Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T18:21:31ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2015-05-27T01:44:34Z2015-05-27T01:44:34Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/10014This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/100142015-05-27T01:44:34ZANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK POLRI DAN UPAYA
HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH TERPIDANA DALAM HAL
TERJADINYA SALAH TANGKAP ATAU ERROR IN PERSONAAbstrak
Proses penangkapan yang dilakukan penyidik Polri terhadap tersangka yang
diduga kuat telah melakukan suatu tindak pidana bisa jadi mengalami suatu
kekeliruan atau kesalahan-kesalahan yang bersumber pada human error yaitu
kesalahan penyidiknya dalam praktek di lapangan. Kesalahan dalam proses
penangkapan mempunyai konsekuensi yang cukup besar karena kekeliruan
tersebut bila tidak segera diperbaiki akan terus berlanjut pada tahap-tahap
selanjutnya. Konsekuensi hukum dalam kasus salah tangkap tersebut seharusnya
tidak hanya bagi pihak korban yang menjadi korban salah tangkap saja namum
seharusnya demi memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat yang semestinya juga
menjadi tanggung jawab dari penyidik. Bagaimana pertanggungjawaban penyidik
polri kepada terpidana dalam hal salah tangkap atau error in persona yang
dilakukannya dan bagaimana upaya hukum yang dilakukan oleh terpidana dalam
hal terjadinya salah tangkap atau error in persona yang dilakukan oleh penyidik
polri.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif
dan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian
ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan
wawancara terhadap penyidik Polda Lampung, Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung
Karang dan Dosen bagian pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data
sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah
dengan cara memeriksa dan mengkoreksi data, setelah data diolah yang kemudian
dianalisis secara analisis kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang
memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian.
Berdasarkan penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa
Pertanggungjawaban penyidik polri kepada terpidana dalam hal salah tangkap
atau error in persona yang dilakukannya Pertanggungjawaban penyidik Polri
secara individu atau perorangan dengan memberikan jalan untuk mengajukan
praperadilan ke Pengadilan agar dapat mengetahui dimanakah letak kekeliruan
penerapan salah tangkap tersebut. Memberikan ganti kerugian berupa uang atau
lainnya sesuai ketentuan dalam Pasal 95 Ayat (1) KUHAP. Penyidik
berkewajiban untuk menyatakan penyesalan atau meminta maaf secara terbatas
ataupun secara terbuka. Penyidik (pelanggar) dalam hal terjadi error in persona
dapat diberikan sanksi berupa sanksi administratif seperti tour of duty, sanksi
pemberhentian dengan hormat, atau sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Upaya hukum yang dilakukan oleh terpidana dalam hal terjadinya salah tangkap
atau error in persona yang dilakukan oleh penyidik polri antara lain Upaya pra
peradilan, Upaya hukum banding dan kasasi, Upaya hukum luar biasa berupa
peninjauan kembali, Permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi.
Adapun saran yang diberikan penulis yaitu agar kepolsian lebih teliti sehingga
hasil dalam penyelidikan lebih matang jadi dapat meminimalisir terjadinya error
in persona, selain itu Penyidik harus lebih berhati-hati dalam penyelidikan dan
mencari data. Agar mencegah dan menanggulangi terjadinya error in persona
maka upaya Ditreskrimum memberikan bimbingan secara teknik pada tingkat
Polda dan Polres secara langsung ataupun secara tertulis dengan menggunakan
telegram atau juklak. Mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh seorang
terpidana yang ternyata merupakan korban terjadinya error in persona, maka ia
dapat mengajukan upaya hukum berupa upaya pra peradilan, upaya hukum
banding dan kasasi, upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali,
permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi. Dalam praktek dilapangan sebaiknya
terpidana tidak dipersulit dalam mengajukan upaya hukum tersebut.Selvi 0852011205