Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T05:45:58ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2015-07-06T08:32:28Z2015-07-06T08:32:28Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/10936This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/109362015-07-06T08:32:28ZANALISIS YURIDIS KEBEBASAN SESEORANG DALAM MELAKUKAN
PEMBELAAN TERPAKSA MENURUT PASAL 49 KUHPAbstrak
Fenomena yang aktual berkembang saat ini yaitu pencapaian kemajuan di bidang
ekonomi dan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang diikuti dengan
kecendrungan dan peningkatan penyimpangan serta kejahatan. Kejahatankejahatan yang umumnya pelanggaran terhadap norma-norma hukum yang
merugikan pihak korban, tetapi korban dapat melakukan upaya serangan yang
paling mungkin untuk dilakukan dalam keadaan terdesak disebut sebagai
pembelaan terpaksa yang diatur dalam Pasal 49 KUHP. Pembelaan yang
dilakukan memenuhi rumusan tindak pidana, namun karena syarat-syarat yang
ditentukan dalam pasal tersebut maka pembelaan dianggap tidak melawan hukum
dan oleh karena itu tidak dipidana. Adapun permasalahan dari penelitian ini
adalah (1) Apakah yang menjadi batas-batas dan syarat-syarat kebebasan
seseorang dalam melakukan pembelaan terpaksa menurut Pasal 49 KUHP dalam
praktik peradilan. (2) Bagaimana kebebasan seseorang dalam melakukan
pembelaan terpaksa menurut Pasal 49 KUHP menjadi suatu upaya pembelaan
yang sah.
Pendekatan masalah yang digunakan di dalam penelitian ini adalah penelitian
secara yuridis normatif (teoritis) dan yuridis empiris guna memperoleh suatu hasil
penelitian yang benar dan obyektif. Pendekatan secara yuridis normatif dilakukan
melalui penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari hal-hal yang bersifat
teoritis dan pendekatan yuridis empiris adalah menelaah hukum dalam kenyataan
dengan mengadakan penelitian di lapangan yang dilakukan dengan wawancara.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang
diperoleh dari studi lapangan dengan mengadakan wawancara dan data sekunder
yang diperoleh dari penelitian pustaka meliputi peraturan perundang-undangan,
dokumen-dokumen resmi, dan hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan dan
sebagainya. Data yang didapat diseleksi dan dikualifikasi kemudian disusun
secara sistematis dan logis berdasarkan kerangka pikir.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam skripsi ini diperoleh bahwa
pembelaan terpaksa merupakan suatu hak yang alamiah dalam melakukan
pembelaan terhadap sesuatu yang melawan hukum untuk melindungi kepentingan
Dina Maryana
hukum diri sendiri atau lain, hingga pembelaan terpaksa itu menjadi tidak dapat
dihukum oleh karena yang telah dilakukan tidaklah bersifat melawan hukum, akan
tetapi pembelaan terpaksa telah memenuhi rumusan tindak pidana namun karena
syarat-syarat tertentu dalam Pasal 49 KUHP menjadi tidak dipidana dan terdapat
batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh seseorang sebagai pemegang hak
tersebut.
Penulis menyarankan bahwa diperlukan adanya batasan-batasan yang lebih jelas
lagi tentang pembelaan terpaksa agar penalaran yang sahih dapat dinyatakan
dengan sangat jelas dan diharapkan pembelaan terpaksa dilakukan dengan caracara dan tujuan yang ditentukan undang-undang barulah upaya pembelaan
tersebut dapat dikatakan sah.Dina Maryana 0812011155