Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T07:49:46ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2014-11-12T02:41:22Z2015-03-17T07:17:01Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/5274This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/52742014-11-12T02:41:22ZANALISIS YURIDIS TERHADAP PIDANA REHABILITASI SEBAGAI
IMPLEMENTASI PEMBAHARUAN PIDANA
BAGI PENGGUNA NARKOTIKA
(Studi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang)abstrak
Pemidanaan dalam bentuk pidana penjara kepada pengguna narkotika menimbulkan
dampak negatif bagi terpidana itu sendiri, misalnya terjadi kekerasan selama di dalam
lembaga pemasyarakatan, label negatif terhadap mantan narapidana dan setelah keluar
dari Lembaga Pemasyarakatan tidak menutup kemungkinan pelaku akan kembali
menggunakan narkotika, sehingga pemidanaan yang tepat bagi para pecandu ini adalah
rehabilitasi agar pengguna narkotika terlepas dari ketergantungan narkotika. Permasalahan
dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimanakah pelaksanaan pidana rehabilitasi sebagai
implementasi pembaharuan pidana bagi pengguna narkotika? 2. Apakah faktor-faktor
penghambat pelaksanaan pidana rehabilitasi sebagai implementasi pembaharuan pidana
bagi pengguna narkotika?
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis
empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data
dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan penelitian.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Pelaksanaan pidana rehabilitasi
sebagai implementasi pembaharuan pidana bagi pengguna narkotika dilaksanakan sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu dekriminalisasi
para pelaku penyalahgunaan narkotika. Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan
narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. (2) Faktor-faktor yang
menghambat pelaksanaan pidana rehabilitasi sebagai implementasi pembaharuan pidana
bagi pengguna narkotika adalah: a) Faktor Substansi Hukum, yaitu adanya potensi
pemahaman yang salah terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010
Tentang Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi
Medis dan Rehabilitasi Sosial. b) Faktor Aparat Penegak Hukum, secara secara kuantitas
adalah tidak seimbangnya jumlah aparat kepolisian dibandingkan jumlah pelaku
penyalahgunaan narkotika., peluang bagi aparat penegak hukum untuk menjadi pengguna
dan pengedar narkotika serta menggelapkan barang bukti narkotika.c) Faktor Masyarakat,
yaitu masih adanya ketakutan atau keengganan masyarakat untuk menjadi saksi dalam
proses penegakan hukum dan tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan
narkotika.
Saran dalam penelitian ini adalah pemidanaan hendaknya semakin berorientasi dan
mewujudkan tujuan perlindungan masyarakat dan melakukan pembinaan kepada pelaku.
Hakim hendaknya lebih mempertimbangkan aspek rehabilitasi, khususnya bagi pencandu
narkotika sebagai salah satu bentuk pemidanaannya
Kata Kunci: Rehabilitasi, Pembaharuan Pidana, Narkotika0912011290 AGUNG SENNA FERRARI