Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T14:06:34ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2014-09-29T01:55:51Z2014-09-29T01:55:51Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/3560This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/35602014-09-29T01:55:51ZTEACHERS’ UNDERSTANDING ABOUT THE LAW OF CHILD
PROTECTION TO STUDENT
(Studies to The Teachers’ at SD Negeri 2 Waringinsari Timur, Kecamatan
Adiluwih, Kabupaten Pringsewu)
PEMAHAMAN GURU TENTANG UU PERLINDUNGAN ANAK PADA
SISWA
(Studi pada Guru SD Negeri 2 Waringinsari Timur, Kecamatan Adiluwih,
Kabupaten Pringsewu)School as an institution designed to teach the students/pupils who are under the
supervision of a teacher, a place for children to study, to educate the younger
generation as one of the human resources and a potential successor to the ideals of
the nation struggles. In the process of teaching and learning, relationship between
teachers and students are susceptible appear conflict or violent between teachers
and students. Beatings, humiliation and harassment against children can be
interpreted as an act of violence/abuse whether physical, emotional, sexual and
neglect of children. In recent years many cases of violence in the school
environment, especially that done by individual teachers on students.
Currently has issued Law Number 23 Year 2002 about Child Protection in an
effort to protect Indonesian children from abusive treatment. According to the
Law Number 23 Year 2002 about Child Protection legally prohibit violence
against learners. The Law about Child Protection is really necessary to protect
children from the adverse effects of violence, whether committed for reasons of
"goodness" or violence committed by other reasons. Although the Law about
Child Protection is useful to protect students from abuse by teachers at the school,
but not all teachers understand the Law about Child Protection. Many teachers are
familiar about the law yet the rest of them do not understand it. Therefore, this
study was conducted to determine teachers' understanding about the Law Number
23 Paragraph 2 of Child Protection to the student at SD Negeri 2 Waringinsari
Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.The purpose of this research is to describe the teachers’ comprehension about
The Law Number 23 Paragraph 2 of Child Protection to the students at SD Negeri
2 Waringinsari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. The type of
this research is qualitative descriptive and the method used qualitative method by
taking seven informant, there are six teachers and The Headmaster. The data was
collect by using observation, interview and documentation technique. The data
analysis technique by using the data reduction, data presentation and conclude all
the data.
This research deliver that all the teachers in this school know and understand
about the Law number 23 paragraph 2 on Protection of the child, that are non
discrimination (do not discriminate), the best interest of the child (providing
motivation and academic and non academic services), the right to life, survival,
and development (affection, giving skills, as well as physical and psychological
monitoring), and give awards to child’s arguments (gift giving and praise). So that
according to the Implicit Personality Theory because all the teachers are able to
explain the intent of every point that is in the Law Number 23 Year 2002 about
Child Protection Paragraph 2 very well. The results showed that the teachers able
to get closer to their students to understand about their personalities and
characters, so they can easily communicate each others. The process of good
communication with the student in the learning process in order to complete the
needs of their students, so that according to the Social Penetration Theory.
Keywords : Comprehension, Teacher, Non Discrimination, Child Violence.
Sekolah sebagai lembaga yang dirancang untuk pengajaran siswa/murid yang
berada di bawah pengawasan guru, tempat bagi anak untuk menuntut ilmu, guna
mencerdaskan generasi muda sebagai salah satu sumberdaya manusia yang
merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa. Dalam proses belajar
mengajar hubungan antara guru dengan siswa sangat mungkin timbul konflik atau
kekerasan antara pendidik dan anak didik. Pemukulan, penghinaan, dan pelecehan
terhadap anak dapat diartikan sebagai tindakan kekerasan/penganiayaan baik
secara fisik, emosional, seksual serta pengabaian terhadap anak. Belakangan ini
banyak kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah khususnya yang
dilakukan oleh oknum guru terhadap siswa.
Saat ini telah dikeluarkan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
sebagai upaya melindungi anak Indonesia dari perlakuan yang sewenang-wenang.
Dengan adanya UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara yuridis
melarang adanya tindakan kekerasan terhadap peserta didik. Undang-Undang
Perlindungan Anak itu benar-benar diperlukan untuk melindungi anak dari
dampak buruk kekerasan, baik yang dilakukan demi alasan “kebaikan” maupun
kekerasan yang dilakukan dengan alasan lainnya. Walaupun UU tentang
perlindungan anak ini berguna untuk melindungi siswa dari kekerasan yang
dilakukan oleh guru di sekolah, tetapi tidak semua guru paham dengan UU
tentang perlindungan anak tersebut. Ada guru yang paham dengan UU tentang
perlindungan anak dan ada juga guru yang tidak paham dengan UU tentang
perlindungan anak tersebut. Oleh sebab itu penelitian ini dilakukan guna
mengetahui pemahaman guru mengenai UU No.23 Tahun 2002 tentangperlindungan anak pasal 2 pada siswa di SD Negeri 2 Waringinsari Timur,
Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pemahaman guru
mengenai UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pada siswa pasal 2
di SD Negeri 2 Waringinsari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.
Tipe penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah tipe penelitian
deskriptif kualitatif dan metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini
adalah metode kualitatif, dengan mengambil tujuh informan yaitu, seorang kepala
sekolah dan enam guru. pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi,
wawancara dan dokumentasi. Teknik analisa data yang digunakan adalah reduksi
data, penyajian data dan menarik kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua guru dalam penelitian ini
memahami mengenai UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak pasal 2,
yaitu non diskriminasi (tidak membeda-bedakan), kepentingan yang terbaik bagi
anak (pemberian motivasi serta pelayanan akademik maupun non akademik), hak
untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan (kasih sayang, pemberian
keterampilan, serta pemantauan fisik dan fsikis), dan penghargaan terhadap
pendapat anak (pemberian hadiah dan pujian), sehingga sesuai dengan Teori
Kepribadian Implisit karena semua guru mampu menguraikan dengan baik
maksud dari setiap poin yang ada di dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak pasal 2. Hasil penelitian juga menunjukkan semua guru
mampu mendekatkan diri dengan anak didiknya untuk memahami sifat dan
karakter siswa guna untuk mempermudah dan memperlancar komunikasi dengan
mereka, melakukan proses komunikasi yang baik dengan siswa dalam proses
belajar mengajar guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan anak didiknya, sehingga
sesuai dengan Teori Penetrasi Sosial.
Kata Kunci : Pemahaman, Guru, Non Diskriminasi, Kekerasan Anak.1016031006 EPENDI ARIANTO