Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T05:23:28ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2018-04-26T06:49:21Z2018-04-26T06:49:21Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/31253This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/312532018-04-26T06:49:21ZPOTENSI PENDAFTARAN MEREK KOLEKTIF
TERHADAP PEDAGANG KERIPIK DI KAWASAN
SENTRA INDUSTRI KERIPIK KOTA BANDAR LAMPUNGMerek memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa. Pendaftaran merek dapat dilakukan secara individual maupun kolektif. Merek kolektif digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik sama, dimiliki oleh anggota perkumpulan atau asosiasi serta lebih ditujukan kepada UMKM. Sebagian besar UMKM di kawasan Sentra Industri Keripik belum mendaftarkan mereknya. Permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah pertama, manfaat pendaftaran merek kolektif daripada pendaftaran merek biasa bagi UMKM, potensi pendaftaran merek kolektif terhadap UMKM Sentra Industri Keripik kota Bandar Lampung, dan ketiga hambatan pendaftaran merek kolektif pada UMKM Sentra Industri Keripik kota Bandar Lampung.
Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung melalui wawancara dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengolahan data dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan pertama, manfaat pendaftaran merek kolektif bagi pengusaha UMKM adalah dapat meringankan biaya pendaftaran merek, membantu memasarkan produk bersama-sama dengan jangkauan luas, mendapatkan kepercayaan konsumen atas kualitas produk, pendapatan stabil dan merata antar pedagang dan memudahkan konsumen mencari letak produk dipasarkan. Kedua, secara regulasi dan persyaratan, Sentra Industri Keripik berpotensi untuk didaftarkan merek secara kolektif. Meskipun dalam praktiknya, 83% pengusaha menolak dilakukan pendaftaran merek kolektif.
Ketiga, hambatan dalam pendaftaran merek kolektif bagi pengusaha UMKM Sentra Industri Keripik kota Bandar Lampung adalah keengganan menggunakan merek bersama-sama karena pengusaha memulai usaha sendiri-sendiri, perbedaan kualitas yang berdampak kepada reputasi pedagang serta kurangnya pemahaman pengusaha UMKM tentang merek kolektif dan pentingnya perlindungan merek.
Kata Kunci: Pendaftaran Merek, Merek Kolektif, UMKM
1412011127 ELIZABETH MEGATRIelizabethmegatri2@gmail.com