Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T06:12:20ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2015-07-24T01:58:31Z2015-07-24T01:58:31Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/10994This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/109942015-07-24T01:58:31ZANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TURUT
SERTA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL
TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIAAbstrak
Salah satu semangat diundangkannya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang adalah untuk mempersulit para koruptor
untuk menyembunyikan uang hasil kejahatannya dengan melakukan pencucian
uang (money laundering). Pencucian uang dapat dilakukan dengan berbagai cara,
salah satunya adalah dengan menggunakan sarana lembaga bank, dengan cara ini
pelaku pencucian uang dapat dengan mudah menyamarkan uang hasil
kejahatannya. Banyak kasus pencucian uang yang terjadi di Indonesia,diantaranya
kasus No. 665/Pid.B/2006/PN.TK dan kasus No. 114/Pid.B/2006/PN.Jak.Sel.
permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimanakah
pertanggungjawaban pidana pelaku turut serta tindak pidana pencucian uang dari
hasil tindak pidana korupsi di Indonesia dan apakah yang menjadi dasar
pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencucian uang dari
hasil tindak pidana korupsi di Indonesia.
Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan
yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif adalah suatu pendekatan yang
dilakukan dimana pengumpulan dan penyajian data dilakukan dengan
mempelajari dan menelaah konsep-konsep dan teori-teori serta peraturanperaturan secara kepustakaan yang berkaitan dengan pokok bahasan penulisan
skripsi ini. Sedangkan pendekatan yuridis empiris dilakukan untuk mempelajari
hukum dalam kenyataan yang ada.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertanggungjawaban
pidana tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dapat
dimintakan kepada pelaku apabila telah terbukti melakukan perbuatan tindak
pidana pencucian uang dan korupsi yang sesuai dengan rumusan tindak pidana
dalam UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang dan UU No. 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan mengandung unsur perbuatan yang
Fadlin Hasibuan
bertentangan dengan ketentuan yuridis, dilakukan oleh setiap orang yang mampu
bertanggungjawab dalam diri pelaku sebab dalam tindak pidana pencucian uang
setiap orang dianggap mampu bertanggungjawab, serta diberikan sanksi bagi
pelakunya tindak pidana pencucian uang pasal 3 ayat (1) UU No. 15 tahun 2002
tentang pencucian uang. Dasar pertimbangan Hakim untuk menjatuhkan pidana
terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana pencucian uang hasil tindak
pidana korupsi didasarkan Undang-Undang No. 15 tahun 2002 tentang Pencucian
Uang, Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi,
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan
pertimbangan dari fakta-fakta dipersidangan dari pemeriksaan alat bukti berupa
keterangan para saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti.
Selain itu Hakim dalam melakukan penilaian atau pertimbangan-pertimbangannya
melihat dari unsur-unsur atau teori-teori dalam mempertimbangkan penjatuhan
putusan, seperti teori keseimbangan, teori pendekatan seni dan intuisi, teori
pendekatan keilmuwan, pengalaman hakim serta segala aspek yang berkaitan
dengan pokok perkara yang disengketakan kemudian mencari undang- undang
yang relevan sebagai dasar hukumFadlin Hasibuan 0852011086