Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T01:05:48ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2015-07-06T08:29:41Z2015-07-06T08:29:41Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/10957This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/109572015-07-06T08:29:41ZANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK
PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH SATUAN POLISI
PAMONG PRAJA BANDAR LAMPUNG
(Studi Perkara Nomor 339/Pid.B/2010/PN.TK)Abstrak
Akhir-akhir ini baik di televisi, media cetak, media elektronik kita sering melihat
tindak pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum baik dikalangan kepolisisn
maupun Polisi Pamong Praja. Seperti yang terjadi dalam kasus Tindak Pidana
Penganiayaan No.339/Pid.B/2010/PN.TK yang dilakukan SATPOL PP. Berdasarkan
uraian tersebut penulis mengajukan permasalahan sebagai berikut; 1) Bagaimanakah
pertanggungjawaban pidana dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan
satuan polisi pamong praja( SATPOL PP), 2) Apakah dasar pertimbangan hakim
dalam menjatuhi putusan terhadap kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan
SATPOL PP.
Penggunaan skripsi ini menggunakan 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan yuridis
normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif berpijak pada norma dan
kaidah yang terdapat dalam aturan hukum positif yang berpedoman pada peraturanperaturan dan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini.
Sedangkan pendekatan yuridis empiris dilakukan dengan melihat kenyataankenyataan yang berlaku dilapangan. Metode yang digunakan dalam penentuan
sampel dari populasi adalah metode pengambilan sampel dimana dalam penentuan
dan pengambilan anggota sampel berdasarkan atas petimbangan hakim dan tujuan
penulisan dalam rangka memenuhi data yang dibutuhkan. Sampel dalam penelitian
ini adalah 2(dua) orang Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, 2(dua) orang
Jaksa diKejaksaan Tanjung Karang, 1( satu) dosen hukum bagian Hukum Pidana.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Pertanggungjawaban pidana pelaku
penganiayaan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang
Windi Febriyani Otterina
Nomor 339/Pid.B/2010/PN.TK Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dakwaan
yang terdapat dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP yaitu melakukan penganiayaan dan
melakukan kesalahan terhadap POL PP. Oleh sebab itu terdakwa di hukum penjara
selama 4 (empat) bulan. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana
terhadap terdakwa Rehan Ahluzi Bin Abdul Rifai adalah pertimbangan berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 183, Pasal 184 KUHAP yang bersifat yuridis yaitu:
Keterangan-keterangn dari para saksi baik yang meringankan maupun yang
memberatkan bagi terdakwa pada saat pemeriksaan persidangan, keterangan terdakwa
pada saat memberikan keterangan, alat-alat bukti yang dihadiran di persidangan,
Visum Et Repertum dari dokter forensik. Maupun yang bersifat non yuridis yaitu latar
belakang perbuatan terdakwa, dan akibat perbuatan terdakwa. Sedangkan tujuan
hakim menjatuhkan pidana adalah sebagai pembalasan yang diberikan kepada
terdakwa atas apa yang telah ia perbuat dan untuk memberikan pembinaan serta
pendidikan bagi pelaku sehingga nantinya pelaku jera dan tidak akan mengulanginya
lagi.
Berdasarkan kesimpulan diatas, dalam bagian penutup penulis memberikan beberapa
saran yaitu: 1) Dalam pemberian pidana hendaknya perlu juga memperhatikan
manfaat, pemberat, dan peringatan pidana tersebut dan jangan hanya melihat dan
menitikberatkan hukuman atas kesalahan dan juga sisi kemanusiaannya; 2) Seorang
hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana harus memperhatikan faktor-faktor
pemberian pemidanaan. Seorang hakim juga hendaknya memiliki keyakinan dari hati
nurani atas keadilan sehingga dalam menjatuhkan hukuman putusan yang diambil
adalah putusan yang seadil-adilnya. Selain itu, penjatuhan hukuman sebagai tindakan
agar seseorang itu jera atas perbuatannya dan tidak melakukannya lagi.Windi Febriyani Otterina 0812011307