Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T06:32:30ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2015-07-24T01:58:57Z2015-07-24T01:58:57Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11000This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/110002015-07-24T01:58:57ZANALISIS FORMULASI TINDAKAN AWAL DALAM RANCANGAN
UNDANG-UNDANG INTELIJEN DITINJAU BERDASARKAN KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)Abstrak
Intelijen negara sebagai bagian dari sistem keamanan nasional yang merupakan
lini terdepan mampu melakukan deteksi dan peringatan dini terhadap berbagai
bentuk dan sifat ancaman keamanan negara. Sebagai bagian dari upaya menyusun
Rancangan Undang-Undang Intelijen Negara ini, Perancangan Undang-Undang
Intelijen Negara ini tidak hanya atas dasar pertimbangan membentuk lembaga
intelijen yang ideal, tetapi juga pertimbangan efisiensi, yaitu untuk membentuk
pengaturan intelijen yang menyeluruh terhadap semua komponen intelijen dan
tidak menimbulkan multitafsir. Kewenangan Intelijen yang begitu leluasa tentu
tidak menutup kemungkinan akan menjadi suatu problematika baru dan bisa
terjadi disharmonisasi undang-undang dan bahkan bisa terjadi pelangaran HAM
oleh aparat intelijen seperti yang sering terjadi pada zaman orde baru.
Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah apakah yang
menjadi dasar pertimbangan tindakan awal dalam Rancangan Undang-Undang
Intelijen ditinjau berdasarkan KUHAP, apakah ketentuan tindakan awal dalam
Rancangan Undang-Undang Intelijen telah sesuai dengan fungsi intelijen dan
Bagaimanakah hubungan antara Rancangan Undang-Undang Intelijen Negara
dengan KUHAP, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data diperoleh dari
kepustakaan dengan jenis data yaitu data sekunder. Pengumpulan data dilakukan
dengan studi pustaka. Untuk menganalisis data menggunakan analisis kulaitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa dasar
pertimbangan tindakan awal dalam Rancangan Undang-Undang Intelijen
Birokrasi dalam melakukan upaya hukum yaitu upaya paksa dianggap terlalu
rumit sehingga diharapkan intelijen dapat melakukan upaya tindakan awal sedini
mungkin sebelum pelaku yang diduga melakukan tindak pidana yang dapat
Inna Windhatria
mengancam keamanan nasional dapat dicegah sedini mungkin, untuk hal ini
diperlukan landasan hukum dan dasar hukum bagi intelijen negara, untuk
melakukan upaya hukum yaitu tindakan represif. Sedangkan Ketentuan tindakan
awal tidak sesuai dengan fungsi intelijen karena fungsi intelijen selaku
penyelidikan, pengamanan dan penggalangan dan hubungan antara Rancangan
Undang-Undang Intelijen Negara dengan KUHAP yaitu Rancangan Undangundang akan mengatur sesorang yang diperiksa oleh BIN, jika memenuhi bukti
permulaan, dapat digunakan untuk proses penegakkan hukum berdasarkan
KUHAP, hubungan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan
Rancangan Undang-Undang Intelijen ialah sesuatu yang berkaitan dengan
intelijen merupakan pengecualian dari informasi yang diatur dalam UndangUndang Keterbukaan Infomasi Publik, dan hubungan Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan Rancangan Undang-Undang
Intelijen ialah laporan intelijen dapat dipergunakan sebagai bukti permulaan untuk
penyidikan selanjutnya, setelah memperoleh pengesahan dari Ketua atau Wakil
Ketua Pengadilan Negeri.
Pada akhir penulisan ini disarankan bahwa perlu adanya koordinasi yang tepat
sasaran serta cepat tindakan antara intelijen negara dengan pihak kepolisian
khususnya dalam melakukan upaya hukum berupa upaya paksa, baik
penangkapan maupun penahanan dan perlu adanya kajian yang mendalam
mengenai ketentuan tindakan awal untuk menghindari terjadinya tindakan
sewenang-wenang dan pengabaian terhadap Hak Asasi Manusia.
Kata Kunci : Intelijen, Tindakan Awal.Inna Windhatria 0852011111