Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T08:14:09ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2015-04-29T08:52:15Z2015-04-29T08:52:15Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9423This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/94232015-04-29T08:52:15ZANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK
PIDANA KORUPSI
(Studi Putusan No. 1741/PID/B/2009/PN. TK Joncto Putusan No.
60/PID/2010/PT. TK)Abstrak
Salah satu tindak pidana yang menjadi musuh seluruh bangsa di dunia adalah
tindak pidana korupsi. Korupsi terjadi baik di tingkat pemerintah pusat, maupun
di tingkat pemerintah daerah. Korupsi di tingkat pemerintahan daerah, salah satu
di pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah, yaitu dengan terdakwa Herman
Hasboellah bin Hasboellah dalam perkara tindak pidana sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.
20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan Putusan No.
60/PID/2010/PT. TK, terdakwa dijatuhkan pidana selama 2 (dua) tahun penjara
dan denda Rp 300.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar
diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Berdasarkan hal ini,
peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dengan permasalahan sebagai
berikut: a) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana
korupsi dalam Putusan No. 1741/PID/B/2009/PN. TK Joncto Putusan No.
60/PID/2010/PT. TK? b) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam
memutus perkara tindak pidana korupsi dalam Putusan No. 1741/PID/B/2009/PN.
TK Joncto Putusan No. 60/PID/2010/PT. TK?
Penulisan skripsi ini mengunakan metode pendekatan normatif. Sumber data yang
digunakan dalam penelitian ini terdiri bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan.
Data yang diperoleh dari penelitian kemudian akan diolah dengan langkahlangkah, yaitu editing, interpretasi dan sistematisasi. Data yang diolah dianalisis
secara kualitatif. Penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: a) Pertanggungjawaban
pidana pelaku tindak pidana korupsi dalam Putusan No. 1741/PID/B/2009/PN.
TK Joncto Putusan No. 60/PID/2010/PT. TK. didasari oleh kesalahan yang
diperbuat oleh terdakwa. Terdakwa Herman Hasboellah telah terbukti bersalah,
Immanuel C. M. L. Tobing
oleh sebab itu terdakwa harus bertanggung jawab sesuai dengan
pertanggungjawaban dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. b) Dasar pertimbangan hakim dalam
memutus perkara tindak pidana korupsi dalam Putusan No. 60/PID/2010/PT. TK.
adalah semua unsur Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 yang dituduhkan kepada
terdakwa telah terpenuhi. Terdakwa pada tingkat banding berdasarkan Putusan
No. 60/PID/2010/PT. TK, terdakwa dijatuhkan pidana lebih ringan yaitu selama 2
(dua) tahun penjara dan denda Rp 300.000.000,00. Pertimbangan hakim pada
tingkat banding menjatuhkan pidana lebih ringan didasarkan beberapa hal, yaitu
terdakwa dalam perkara korupsi ini hanyalah pihak yang mengikuti perintah
atasan, hasil pencarian dana deposito di PT Bank Tripanca Setiadana sebagian
besar digunakan oleh bupati dan keluarganya dan dikaji dari aspek kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah selaku kepala pemerintahan adalah
pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, meskipun kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelolaan
keuangan daerah tanggung jawab utama tetap berada pada bupati sebagai kepala
daerah.
Adapun saran yang diajukan peneliti, yaitu sebaiknya hakim dalam memeriksa
kasus tindak pidana korupsi lebih cermat lagi dalam membagi pelaku tindak
pidana korupsi sesuai dengan peran masing-masing pelaku dan hakim dalam
menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana korupsi tetap memperhatikan
peran, bobot tanggung jawab dan tingkat kesalahan pelaku maupun asas
persamaan di depan hukum.
Kata kunci: korupsi, tindak pidana dan terdakwaImmanuel C. M. L. Tobing 0812011187