjatuhkan hukuman putusan yang diambil adalah keputusan yang seadiladilnya. Selain itu hakim dalam memutus perkara berpegang pada UndangUndang kekuasaan kehakiman Nomor 48 Tahun 2009, hendaknya peraturan
tersebut dapat dijadikan dasar untuk menghormati kebebasan hakim dalam
menjalankan keadilan berdasarkan Pancasila guna melahirkan keputusan yang
adil. Akan tetapi walaupun ada kebebasan hakim dalam memilih jenis tindak
pidana yang paling penting adalah bahwa pidana yang diberikanRESSY TRI OKTAVIYANTI 0812011070