Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T12:49:26ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2015-04-28T01:58:17Z2015-04-28T01:58:17Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8921This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/89212015-04-28T01:58:17ZANALISIS PERANAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM
KOORDINASI DAN SUPERVISI TERHADAP INSTANSI YANG
BERWENANG MELAKUKAN PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA KORUPSIAbstrak
Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime)
sehingga penanganannya tidak lagi dapat menggunakan peraturan hukum yang
konvensional dengan lembaga/instansi hukum yang konvensional pula dengan
demikian dianggap sudah tidak sesuai dan butuh penanganan yang khusus dengan
lembaga/instansi hukum yang lebih spesifik dan independen, maka dibuatlah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai pembentukan
lembaga yang independen dan khusus menangani tindak pidana korupsi yaitu Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam hal KPK menjalankan fungsi, tugas juga
kewenangannya dalam koordinasi dan supervisi, mereka memiliki
kedudukan/peranannya dalam masyarakat, di samping itu, dalam menjalankan sebuah
peranan dalam koordinasi dan supervisi di masyarakat tentu tidak semudah yang
diharapkan dan dalam pelaksanaannya terdapat hambatan-hambatan yang dapat
mengganggu pelaksanaan peranan tersebut, seperti pada kasus simulator sim yang
mengindikasikan adanya kepentingan dan kekuatan antar instansi didalamnya.
Permasalahan yang diperoleh berdasarkan latar belakang tersebut yaitu,
bagaimanakah peranan KPK dalam koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang
berwenang memberantas tindak pidana korupsi dan apakah faktor-faktor yang
menjadi penghambat peranan KPK dalam koordinasi dan supervisi terhadap instansi
yang berwenang memberantas tindak pidana korupsi.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif. Yaitu
penelitian hukum yang dilakukan dengan cara melihat dan menelaah peranan dari
Komisi Pemberantasan Korupsi ditinjau dari Undang-Undang Komisi Pemberantasan
Korupsi. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder,
Muhammad Aditya Pratama Putra
yaitu data yang diperoleh dari bahan pustaka, yang terdiri dari bahan hukum primer,
sekunder dan tersier yang kemudian dianalisis secara analisis kualitatif, guna
mendapatkan suatu kesimpulan yang memaparkan kenyataan-kenyataan yang
diperoleh dari penelitian.
Berdasarkan penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa terdapat 4
(empat) klasifikasi peranan KPK terkait kewenangan koordinasi dan supervisi, yaitu
peranan ideal, peranan yang seharusnya, peranan yang dianggap oleh diri sendiri dan
peranan yang sebenarnya dilakukan, namun, Peranan yang dominan dan harus
diterapkan/ditegakkan diantara keempat peranan tersebut adalah peranan yang
seharusnya, yaitu berasal dari Undang-Undang KPK yang didalamnya terdapat
pengaturan mengenai peranan koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang
berwenang memberantas tindak pidana korupsi, sehingga bila peranan yang
seharusnya ini dijalankan dengan baik dan sesuai ketentuan maka akan tercipta
harmonisasi peranan antara KPK dengan penyelenggara negara yang berwenang
memberantas korupsi maupun penyelenggara negara lainnya. Terdapat 5 (lima)
faktor penghambat peranan KPK terkait kewenangan koordinasi dan supervisi yaitu,
faktor hukumnya sendiri (undang-undang), penegak hukumnya, sarana, masyarakat
dan kebudayaan, namun faktor yang dominan dan memang nyata terjadi di
masyarakat hanyalah faktor penghambat dari hukumnya sendiri yaitu pelemahan
KPK dengan mencabut kewenangan penuntutan dan beberapa kewenangan lain
dengan merevisi Undang-Undang KPK, juga faktor penghambat dari segi fasilitas
yaitu tidak adanya perwakilan KPK di daerah yang dinilai dapat mempermudah
koordinasi dan supervisi terhadap kasus di daerah.
Adapun saran yang diberikan penulis yaitu menjalankan peranan yang seharusnya
(expected role) bagi KPK, yaitu peranan yang memang sudah tercantum dalam
Undang-Undang KPK dan menyertakan peranan ideal menurut undang-undang lain
juga mendengar peranan ideal menurut pihak lain adalah metode yang tepat agar
terciptanya keselarasan antara penyelenggara negara dengan KPK dalam kewenangan
koordinasi dan supervisi.MUHAMMAD ADITYA PRATAMA PUTRA 0912011337