Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T14:21:16ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2015-08-07T03:07:00Z2015-08-07T03:07:01Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11511This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/115112015-08-07T03:07:00ZASPEK HUKUM PENGOBATAN AKUPUNTUR DITINJAU DARI
UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATANAbstrak
Pengobatan tradisional merupakan salah satu upaya pengobatan dan atau
keperawatan cara lain di luar ilmu kedokteran dan atau di luar keperawatan,
sebagai upaya peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif),
penyembuhan penyakit (kuratif) dan atau pemulihan kesehatan (rehabilitatif).
Sebagai contoh pengobatan tradisional adalah akupuntur. Kesalahan ataupun
kelalaian yang dilakukan seorang akupunturis dapat berakibat fatal baik terhadap
badan maupun jiwa pasiennya, dan hal ini tentu saja sangat merugikan bagi pihak
pasien, oleh karena itu pasien memerlukan perlindungan hukum untuk melindungi
hak-haknya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi hak
dan kewajiban akupunturis dan pasien dalam pengobatan akupuntur, serta
bagaimana akibat hukum apabila terjadinya malpraktek pengobatan akupuntur
terhadap pasien dan penyelesaiannya?.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif terapan dengan tipe
penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu normatif yuridis.
Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode
pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, dan wawancara. Metode
pengolahan data dilakukan dengan pemeriksaan data, penandaan data,
rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Analisis data dilakukan dengan analisis
data kualitatif dengan diterjemahkan kedalam berbagai kalimat agar mudah
dimengerti.
Hak dan kewajiban pokok akupunturis pada saat terapi pengobatan akupuntur
adalah bekerja sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang dimilikinya, sesuai
dengan kode etik akupunturis dan sumpah/janji akupunturis serta berusaha untuk
meringankan sakit pasien, sedangkan hak dan kewajiban pasien adalah
memberikan informasi yang lengkap dan jelas tentang sakit yang diderita kepada
akupunturis dan menaati semua anjuran dari akupunturis agar mencapai hasil yang
diinginkan. Bila terjadi suatu kesalahan atau malpraktek akan menimbulkan akibat
hukum yaitu dengan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha,
3
sanksi perdata berupa ganti kerugian dan sanksi pidana berupa penjatuhan
hukuman pidana sesuai ketentuan pidana yang berlaku. Penyelesaian hukumnya
adalah secara damai atau kekeluargaan, yang biasanya dalam bentuk pengobatan
ulang dengan tanpa dikenakan biaya lagi.
Kata kunci: Pengobatan akupuntur, Malpraktek, Perlindungan hukum.Ratih Rohmanita 0812011253