Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T00:05:03ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2015-04-30T07:40:52Z2015-04-30T07:40:52Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9558This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/95582015-04-30T07:40:52ZANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA
TERHADAP TINDAK PIDANA PERZINAHAN
DI BANDAR LAMPUNGAbstrak
Masalah delik perzinahan merupakan salah satu contoh aktual adanya benturan
antara pengertian dan paham tentang zina dalam Pasal 284 KUHP dengan
kepentingan/nilai sosial masyarakat. Benturan-benturan yang sering terjadi di
masyarakat, acapkali menimbulkan kejahatan baru seperti pembunuhan,
penganiayaan, atau main hakim sendiri. Perzinahan dipandang sebagai perbuatan
dosa yang dapat dilakukan oleh pria maupun wanita, dan dipandang sebagai suatu
penodaan terhadap ikatan suci dari perkawinan. Hal ini diperparah dengan
lemahnya praktik penegakan hukum. Pelaku biasanya merupakan pelaku yang
lebih kuat dibandingkan dengan korban, baik dari segi fisik maupun dari segi
lainnya. Dari latar belakang di atas maka yang menjadi permasalah dalam
penelitian ini bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana
perzinahan di Bandar Lampung dan apakah yang menjadi faktor penghambat
dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana perzinahan di Bandar
Lampung.
Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah jenis data sekunder, dimana data sekunder terbagi atas
beberapa bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tersier. Serta satu orang Anggota Polsek Tanjung Karang Timur dan
satu orang dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung sebagai
Narasumber.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka didapatkan hasil bahwa
penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana perzinahan di Bandar
Lampung ini dilaksanakan secara preventif yaitu pencegahan sebelum terjadinya
kejahatan. Penegakan hukum secara preventif dengan cara mengadakan sosialisasi
terhadap masyarakat karena penegakan hukum pidana secara preventif bukan
Vika Trisanti
hanya dilakukan oleh pemerintah atau aparat penegak hukum saja tetapi
masyarakat harus berperan aktif membantu dan mendukung upaya penegakan
hukum terhadap pelaku tindak pidana perzinahan. Selain itu juga dengan cara
represif yaitu pemberantasan setelah terjadinya kejahatan yaitu dengan
menyelidik dan memproses laporan yang masuk. Pelaku tindak pidana perzinahan
dapat dikenakan sanksi Pasal 284 KUHP dan tindak pidana perzinahan juga diatur
dalam Konsep KUHP 2012 terdapat dalam Pasal 483. Dalam tindak pidana
perzinahan dapat diproses apabila adanya delik aduan dari suami atau isteri yang
menjadi korban dan dirugikan apabila tidak adanya delik aduan maka kasus
perzinahan tersebut tidak dapat diproses oleh penegak hukum. Hal ini belum
maksimal karena adanya keterbatasan yang dialami oleh penegak hukum itu
sendiri. Hal ini dibuktikan dengan maraknya kasus perzinahan tidak dapat
dibuktikan, dikarenakan tidak adanya aduan dari pihak yang dirugikan.
Penulis menyarankan agar aparat pemerintah perlu bersosialisasi dengan
masyarakat untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar korban
perzinahan memberanikan diri untuk melapor ke aparat penegak hukum agar
kasus-kasus perzinahan dapat diproses. Untuk mengurangi tindak pidana
perzinahan, sebaiknya hotel-hotel di Bandar Lampung lebih memberikan
peraturan yang lebih ketat kepada konsumen khususnya kepada pria dan wanita
yang ingin menginap seperti memberikan identitas yang lengkap atau menunjukan
buku nikah yang sah menurut negara.VIKA TRISANTI 0912011081