Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T07:27:57ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2015-05-21T08:45:53Z2015-05-21T08:45:53Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9996This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/99962015-05-21T08:45:53ZANALISIS PELAKSANAAN KOORDINASI ANTARA KOMISI
PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DAN PUSAT PELAPORAN
ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) DALAM UPAYA
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSIAbstrak
Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk
mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi,
supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
sidang pengadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan bahwa KPK dapat berkoordinasi
dengan beberapa instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan
tindak pidana korupsi seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan
koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Upaya Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi? dan apakah faktor-faktor penghambat pelaksanaan koordinasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis dan
Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi?
Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif
dan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian
ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan
wawancara terhadap Staf Ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Petugas
Pusat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Dosen
bagian pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh
dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan cara
memeriksa dan mengkoreksi data, setelah data diolah yang kemudian dianalisis
secara analisis kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang memaparkan
kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa
pelaksanaan koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Upaya
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. meliputi koordinasi secara kelembagaan
yang diwujudkan dengan nota kesepahaman (Memorandum of
Understanding/MoU) antara KPK dengan PPATK Nomor : Kep/16/VII/2011 dan
Nomor: 07/KPK-PPATK/VII/2011 antara Ketua KPK dengan Kepala PPATK
yang isinya meliputi pertukaran informasi, perumusan produk hukum, intersepsi,
penanganan perkara, pendidikan dan sosialisasi, serta pengembangan informasi
teknologi (IT), koordinasi, supervisi, penindakan, dan tugas reformasi birokrasi,
sedangkan secara operasional KPK dalam melaksanakan tugas koordinasi dengan
PPATK dapat bertindak dan bersama-sama dalam hal meminta dan mendapatkan
data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang
memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, mengoordinasikan upaya
pencegahan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang. Faktor-Faktor
penghambat pelaksanaan koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi meliputi: para petugas ahli dari masingmasing lembaga masing kurang fokus dan kurang tegas, secara operasionalnya
terkait laporan harta kekayaan pejabat negara yang disampaikan kepada KPK
masih kurang begitu jelas, laporan transaksi keuangan yang diterima Unit Khusus
Investigasi Perbankan (UKIP) masih dikomplikasi secara manual dalam sebuah
data base, sehingga hal ini menyulitkan dalam proses analisis yang akan
dioperasikan oleh Sistem Informasi Bank Investigasi (SIBADI), birokrasi politik
yang turut campur di dalamnya menjadi kurang berjalan maksimal dalam konteks
koordinasi pemberantasan korupsi antar kedua lembaga.
Adapun saran yang diberikan penulis yaitu koordinasi yang dibentuk oleh KPK
dan PPATK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi baik secara
kelembagaan maupun secara operasional harus lebih dijalankan seefektif
mungkin. Perlunya peningkatan pemahaman dan kinerja di kalangan pengurus dan
pegawai bank dalam dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang
lebih baik sehingga laporan-laporan transaksi keuangan dapat diberikan kepada
KPK sebagai partner PPATK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi
menjadi lebih cepat dan akurat
Joko Febrianto 0852011124