Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T19:05:04ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2017-03-30T03:02:20Z2017-03-30T03:02:20Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/26114This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/261142017-03-30T03:02:20ZHAK GUGAT ORGANISASI (LEGAL STANDING) PADA
PERKARA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI
INDONESIAHak gugat organisasi (legal standing) merupakan mekanisme pengajuan gugatan
oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai akibat pelanggaran atau adanya
perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak lain yang merupakan kegiatan
perlindungan yang dilakukan LSM tersebut. Saat ini terdapat beberapa LSM di
bidang perlindungan konsumen yang telah mengajukan gugatan, namun gugatan
yang diajukan sebagian besar diputus tidak dapat diterima karena LSM tersebut
dianggap tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
Penelitian ini mengkaji mengenai dasar hukum hak gugat organisasi pada perkara
perlindungan konsumen, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh LSM yang
bertindak sebagai wakil dalam pengajuan gugatan legal standing pada perkara
hukum perlindungan konsumen, serta studi kasus penerapan gugatan legal
standing dalam perkara perlindungan konsumen di Indonesia.
Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif.
Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif terapan dengan
tipe judicial case study. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri
dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan
dengan studi pustaka, studi dokumen, dan studi putusan. Pengolahan data
dilakukan dengan cara pemeriksaan data, rekonstruksi data dan sistematika data.
Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum pengajuan gugatan legal
standing pada perkara hukum perlindungan konsumen adalah Pasal 46 Ayat (1)
Huruf c Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Syarat yang harus dipenuhi oleh LSM dalam pengajuan gugatan legal standing
pada perkara perlindungan yaitu LSM tersebut harus terlebih dahulu memenuhi
syarat sebagai lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM).
Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi LPKSM untuk dapat mengajukan gugatan
ii
adalah berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya
menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah
untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan
sesuai dengan anggaran dasarnya. Penerapan gugatan legal standing dalam
perkara perlindungan konsumen di Indonesia belum dapat diterapkan secara tepat
dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini karena
terjadi perbedaan penafsiran mengenai kepentingan yang harus diwakili LPKSM
dan kurang pahamnya LPKSM mengenai syarat yang harus dipenuhi untuk dapat
mengajukan gugatan legal standing serta tidak adanya peraturan pelaksana yang
mengatur mengenai mekanisme gugatan legal standing.
Kata Kunci: Gugatan Legal Standing, Perlindungan Konsumen, LPKSM1312011050 ANNISA DWI LAKSANAannisadlaksana@gmail.com