Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T19:07:25ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2017-02-23T02:12:40Z2017-02-23T02:12:40Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/25685This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/256852017-02-23T02:12:40ZPELANGGARAN HUKUM PERSAINGAN USAHA PADA PELAYANAN
JASA PENANGANAN PESAWAT UDARA DI DARAT (GROUND
HANDLING) DI BANDAR UDARA I GUSTI NGURAH RAI
(Studi Putusan KPPU Nomor: 13/KPPU-I/2014)KPPU berdasarkan inisiatifnya, telah melakukan penelitian, pemeriksaan, dan
memutus perkara pelanggaran Hukum Persaingan Usaha pada pelayanan jasa
penanganan pesawat udara di darat (ground handling) di Bandar Udara I Gusti
Ngurah Rai dalam putusan Nomor 13/KPPU-I/2014. Berdasarkan hasil investigasi
dan penelitian oleh KPPU terdapat bukti awal yang cukup dan mendukung adanya
dugaan pelanggaran Pasal 14 tentang Integrasi Vertikal dan Pasal 17 tentang
Praktik Monopoli oleh PT API dan PT EJI. Selanjutnya, Sidang Majelis Komisi
membuktikan bahwa integrasi vertikal tidak terbukti karena tidak terpenuhinya
salah satu unsur Pasal 14 tentang Integrasi Vertikal, namun praktik monopoli
terbukti dilanggar karena terpenuhinya seluruh unsur Pasal 17 tentang Praktik
Monopoli. Dengan terbukti adanya pelanggaran maka Majelis Komisi
memberikan sanksi sebagai akibat hukum atas pelanggaran tersebut. Penelitian ini
mengkaji dan membahas tentang alasan investigator KPPU menetapkan dugaan
pelanggaran, pertimbangan hukum KPPU memutus adanya pelanggaran, serta
akibat hukum atas pelanggaran.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif
dan pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif-terapan
dengan tipe pendekatan judicial case study. Data yang digunakan adalah data
sekunder dan pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi
dokumen. Selanjutnya, data diolah dan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan bahwa KPPU menetapkan alasan
adanya dugaan Integrasi Vertikal lahir dari adanya Perjanjian Kerjasama Usaha
antara PT API dan PT EJI yang mengakibatkan dikuasainya sejumlah produk
yang termasuk dalam rangkaian vertikal kegiatan jasa kebandarudaraan dan jasa
terkait kebandarudaraan. Sedangkan dugaan adanya Praktik Monopoli lahir dari
adanya hak monopoli yang diberikan PT API hanya kepada PT EJI, adanya upaya
PT API mengarahkan penggunaan GAT hanya melalui PT EJI, serta adanya
penguasaan pasar jasa ground handling dan layanan tambahannya oleh PT EJI.
Pertimbangan hukum KPPU menentukan bahwa dugaan Pasal 14 tentang
Integrasi Vertikal tidak terbukti karena tidak terpenuhinya salah satu unsur yaitu
menguasai sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian vertikal. Tetapi, PT
API dan PT EJI terbukti melakukan pelanggaran Pasal 17 tentang Praktik
Monopoli dengan terpenuhinya seluruh unsur pasal tersebut. Untuk itu, akibat
hukum putusan KPPU sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut adalah
penghentian hak ekslusif yang diberikan oleh PT API kepada PT EJI dan dalam
hal tidak dilaksanakan maka dikenakan denda tambahan bagi PT API, PT API
wajib membuka kesempatan usaha yang sama bagi pelaku usaha ground handling
lainnya, serta sanksi denda bagi PT EJI.
Kata Kunci: KPPU, Integrasi Vertikal, Praktik Monopoli1212011094 DEWI YANTIdewiyanti2128@gmail.com