Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T09:46:37ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2015-05-21T08:45:28Z2015-05-21T08:45:28Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9992This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/99922015-05-21T08:45:28ZANALISIS IMPELMENTASI PUTUSAN HAKIM TENTANG
REHABILITASI PENGGUNAAN NARKOTIKA
(STUDI KASUS NOMOR : 466/PID/SUS/2011/PN.TK)Abstrak
Pada awalnya narkotika digunakan untuk kepentingan umat manusia, khususnya untuk
pengobatan dan pelayanan kesehatan . Namun, dengan semakin berkembangnya zaman,
narkoba digunakan untuk hal-hal negatif. Penyalahgunaan narkoba saat ini sudah pada tingkat
yang menghawatirkan, mulai dari anak sekolah hingga orang dewasa bahkan pegawai
pemerintahan, baik miskin maupun kaya menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Mengenai
Putusan Hakim Nomor: 466/PID/SUS/2011/PN.TK pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara 1
(satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan memerintahkan untuk segera menjalani pengobatan dan
perawatan melalui Rehabilitasi medis di Rumah Sakit Jiwa Propinsi Lampung. Putusan tersebut
mengacu pada Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa
pencandu Narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis
dan rehabilitasi sosial. Permasalahan yang ditarik yaitu bagaimanakah pengaturan hukum positif
tentang rehabilitasi terhadap pencandu narkotika pada putusan hakim Nomor :
466/PID/SUS/2011/PN.TK dan Bagaimanakah implementasi putusan hakim tentang rehabilitasi
penggunaan narkotika terhadap putusan hakim Nomor : 466/PID/SUS/2011/PN.TK.
Pembahasan dalam penelitian skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan
pendekatan yuridis empiris, data primer dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan yang
ditunjang literatur, bahan-bahan hukum yang barkaitan dengan permasalahan ini sebagai data
sekunder.
Pengaturan hukum positif tentang rehabilitasi pecandu narkotika pada Putusan Hakim Nomor :
466/PID/SUS/2011/PN.TK pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
yang kemudian diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Pada Putusan tersebut hukuman terdakwa berdasarkan Pasal 127 ayat (1) dengan
memperhatikan Pasal 127 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 seseorang dijatuhi pidana dengan ketentuan pada Pasal 116 dan 127
berupa adanya kehendak yang disadari (asas kesalahan), dapat
ALANA ARUM SARI
dipertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mampu bertanggung jawab, tidak memenuhi
syarat-syarat alasan penghapus pidana. Peraturan hukum positif mengenai rehabilitasi terhadap
pencandu narkotika diatur pada Pasal 54 dan 103 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 yang
menjelaskan bahwa pecandu dan korban narkotika harus melakukan rehabilitasi baik yang
terbukti bersalah maupun yang tidak terbukti bersalah. Implementasi putusan hakim tentang
rehabilitasi penggunaan narkotika terhadap putusan hakim Nomor: 466/PID/SUS/2011/PN.TK
sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 dan Pasal 103 UU No. 35
Tahun 2009 bahwa hakim memutuskan pencandu narkotika melakukan rehabilitasi baik ia
bersalah maupun tidak. Hakim menunjuk dengan tegas lembaga rehabilitasi yang terdekat
dengan amar putusan yaitu RSJ Provinsi Lampung. Namun penerapan rehabilitasi penggunaan
narkotika belum berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, disebabkan
beberapa faktor berupa belum tersedianya tempat rawat inap bagi pencandu narkotika dan juga
belum ada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai rehabilitasi rawat inap sehingga sulit
untuk diawasi (hanya sekedar kontrol dan mengambil obat saja) dan hasilnya pun tidak
maksimal. Selain itu hukuman yang diberikan hakim kepada pelaku kurang memberikan efek
jera sehingga masih banyak pelaku yang kembali menggunakan narkoba.
Penulis menyarankan untuk perlunya Peraturan Khusus mengenai rehabilitasi rawat inap
berdasarkan standar operasional (SOP) sehingga pencandu narkotika dapat di awasi dengan baik
sampai benar-benar pulih, perlunya koordinasi yang baik antara lembaga penegakan hukum
dengan lembaga sosial dan lembaga medis dalam hal rehabilitasi pencandu narkotika, terutama
mengenai informasi mengenai tempat rawat inap, dan perlunya ditingkatkan kesadaran mengenai
bahaya narkotika dan pentingnya rehabilitasi pencandu narkotika sehingga dapat berlaku secara
efektif meskipun masih pada tahap rawat jalanAlana Arum Sari 0852011019