Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T14:16:56ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2015-07-06T08:29:32Z2015-07-06T08:29:32Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/10944This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/109442015-07-06T08:29:32ZANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN
SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN
PENGANIAYAAN
(Studi Putusan No. 1794/PID.B(A)/2009/PN.TK)Abstrak
Kejahatan terhadap penganiayaan merupakan salah satu kejahatan yang semakin
berkembang dari waktu ke waktu, salah satunya dapat dilihat dari pelakunya yang
bukan lagi hanya orang dewasa, tetapi juga anak-anak. Salah satu penyebabnya
dapat berupa pengaruh lingkungan pergaulan yang kurang baik. Penerapan sanksi
pidana bagi anak juga berbeda dengan orang dewasa, selain itu dalam menerapkan
sanksi pidana terhadap anak digunakan beberapa pertimbangan, kemampuan
bertanggungjawab pelaku atas penjatuhan pidana tersebut, alasan yang
meringankan dan memberatkan terdakwa, fakta-fakta yang terungkap
dipersidangan, pengaruh tindak pidana yang dilakukan terhadap pelaku, korban
dan masyarakat. Permasalahan yang diangkat adalah : (1). Apakah yang menjadi
dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap anak yang
melakukan penganiayaan, dan (2). Apakah dalam proses peradilan anak hak-hak
anak telah terpenuhi berdasarkan Undang Undang Pengadilan Anak.
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
masalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Sedangkan sumber data yang
digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari hasil penelitian
dilapangan yang berupa pendapat-pendapat dan cara kerja aparat penegak hukum
yang menjadi responden dan data sekunder yang diperoleh berdasarkan studi
kepustakaan. Setelah data-data tersebut diperoleh, maka dilakukan proses editing
yang selanjutnya akan dilakukan analisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, diperoleh
kesimpulan bahwa Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Sanksi Pidana
Terhadap Anak yang Melakukan Penganiayaan (Studi Putusan Pengadilan No.
1794/PID.B(A)/2009/PN.TK), dengan mempertimbangkan pada kesusuaian unsur
ancaman pidana yang didakwakan jaksa, kemampuan bertanggungjawab pelaku
atas penjatuhan pidana tersebut, alasan yang meringankan dan memberatkan
terdakwa, fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, pengaruh tindak pidana yang
dilakukan terhadap pelaku, korban dan masyarakat, serta memperhatikan hasil
penelitian dari LSM Lembaga Advokasi Anak (LADA). Sehingga hal-hal tersebut
telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2)
KUHP. Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana
penjara selama 1 (Satu) tahun. Menyangkut kasus penganiayaan yang dilakukan
anak dalam proses peradilan yang selama terdakwa jalani dipersidangan, hak-hak
anak tersebut cukup terpenuhi. Selain pemeriksaannya secara spisikis dan
sosiologis terpenuhi, juga menggunakan undang-undang. Dipersidangan juga
diperlakukan dengan baik, dalam proses kasus tersebut terdakwa mendapat
perlakuan khusus, dan hak-hak anak pun cukup terlaksana walaupun tidak
semuanya terpenuhi mulai dari proses penyidikan, penuntutan, penahanan sampai
dengan penangkapan. Pada dasarnya apapun kondisinya anak adalah korban,
walaupun anak adalah pelaku kejahatan. Sebagai pelaku kejahatan mereka adalah
korban, korban kerasnya kehidupan, korban dari kehidupan keluarga yang kurang
beruntung dan korban tidak berpihaknya pembangunan dan kebijakan terhadap
anak. Sebagai korban, mereka harus dilindungi dan dijamin untuk mendapatkan
hak-haknya. Salah satunya pendidikan, karena dimasa depan anak lah yang akan
menjadi penerus bangsa.
Berdasarkan kesimpulan yang diuraikan diatas, disarankan dalam memperoleh
hasil pemeriksaan dalam persidangan agar para aparat penegak hukum lebih
memperhatikan hak-hak terdakwa karena terdakwa dalam perkara ini masih
tergolong anak dibawah umur (belum berusia 18 tahun) sebagaimana yang
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan
Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
serta lebih ditingkatkan lagi sehingga dalam pelaksanaannya dapat memuaskan
semua pihakIntan Komala Dewi 0812011190