Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T01:03:17ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2015-05-07T01:50:16Z2015-05-07T01:50:16Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9764This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/97642015-05-07T01:50:16ZPERAN POLISI DALAM MENANGGULANGI PENCURIAN KENDARAAN
BERMOTOR
(Studi Kasus di Polresta Bandar Lampung)Abstrak
Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bandar Lampung sudah sangat
meresahkan, oleh karena diperlukan tindakan kepolisian secara represif dan preventif guna
mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor. Peran polisi dalam penanggulangan
pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bandar Lampung dalam penanganannya tidak
mengedepankan tindak kekerasan melainkan melalui suatu tindakan preventif dengan
memberikan penyuluhan dan pengarahan kepada masyarakat untuk menjaga keamanan serta
bersama-sama menjaga kamtimbas keamanan dilingkungannya. Permasalahan yang akan dibahas
dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimanakah peran Polisi dalam Menanggulangi pencurian
kendaraan bermotor. serta apakah yang menjadi faktor penghambat polisi dalam menanggulangi
pencurian kendaraan bermotor.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan
yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang
diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara terhadap pihak Kepolisian di
Polresta Bandar Lampung. Sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh
kemudian diolah dengan cara memeriksa dan mengoreksi data, setelah data diolah yang
kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang
memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa Peranan
kepolisian dalam menggulangi pencurian kendaraan bermotor meliputi peranan ideal dan
peranan sebenarnya. Peranan ideal merupakan peranan yang berpedoman pada Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian untuk melaksanakan kewajiban dalam melakukan
penegakan secara lebih awal sebelum pencurian kendaraan bermotor terjadi sedangkan peranan
sebenarnya merupakan peranan yang datang dari pihak masyarakat itu sendiri untuk secara lebih
dini melakukan pencegahan agar tidak terjadi pencurian kendaraan bermotor, yang dalam hal
menangulanginya diwujudkan dari dua peranan tersebut dalam melakukan upaya non penal yang
dalam penagulangan kejahatan bersifat preventif. Preventif yaitu upaya pencegahan terhadap
kejahatan yang dilaksanakan sebelum terjadinya kejahatan
Annisa Prima Chrisdaniar
Sehingga melalui peranan ideal maupun peranan sebenar nya ini pihak kepolisian sudah berperan
untuk melakukan upaya pencegahan terlebih dahulu kepada pihak masyarakat sebelum
kendaraan yang dimilikinya berpindah tanggan pada orang lain.Faktor penghambat Polisi dalam
penanggulangan pencurian kendaraan bermotor (Studi di wilayah Bandar Lampung) adalah :
Faktor kepribadian atau mentalitas penegak hukum yaitu sumber daya yang dimiliki kepolisian
terkait penanganan pencurian terbilang masih sangat minim, dan terkendala pada kurangnya
koordinasi antara instansi yang terlibat dalam penanganan pencurian; Faktor saran dan fasilitas
yaitu peralatan yang dimiliki tidak bisa dibilang memadai dan lengkap, minimnya anggaran
untuk biaya operasional; Faktor kesadaran hukum dan kepatuhan hukum masyarakat yaitu
keterlibatan masyarakat yang didorong persoalan ekonomi dan rendahnya rasa kepedulian
masyarakat dengan apa yang terjadi di sekitarnya.
Dari hasil penelitian yang didapatkan, maka saran yang dapat disampaikan oleh penulis adalah
sebagai berikut : Diharapkan kepada Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian
dengan sebaik-baiknya agar tidak ada lagi kejadian pencurian kendaraan ermotor yang
meresahkan dan merugikan bagi masyarakat; Diharapkan bagi masyarakat dapat bekerjasama
dengan pihak kepolisian dalam penanggulangan atau pencegahan tindak pidana pencurian
kendaraan bermotor, agar kejadian pencurian kendaraan bermotor tidak terjadi lagi di wilayah
hukum Polresta Bandar Lampung.
Annisa Prima Chrisdaniar 0912011298