Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T02:08:15ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2015-05-05T03:17:07Z2015-05-05T03:17:07Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9706This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/97062015-05-05T03:17:07ZKEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAP PELAKSANAAN
PASAL 107 DAN PASAL 293 TENTANG LALU LINTAS DAN
ANGKUTAN JALAN
DI KOTA BANDAR LAMPUNGAbstrak
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
merupakan dasar hukum terbentuknya Pasal 107 dan 293 yang mengatur tentang
pemberlakuan light on. Salah satu aturan hukum yang dapat mendukung
ketertiban dan kenyamanan berlalulintas serta menanggulangi banyaknya
kecelakaan lalulintas jalan. Aturan undang-undang yang menjadi pedoman dalam
mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan
kerugian dan korban jiwa maka diharapkan agar pengendara sepeda motor dapat
mengindahkan dan mematuhi aturan tersebut. Permasalahan dalam skripsi ini
adalah Bagaimanakah kebijakan kriminal terhadap pelaksanaan Pasal 107 dan 293
di Kota Bandar Lampung dan faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan Pasal
107 dan Pasal 293 di wilayah Kota Bandar Lampung.
Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan
yuridis empiris. Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah Purposive
Sampling, sampelnya 2 (dua) orang anggota Polresta Bandar Lampung, 1 (satu)
orang Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, dan 2 (dua) orang
masyarakat sebagai pengguna jalan. Sumber data yang digunakan adalah data
primer, data sekunder dan data tersier. Data yang diperoleh diolah dengan
melakukan editing, sistematisasi data dan kemudian dianalisa.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan
bahwa kebijakan kriminal terhadap pelaksanaan Pasal 107 dan 293 tentang light
on di kota Bandar Lampung, dalam pelaksanaan penegakan hukumnya sudah
berjalan dengan efektif dapat dilihat dari tabel tingkat kecelakaan pengendara
sepeda motor di jalan raya dan jumlah pelanggaran terhadap light on secara global
yang semakin menurun dari perbandingan tahun 2011-2012. Faktor-faktor
penghambat dalam pelaksanaan Pasal 107 dan 293 tentang pemberlakuan light on
yaitu terdapat pada: Faktor Adanya upaya penegakkan hukum yang belum
maksimal yang dilakukan oleh anggota satuan lalu lintas Polresta Bandar
Lampung terhadap masyarakat pengguna jalan atau pengemudi kenderaan
bermotor yang tidak menyalakan lampu utama kenderaan bermotornya pada saat
berjalan, Faktor sarana yang mendukung penegakan hukum, Faktor masyarakat
Faktor masyarakat yang didalamnya terkait permasalahan ketidakpedulian dan
kelalaian masyarakat terhadap suatu permasalahan hukum.hal ini menjadikan
penegakan hukum menjadi terhambat, karena kesadaran masyarakat terhadap
hukum masih kurang, dan faktor kebudayaan mempengaruhi dampak sosialisasi
antar sesama manusia, dapat dikatakan bahwa terlihat jelas perilaku masyarakat
yang tidak peduli dan tidak mengindahkan peraturan yang sudah diciptakan,
karena sebagian masyarakat beranggapan bahwa suatu aturan hanya akan
membebankan sehingga mereka beranggapan bahwa peraturan tidak diperlukan.
Adapun saran-saran dari penulis yaitu hendaknya aparat penegak hukum untuk
lebih mempertegas dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran light on
dan memberikan pengayoman serta contoh yang layak kepada masyarakat agar
citra kepolisian lebih baik Dan bagi masyarakat sebagai pengguna jalan untuk
meningkatkan kesadaran hukum serta lebih mentaati peraturan light on agar
membantu terciptanya tertib berlalu lintas serta membatu berfungsinya aturan dan
membantu sistem penegakan hukum yang efektif.
Kata Kunci : Pelaksanaan, Pasal, Light OnYeni Kustanti 0912011268