Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T12:00:44ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2014-10-29T07:39:37Z2014-10-29T07:39:37Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/4960This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/49602014-10-29T07:39:37ZTINGKAT PEMAHAMAN PARA KARYAWAN ASURANSI UMUM BUMI PUTERA MUDA 1967 CABANG BANDAR LAMPUNG ATAS PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 abstrak indonesia
Asuransi Umum Bumi Putera Muda 1967 Cabang Bandar Lampung merupakan perusahaan asuransi tertua yang ada di Indonesia. Hal ini tidak lepas dari kerja keras para agen asuransi. Asuransi Umum Bumi Putera Muda 1967 Cabang Bandar Lampung merupakan suatu lembaga yang menjalankan usaha yang dibagi kedalam enam kelompok yaitu: Asuransi Kebakaran, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Kecelakaan Diri, Asuransi Kesehatan, Asuransi Aneka, Asuransi Surety Bond. Berdasarkan hal ini diharapkan dengan mengadakan perjanjian asuransi, maka akan memberikan perlindungan proteksi baik bagi diri sendiri maupun keluarga terutama bagi anak-anaknya yang masih membutuhkan biaya pendidikan. Dengan kewajiban membayar premi dengan cara bayar bulanan, setengah tahunan, tahunan, tunggal dan sekaligus.
Permasalahan yang timbul di laporan akhir ini adalah apakah tingkat pemahaman karyawan PT Asuransi Umum Bumi Putera Muda tentang pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji yang mereka terima sudah mencapai angka baik atau belum. Dalam penulisan laporan ini, penulis menggunakan metode studi kepustakaan, studi lapangan, dan analisa lapangan, dimana penulis melakukan pengamatan langsung di kantor Asuransi Umum Bumi Putera Muda 1967 Cabang Bandar Lampung, untuk mendapatkan informasi yang diperlukan.
Berdasarkan hasil kuisioner yang penulis bagikan kepada 12 orang pegawai tetap pada PT. Asuransi Umum Bumi Putera Muda 1967 Kantor Cabang Bandar Lampung dapat disimpulkan bahwa tingkat pemahaman karyawan atas pemotongan PPh Pasal 21 sangat rendah, yaitu sebesar 15,48% karyawan yang memahami, sedangkan 52,38% karyawan yang tidak memahami tentang pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dan sisanya adalah yang memilih netral. 1101051022 ELIZA PRATIWI