Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T14:08:06ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2015-05-11T05:43:51Z2015-10-28T08:37:04Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9900This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/99002015-05-11T05:43:51ZTINJAUAN YURIDIS BAGIAN PEWARISAN ANAK LUAR KAWIN MENURUT
KUHPERDATAAbstrak
Anak luar kawin (naturlijke kinderen atau diterjemahkan anak-anak alam) adalah anak
yang dilahirkan di luar suatu perkawinan atau dapat juga disebut anak yang dilahirkan
oleh seorang wanita di luar suatu perkawinan yang dianggap sah menurut agama, adat
maupun menurut hukum yang berlaku. KUHPerdata mengatur bahwa anak luar kawin
baru ada hubungan perdata (hubungan hukum) dengan ayahnya, bilamana si ayah
mengakuinya yang harus diawali dengan persetujuan dari ibu si anak, apakah si ibu
menyetujui si anak diakui oleh laki-laki yang mengakui sebagai ayah dari si anak
tersebut. Sedangkan hubungan antara anak luar kawin dengan ibunya sudah ada sejak
anak itu dilahirkan.
Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana kedudukan hukum antara
anak luar kawin dengan ayah dan ibunya, bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan
agar anak luar kawin tersebut dapat diakui dan memiliki kedudukan hukum sebagai ahli
waris, dan berapa besarnya bagian anak luar kawin apabila menjadi ahli waris.
Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan memahami kedudukan hukum
antara anak luar kawin dengan ayah dan ibunya, untuk memahami upaya hukum yang
dapat dilakukan agar anak luar kawin tersebut dapat diakui dan memiliki kedudukan
hukum sebagai ahli waris, dan untuk memahami berapa besarnya bagian anak luar kawin
apabila menjadi ahli waris.
Metode penelitian yang digunakan jenis pendekatan yang bersifat yuridis normatif
sedangkan tipe penelitian bersifat deskriptif. Cara yang dilakukan dengan menelaah teoriteori, konsep-konsep serta peraturan perundang- undangan yang ada dan berhubungan
MUHAMAD ZULFIKAR
dengan masalah yang dibahas yaitu berkaitan dengan bagian pewarisan anak luar kawin
menurut KUHPerdata. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan
hukum primer, sekunder dan tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa anak luar kawin akan
mempunyai kedudukan sebagai pewaris dan ahli waris dalam pewarisan jika sudah diakui
oleh orang tuanya pada saat sebelum atau pada saat terjadinya perkawinan ayah/ibu yang
mengakuinya tersebut.Hubungan pewarisan anak luar kawin, dalam memperhitungkan
warisan suami atau istri dan anak-anak mereka yang dilahirkan dalam perkawinan itu,
anak luar kawin dianggap tidak ada. Bila tak diakui dikecualikan apabila anak luar kawin
tersebut diakui sebelum terjadinya perkawinan atau pada saat terjadinya perkawinan
sehingga anak luar kawin tersebut dapat merugikan suami atau istri serta anak-anaknya
yang dilahirkan dari perkawinan itu. Pengesahan seorang anak luar kawin adalah alat
hukum (rechts middle) untuk memberi hak status kepada anak luar kawin sebagai anak
sah. Pengesahan terjadi pada saat dilangsungkannya perkawinan orang tua anak luar
kawin atau dengan “surat pengesahan”, setelah anak luar kawin diakui lebih dahulu oleh
kedua orang tuanya. Sedangkan untuk besarnya bagian warisan yang diperoleh anak luar
kawin adalah tergantung dengan siapa anak luar kawin itu bersama-sama mewaris (atau
dengan golongan ahli waris yang mana anak luar kawin itu mewaris apakah golongan I,
II, III, atau golongan IV).
Kata Kunci : Perkawinan, Pengakuan, Pengesahan, Pewarisan, Anak Luar Kawin,
KUHPerdata.MUHAMAD ZULFIKAR 0812011227