Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T13:56:11ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2015-08-20T06:54:19Z2015-08-20T06:54:19Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11923This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/119232015-08-20T06:54:19ZPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENYIMPAN
UANG RUPIAH PALSU
(Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor:
1071/Pid.B/2014/PN.Tjk).ABSTRAK INDONESIA
Anak yang melakukan tindak pidana menyimpan uang rupiah palsu sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak seharusnya tidak dipidana penjara tetapi lebih mengedepankan diversi sebagai upaya pembinaan dan perbaikan kepribadian anak. Pada kenyataannya anak dipidana sebagaimana pelaku tindak pidana yang berusia dewasa. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana menyimpan uang rupiah palsu dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 1071/ Pid.B/2014/PN.Tjk. (2) Apakah putusan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 1071/ Pid.B/2014/PN.Tjk. telah memenuhi rasa keadilan substantif
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data menggunakan data sekunder dan data primer. Narasumber penelitian terdiri dari Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana menyimpan uang rupiah palsu dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 1071/ Pid.B/2014/PN.Tjk. dilaksanakan dalam bentuk penjatuhan pidana setengah dari orang dewasa, pelaku dipidana dengan pidana penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 (duaratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan pejara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). (2) Putusan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 1071/ Pid.B/2014/PN.Tjk. telah memenuhi rasa keadilan substantif, karena terhadap anak tersebut tidak bisa diberikan diversi, oleh karena ancaman hukuman terhadap tindak pidana menyimpan uang rupiah palsu diancam dengan pidana penjara di atas tujuh tahun dan sebagai upaya agar pelaku tidak melakukan tindak pidana di masa-masa yang akan datang.
Achmad Adriawan Syahputra Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pada masa yang akan datang disarankan ke dalam upaya untuk memberikan pembinaan kepada pelaku, yaitu menitikberatkan pada bagaimana mengembalikan pelaku menjadi pihak yang tidak akan mengulangi tindak pidana dan juga masyarakat yang lain agar tidak melakukan tindak pidana. (2) Pemidanaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana di masa yang akan datang disarankan untuk berpedoman pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam hal pemenuhan terhadap hak-hak anak sebagai tersangka atau terdakwa karena melakukan tindak pidana. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Anak, Menyimpan Uang Rupiah Palsu1112011008 ACHMAD ADRIAWAN SYAHPUTRAsyahputraadriawan@yahoo.com