Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T09:17:33ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2015-07-24T02:01:23Z2015-07-24T02:01:23Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11016This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/110162015-07-24T02:01:23ZANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN
PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU PEMBUNUHAN DIIKUTI
PENCURIAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA
(Studi Kasus Nomor : 1003/PID.A/2010/PN.TK)Abstrak
Pertumbuhan penduduk yang pesat memerlukan peningkatan sarana dan prasarana
dalam bidang ekonomi, perumahan, penyediaan lahan, pendidikan, dan
sebagainya. Padahal sebagaimana diketahui sarana dan prasarana, lahan, lapangan
kerja, dan lain-lain masih sangat terbatas. Begitu pula dengan tingkat kepadatan
penduduk yang tinggi dan bersifat heterogen, baik dari segi ras, suku, agama,
sosial dan budaya, menimbulkan permasalahan sosial dikalangan penduduk.
Keadaan-keadaan demikian dapat menjadi faktor penyebab timbulnya
kriminalitas.Salah satu tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan
Negeri Tanjung Karang yaitu terjadinya pembunuhan yang diikuti pencurian dan
dilakukan secara bersama-sama di Bandar Lampung. Kasus ini telah disidangkan
dan terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri nomor : 1003/Pid.A/2010/PN.TK
dan pelaku telah dijatuhi hukuman penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjara.
Terdakwa yang tergolong masih anak-anak ini memiliki motif tersendiri dalam
melakukan pembunuhan sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 339
KUHP, dalam persidangan terbukti bahwa sebelum menghilangkan nyawa korban
pelaku memiliki hubungan khusus terhadap korban. Korban yang diduga memiliki
perilaku seks menyimpang seringkali mengajak pelaku untuk melakukan
hubungan seks dan pelaku selalu mendapat imbalan uang sebesar Rp. 100.000
(seratus ribu rupiah) setelah berhubungan seksual dengan korban. Hal ini telah
dilakukan beberapa kali oleh pelaku terhadap korban. Pelaku mengaku mauu
berbuat demikian dikarenakan kebutuhan ekonomi. permasalahan yang akan
dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah :Bagaimanakah pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan putusan Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pembunuhan
Diikuti Pencurian Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama, dan Bagaimanakah
kesesuaian putusan hakim tersebut ditinjau dengan undang-undang pengadilan
anak dan perlindungan anak
Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber
data diperoleh dari lapangan dan kepustakaan dengan jenis data yaitu : data primer
dan data sekunder. Populasi yang diambil penulis dari Pengadilan Negreri
Suci Kurnia Rosyada
Tanjung Karang, serta Akademisi Fakultas Hukum universitas Lampung.
Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Untuk
menganalisis data menggunakan analisis kulaitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan Dasar
pertimbangan hakim dalam memutus perkara dalam menjatuhkan putusan pidana
terhadap anak pelaku tindak pembunuhan diikuti pencurian yang dilakukan
secara bersama-sama yaitu hakim yang memeriksa dan memutus suatu perkara
yaitu berdasarkan : a). Tuntutan jaksa penuntut umum Berdasarkan tuntutan jaksa
penuntut umum b) Alat-alat bukti yang dihadirkan di persidangan c). Hal-hal yang
memperberat dan meringankan terdakwa d) Petunjuk-petunjuk lain dan barang
bukti, di dalam persidangan terdapat beberapa petunjuk lain yang membuat hakim
memperthatikan perkara ini dengan seksama. Hakim telah menetapkan
menjatuhakn pidana penjara 10 tahun dalam perkara nomor
1003/Pid.B/2010/PN.TK terhadap terdakwa anak dan dianggap telah sesuai
dengan sistem peradilan tindak pidana anak dan undang-undang perlindungan
anak. Akan tetapi sudah seharusnya segala sesuatu yang berkaitan dengan
penjatuhan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana anak diperhatikan setiap
kelangsungan nya, sehingga keputusan yang diambil betul-betul memperhatikan
kepentingan terdakwa anak tersebut. Sesungguhnya jika hakim memberikan
putusan dibawah pidana maksimal 10 tahun itu sudah dapat memberikan efek jera
kepada terdakwa anak karena tujuan dari pemidanaan terhadap anak buakanlah
merupakan sarana balas dendam akan tetapi bertujuan agar anak dapat menyadari
akan kesalahan yang diperbuat, dapat memulihkan kondisi sosial pisikologis serta
fungsi sosial terdakwa anak sehingga dapat hidup, dan berkembang secara wajar
dimasyarakat serta menjadi sumberdaya manusia yang berkualitas dan berahlak
mulia.
Adapun saran yang dapat disampaikan Hakim yang memeriksa perkara pidana
anak hendaknya mempu menyelami dan memahami jiwa anak sehingga dalam
penjatuhan sanksi pidana dapat memenuhi rasa keadilan anak dan masyarakat.
Serta dalam menjatuhkan sanksi hendaknya benar-benar memperhatikan
kesejahterahan anak, dan Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara anak
harus mempertimbangkan berbagai aspek, utamanya aspek kehidupan anak dan
pola kehidupan anak untuk mempertimbangkan psikologis anak dan masa depan
anak serta putusan yang terbaik untuk anak.Suci Kurnia Rosyada 0852011215